Kemendag Temukan 199 Produk Tak Sesuai Ketentuan di Sepanjang 2018
Merdeka.com - Kementerian Perdagangan menemukan sebanyak 199 produk yang tidak memenuhi ketentuan barang beredar di sepanjang 2018. Ketentuan yang dimaksud antara lain, sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI), berlabel bahasa Indonesia serta memiliki petunjuk penggunaan dan kartu garansi (MKG).
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Veri Anggriono mengatakan, sepanjang 2018, pihaknya telah melaksanakan pengawasan terhadap 6.803 produk yang terdiri dari pengawasan berkala, pengawasan perbatasan, pengawasan post border, SNI wajib, uji petik dan BDKT.
"(Jenis produk yang diawasi) Produk-produk elektronik semua yang menyangkut produk elektronik kemudian menyangkut keamanan keselamatan. Jadi ada beberapa yang menyangkut SNI label, petunjuk buku manual dalam bahasa Indonesia. Nah ini parameter yang kami lakukan pengawasan," ujar dia di Kantor Kemendag, Jakarta, Kamis (17/1).
-
Apa produk sarung yang meraih Standar Nasional Indonesia (SNI)? Produk Sarung Mangga berhasil meraih sertifikat berstandar SNI 110:2019 Kategori Sarung Tradisional dari Balai Sertifikasi Textil Kementerian Perdagangan dan Perisdustrian.
-
Bagaimana pengaruh sertifikasi SNI terhadap Sarung Mangga? 'Alhamdulillah, dengan adanya sertifikasi, lebih bangga diri, dalam menghadapi kompetisi, customer lebih percaya. Semoga PT Pajitex semakin berkembang,' kata Umar.
-
Mengapa Kemendag memusnahkan barang ilegal? Menteri yang akrab disapa Zulhas ini menjelaskan, pemusnahan tersebut dilakukan merupakan upaya Kemendag guna melindungi konsumen dalam negeri.
-
Kenapa Sarung Mangga mendapatkan sertifikat SNI? Penyerahan sertifikat dimaksud diserahkan Kepala Balai Textil Cahyadi kepada Direktur PT Pajitex Umar Djuber di Aula PT Pajitex di Jalan Watusalam Pekalongan, Senin 25 Maret 2024.
-
Kemendag mengeluarkan apa? Kementerian Perdagangan berupaya untuk terus mendorong kinerja ekspor dengan memberikan kemudahan dan kepastian hukum.
-
Apa yang Kemendag lepas ekspornya? Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional (PEN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Didi Sumedi melepas ekspor kosmetik dari Sidoarjo ke Malaysia senilai 7 juta Ringgit Malaysia (RM) atau lebih dari Rp20 miliar, pada Senin.
Dia mengungkapkan, dari 6.803 produk ini, Kemendag melakukan pengawasan berkala terhadap 635 produk. Dari jumlah tersebut, sebanyak 199 produk tidak memenuhi ketentuan barang beredar.
Rinciannya, sebanyak 56 produk tidak memenuhi ketentuan SNI, 68 produk tidak memiliki label dalam bahasa Indonesia, serta 75 produk tidak memiliki petunjuk penggunaan dan kartu garansi.
Kemudian, tindak lanjut terhadap 199 produk yang tidak sesuai ketentuan tersebut yaitu sebanyak 13 produk diberi teguran tertulis, 186 produk dipanggil untuk klarifikasi perbaikan. Sedangkan 408 produk yang sesuai ketentuan SNI, label, MKG diberikan surat apresiasi.
"Potensi kerugian negaranya mungkin kita belum bisa memprediksi dan kita lagi hitung karena terkait masalah ilegal ini kan," tandas dia.
Reporter: Septian Deny
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kemendag terus mengawasi barang sesuai Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup (K3L).
Baca SelengkapnyaMenteri Perdagangan Budi Santoso hari ini, Selasa, (3/12) memimpin ekspose produk keramik asal impor yang diduga tidak sesuai ketentuan.
Baca SelengkapnyaYLKI pernah menemukan banyak produk impor yang tidak memenuhi standar masuk ke Indonesia pada ritel besar.
Baca SelengkapnyaKemendag sepanjang tahun 2023 telah memusnahkan ratusan miliar barang impor ilegal.
Baca SelengkapnyaPengetatan impor juga dilakukan berbagai negara demi melindungi industri dalam negeri.
Baca SelengkapnyaMengingat biaya bea masuk pakaian impor sekitar Rp60.000 per buah.
Baca SelengkapnyaLangkah pemerintah memberantas barang impor ilegal makin serius dengan melakukan riset khusus.
Baca SelengkapnyaKnalpot Aftermarket Produksi UMKM yang Punya Label SNI Bakal Bebas dari Razia Polisi
Baca SelengkapnyaTemuannya, besi baja siku tersebut tidak sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Nomor Pendaftaran Barang (NPB).
Baca SelengkapnyaKeluhan ini disampaikan ke publik karena Kemenperin melihat ini adalah kepentingan publik.
Baca SelengkapnyaUntuk membantu UMKM, Kemendag juga mendorong kampanye Bangga Buatan Indonesia
Baca SelengkapnyaPelaku UMKM memiliki tenggat waktu hingga Oktober 2026 untuk memproses sertifikat halal pada produk usahanya.
Baca Selengkapnya