Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemendag wajibkan eksportir dan importir migas mendaftar

Kemendag wajibkan eksportir dan importir migas mendaftar gedung kementerian perdagangan. skyscrapercity.com

Merdeka.com - Eksportir dan importir minyak dan gas bumi (migas) untuk diwajibkan mendaftar ke Kementerian Perdagangan. Selain itu, mereka juga harus di verifikasi oleh surveyor independen diakui otoritas perdagangan.

Itu tertuang dalam Peratuan Menteri Perdagangan Nomor 3/M-DAG/PER/1/2015 berlaku 5 Januari 2015.

"Adanya penyempurnaan aturan ekspor impor migas ini adalah upaya pemerintah awasi ekspor impor Migas. Kita tahu migas ini merupakan sumber pendapatan negara, sehingga ini dapat transparan dan terverifikasi," tutur

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Partogi Pangaribuan, Jakarta, Jumat (9/1).

Menurut Partogi, pihaknya juga memiliki kewenangan untuk mencabut izin eksportir dan importir terdaftar. Itu dilakukan jika mereka tak melaporkan data ekspor-impor

"Atau ada pelanggaran pabean dan izin bea cukai, kami akan cabut. Kami blacklist kasih rekomendasi ke Kementerian ESDM kalau perusahan itu tidak benar," jelasnya.

"Kementerian Perdagangan harus punya data per perusahaan, itu menjadi bahan evaluasi kita kedepan. Izinnya per tiga bulan," tandasnya.

(mdk/yud)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kementerian ESDM Lelang 5 ‘Harta Karun’ Migas, Catat Jadwalnya
Kementerian ESDM Lelang 5 ‘Harta Karun’ Migas, Catat Jadwalnya

Total nilai penawaran awal (open bid) untuk kelima blok migas itu senilai USD 1,5 juta, atau setara Rp24,195 miliar (kurs Rp 16.130 per dolar AS).

Baca Selengkapnya
Dyah Roro Esti Ungkap Alasan di Balik Pembekalan Menteri dan Wamen di Akmil Magelang
Dyah Roro Esti Ungkap Alasan di Balik Pembekalan Menteri dan Wamen di Akmil Magelang

Roro sendiri menjadi salah satu yang akan ikut outbound di Magelang.

Baca Selengkapnya
Siap-Siap, Pengusaha Tak Parkirkan Devisa Hasil Ekspor di Dalam Negeri Bakal Kena Sanksi Mulai 1 Agustus 2023
Siap-Siap, Pengusaha Tak Parkirkan Devisa Hasil Ekspor di Dalam Negeri Bakal Kena Sanksi Mulai 1 Agustus 2023

Bagi pelaku eksportir yang tidak mengikuti ketentuan tersebut akan dijatuhkan sanksi berupa penangguhan pelayanan ekspor.

Baca Selengkapnya
Begini Isi Permendag Nomor 31 Tahun 2023, Masyarakat Kini Tak Bisa Sembarangan Beli Produk Impor Secara Online
Begini Isi Permendag Nomor 31 Tahun 2023, Masyarakat Kini Tak Bisa Sembarangan Beli Produk Impor Secara Online

Pedagang wajib menayangkan informasi mengenai bukti pemenuhan standar barang atau jasa berupa nomor pendaftaran barang.

Baca Selengkapnya
Pedagang Kaki Lima Wajib Miliki Sertifikat Halal Mulai Oktober 2024, Begini Cara Mudah Mengurusnya
Pedagang Kaki Lima Wajib Miliki Sertifikat Halal Mulai Oktober 2024, Begini Cara Mudah Mengurusnya

Jika sampai tenggat waktu tersebut pelaku UMKM belum mengantongi sertifikasi halal, maka akan dikenai sejumlah sanksi.

Baca Selengkapnya
Cara Mendapatkan Sertifikat Halal, Begini Langkah-langkahnya
Cara Mendapatkan Sertifikat Halal, Begini Langkah-langkahnya

Sertifikat halal bukan hanya merupakan syarat wajib, tetapi juga menjadi nilai tambah yang signifikan dalam meningkatkan kepercayaan konsumen.

Baca Selengkapnya
Kemendag Sosialisasikan Kebijakan Perdagangan Luar Negeri di Bidang Ekspor
Kemendag Sosialisasikan Kebijakan Perdagangan Luar Negeri di Bidang Ekspor

Sosialisasi digelar secara hibrida yang dihadiri para eksportir dan pemangku kepentingan.

Baca Selengkapnya
Berlaku Hari Ini, Beli Gas LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP
Berlaku Hari Ini, Beli Gas LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP

Meski begitu, aturan pembelian LPG tabung 3 Kg dengan menggunakan KTP akan dilakukan secara bertahap.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Bakal Tarik Barang Jualan PKL dan UMKM yang Tak Punya Sertifikat Halal
Pemerintah Bakal Tarik Barang Jualan PKL dan UMKM yang Tak Punya Sertifikat Halal

Sanksi tersebut diterapkan sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021.

Baca Selengkapnya
Cegah Barang Impor Murah Beredar, Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Lindungi UMKM
Cegah Barang Impor Murah Beredar, Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Lindungi UMKM

Untuk membantu UMKM, Kemendag juga mendorong kampanye Bangga Buatan Indonesia

Baca Selengkapnya
Diam-Diam, Harga MinyaKita Sudah Naik Jadi Rp15.700 per Liter
Diam-Diam, Harga MinyaKita Sudah Naik Jadi Rp15.700 per Liter

Harga jual MinyaKita masih dibanderol di bawah harga penjualan minyak goreng kemasan premium. Hal ini demi menjaga keterjangkauan di masyarakat.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Kantongi Data Barang Impor Ilegal, Siap-Siap Kena Sidak Satgas
Pemerintah Kantongi Data Barang Impor Ilegal, Siap-Siap Kena Sidak Satgas

Satgas akan segera mengeksekusi data impor ilegal yang sudah dikantongi pemerintah.

Baca Selengkapnya