Kemendagri: Regulasi Pemda Tidak Boleh Hambat Investasi
Merdeka.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa regulasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) tidak boleh menghambat investasi. Hal ini agar tidak bertentangan dengan proses pembangunan yang saat ini sedang digenjot pemerintah.
"Kami di Kemendagri selalu mendorong dan mengingatkan Pemda bahwa Perda dan Perkada, entah dalam Pergub dan lainnya diharapkan jangan sekali-kali hambat investasi di daerah," kata Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Moch. Ardian, dalam Dialog Produktif Rabu Utama pada Rabu (2/6).
Oleh sebab itu, katanya, segala bentuk kebijakan peraturan daerah akan dilakukan asistensi oleh Kemendagri. Tujuannya, jangan sampai regulasi yang dikeluarkan Pemda justru kontraproduktif dengan mekanisme atau proses pembangunan yang saat ini sedang didorong oleh pemerintah. Salah satunya adalah melalui investasi.
-
Bagaimana Kemendagri minta daerah kendalikan inflasi? Tomsi menjelaskan, salah satu upaya pengendalian inflasi yang dapat dilakukan adalah berkoordinasi dengan daerah penghasil komoditas untuk memenuhi kebutuhan pasokan. Koordinasi ini merupakan bagian dari agenda perencanaan pemenuhan. Ini berbeda dengan upaya inspeksi mendadak ke pasar yang bertujuan untuk mengumpulkan data dan memahami permasalahan lokal.
-
Apa yang didorong oleh Kementan? Kementerian Pertanian (Kementan) mendorong HUT ke 78 RI menjadi semangat dalam membangun pertanian yang berdaulat pangan.
-
Apa yang Kemendagri minta kepala daerah lakukan terkait inflasi? Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir meminta kepala daerah dengan inflasi tinggi agar mengevaluasi sejumlah upaya pengendalian yang telah dilakukan. Upaya pengendalian harus berdampak dan tak hanya bersifat seremonial.
-
Kenapa Kemenkumham meminta agar kemudahan berbisnis tidak disalahgunakan? Namun, jangan sampai kemudahan berbisnis itu disalahgunakan untuk kegiatan kriminal. Karena itu, kemudahan berbisnis juga harus diseimbankan dengan keamanan yang memadai.
-
Bagaimana Kemendag memfasilitasi pelaku bisnis? Dibandingkan dengan portal Pencari Tarif ASEAN sebelumnya, portal terbaru akan memuat perjanjian perdagangan termutakhir, serta cakupannya diperluas dengan memuat informasi mengenai komitmen tarif; ketentuan asal barang (rules of origin); hambatan non tarif (non tariff measures/NTMs); prosedur impor, ekspor, dan perbatasan; serta informasi lainya.
-
Kemendag mengeluarkan apa? Kementerian Perdagangan berupaya untuk terus mendorong kinerja ekspor dengan memberikan kemudahan dan kepastian hukum.
Kemendagri Imbau Pemda Bantu Capai Pertumbuhan Ekonomi RI 7 Persen
Ardian mengimbau Pemerintah Daerah (Pemda) untuk lebih optimal menyerap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Hal ini agar bisa turut membantu pemerintah pusat yang menargetkan pertumbuhan ekonomi 7 persen pada kuartal II 2021.
"Di kuartal II yang akan datang, presiden sudah bilang kepada kepala daerah agar nanti harapannya pertumbuhan ekonomi bisa mencapai lebih dari 7 persen," tutur Ardian dalam Dialog Produktif Rabu Utama pada Rabu (2/6).
Oleh karena itu, katanya, penting bagi Pemda khususnya yang masih mengalami pertumbuhan ekonomi negatif pada kuartal I 2021 untuk meningkatkan pencapaiannya. Pada kuartal I 2021, hanya ada 10 provinsi dengan pertumbuhan ekonomi positif yaitu Papua, Maluku Utara, Sulawesi Tengah, Yogyakarta, Sulawesi Utara, Papua Barat, Kepulauan Bangka Belitung, Riau, NTT, dan Sulawesi Tenggara.
Menurut Ardian, Kemendagri berharap ada sinergi bersama antara APBD dan APBN untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Hal ini agar proses realisasi target pertumbuhan ekonomi 7 persen bisa tercapai.
Dampak dari pandemi Covid-19 berimplikasi kepada semakin berkurangnya anggaran APBD. Ardian mengatakan, total APBD pada 2020 seluruh Indonesia adalah Rp 1.299 triliun. Namun pada 2021 berkurang Rp 100 triliun menjadi Rp 1.199,36 triliun.
"Kami berikan gambaran, dari angka sekitar 1.200 triliun, realisasi yang ada di APBD baru mencapai 21,98 persen. Kami sangat berharap pemerintah daerah bisa segera melakukan akselerasi terhadap penyerapan APBD-nya dengan harapan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi di kuartal dua bisa nyumbang untuk pencapaian 7 persen," jelasnya.
Dia pun berharap pinjaman pemulihan ekonomi nasional (PEN) Rp 20 triliun untuk Pemda, menjadi stimulus kepada daerah untuk bisa tetap fokus pada pelaksanaan pembangunan. Proses pembangunan infrastruktur tidak boleh berhenti di tengah pandemi.
"Kita harus bergerak bahwa di tengah pandemi, proses pembangunan infrastruktur dengan berbagai sumber pendanaan entah itu pinjaman daerah, pendapatan asli daerah, atau dana transfer, bisa menghiasi pemberitaan di daerah sehingga arah pembangunan kita bisa lebih positif ke depan," ungkap Ardian.
Reporter: Andina Librianty
Sumber: Liputan6
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kebijakan ini dinilai proteksionis dan kadang membuat kekhawatiran bagi pihak luar.
Baca SelengkapnyaKelompok pengusaha juga bakal menyampaikan setumpuk rekomendasi spesifik kepada pemerintah terkait sejumlah peraturan daerah (Perda) bermasalah.
Baca SelengkapnyaShinta juga berharap agar polemik ini tidak turut berimbas terhadap iklim usaha.
Baca SelengkapnyaKementerian Dalam Negeri sangat mengapresiasi pemerintah daerah (Pemda) yang telah membentuk TPAKD.
Baca SelengkapnyaSebagaimana arahan Presiden Joko Widodo saat peluncuran teknologi pemerintahan (Government Technology/GovTech) Indonesia bernama INA Digital.
Baca SelengkapnyaTKDN merupakan instrumen yang penting untuk melindungi daya saing industri dalam negeri.
Baca SelengkapnyaPemerintah memastikan bahwa TikTok Shop tidak merugikan pelaku UMKM di tanah air.
Baca SelengkapnyaDia menjelaskan bahwa pemberian izin kelola tambang kepada ormas keagamaan bertujuan untuk pemerataan dan keadilan.
Baca SelengkapnyaKemenKopUKM berkewajiban mengembangkan UMKM dan berada pada gelanggang persaingan yang sehat.
Baca SelengkapnyaKemudahan berusaha menjadi spirit dalam UU Cipta Kerja
Baca SelengkapnyaAlasan pemerintah membatasi investasi asing masuk dalam pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur.
Baca SelengkapnyaBerikut kata Bahlil soal pro kontra izin kelola tambang untuk Ormas keagamaan.
Baca Selengkapnya