Kemenhub Akui Aturan Soal Ojek Online Terlambat Dibuat
Merdeka.com - Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi akan menggelar pertemuan dengan 97 asosiasi driver ojek online (ojol) untuk membahas penyusunan regulasi atau aturan terbaru.
"Mereka tunjuk perwakilan untuk menyusun regulasi bersama saya. Tempatnya di hotel Alila Pecenongan. Dari 97 itu, saya akan tunjuk 11 orang perwakilan lagi dari mereka untuk bersama pemerintah dan stakeholder lain menyusun regulasi itu," kata Dirjen Budi saat ditemui di Gedung Kemenko Perekonomian, Senin (7/1).
Regulasi mengenai ojol sudah lama disuarakan banyak pihak. Namun belum dapat dibuat sebab kendaraan roda dua sebagai angkutan umum tidak diatur oleh undang-undang (UU). "Kita sudah dapat referensi terhadap aturan hukum yang membolehkan pak menteri membuat aturan sendiri," ujarnya.
-
Kapan ojek pertama kali muncul? Ojek sendiri pada mulanya berkembang di pedesaan Jawa Tengah pada tahun 1969.
-
Apa yang dilakukan driver ojol? Driver ojol tersebut memberikan helm pribadinya kepada pengendara yang ditegur saat berhenti di lampu lalu lintas. Aksi perhatian driver ojol itupun langsung ramai mendapat beragam komentar dari warganet.
-
Apa itu ojek? Mengutip dari Jurnal Ojek dari Masa ke Masa Kajian secara Manajemen Sumber Daya Manusia karya Neneng Fauziah, mengatakan bahwa istilah ‘ojek’ berasal dari kata ‘obyek’.
-
Bagaimana ojek berkembang? Awal mula alat mengojek memang berupa sepeda. Dikutip dari tulisan W.J.S. Poerwadarminta di Kompas, 22 September 1979, ‘Ojek adalah sepeda yang ditaksikan’.
-
Bagaimana driver ojol membantu? Kemudian, seorang driver ojol datang dari arah belakang dan langsung memberikan helm pribadinya. Hal tersebut juga disadari oleh petugas Dishub yang memantau.'Terima kasih kepada bapak ojol yang sudah memberikan helm kepada mbaknya.
-
Kenapa ojek muncul? Ide ini muncul dari kondisi jalan desa yang rusak serta tak bisa dilalui oleh mobil sehingga, ditawarkan jasa transportasi lain berupa ojek sepeda.
Dia mengakui pembuatan regulasi mengenai ojol ini sudah sangat terlambat. Ojol saat ini sudah menjadi transportasi massal yang digunakan oleh masyarakat luas.
"Saya kira kalau mungkin seperti pepatah kan mengatakan, dari pada tidak sama sekali kan lebih baik ada (regulasi). Dulu tidak ada karena mungkin barangkali dulu begitu. Sekarang kita sudah menemukan acuan hukum yang bisa kita pakai kan lebih baik ada kan," ujarnya.
Untuk selanjutnya, hasil pertemuan dengan perwakilan tersebut akan dipaparkan dalam seminar nasional di Universitas Bakrie Kuningan pada tanggal 10 Januari. Dalam seminar tersebut akan dihadarkan para pakar transportasi, ahli IT, ekonomi dan lain sebagainya.
"Untuk bahas proses bisnis terhadap ojol. Sehingga minimal dari seminar atau FGD nanti saya akan bisa dapat pemikiran-pemikiran yang mampu menyempurnakan aturan ojol. Nanti berupa Permenhub (peraturan menteri perhubungan)," ujarnya.
Dengan adanya regulasi tersebut, Dirjen Budi mengharapkan seluruh pihak terkait akan tunduk pada aturan yang telah ditetapkan. Dan dalam prosesnya bisa kooperatif tanpa adanya gesekan yang menimbulkan aksi turun ke jalan.
"Jadi saya juga mengajak terhadap ojol yang ada, bahwa pemerintah sudah membuat regulasi nih, seperti yang selama ini mereka suarakan. Perlu payung hukum. Tinggal sekarang kita rangkul mereka ayo kita sama - sama susun. Nah selama dalam masa penyusunan nggak usah diributkan deh.Kita kondusif saja," tutupnya.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan akan segera menyiapkan regulasi khusus untuk ojek online. Aturan tersebut akan tertuang dalam bentuk Peraturan Menteri (PM) Perhubungan.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengungkapkan dalam waktu dekat akan segera mengumpulkan seluruh pihak terkait duduk bersama dan membahas regulasi tersebut. Adapun pihak yang dilibatkan adalah asosiasi ojol dan pihak aplikator.
"Hari Selasa saya akan mengundang 97 aliansi ojek online, menunjuk perwakilan. Regulasi maunya seperti apa, merespon maunya seperti apa. Saya intinya meminta masukan maunya seperti apa, ini sangat diperlukan dan pemerintah berpihak pada kalian semua," kata Menhub Budi di hadapan puluhan driver ojol yang menghadiri acara Safety Riding di kawasan Cakung, Jakarta Timur, Minggu (6/1).
Menhub Budi menambahkan, aturan mengenai ojol tersebut juga merupakan desakan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Saya diminta oleh Presiden. Ini kan ojol ini dijadikan profesi. Ada lebih dari satu juta mereka yang mempunyai profesi ojol. Presiden menyampaikan ini profesi yang unik, saya setuju," ujarnya.
Regulasi mengenai ojol tersebut dipandang perlu untuk segera direalisasikan sebab selama ini profesi ojol selalu diartikan seolah - olah tidak mendapat perlindungan apapun.
"Dengan diskresi saya sudah memutuskan saya sudah laporin ke Presiden kita akan memberikan satu peraturan menteri berkaitan dengan ojol ini," tegasnya.
Menhub Budi mengungkapkan ada tiga hal utama yang akan menjadi fokus dalam regulasi tersebut. Yaitu mengenai keselamatan, tarif dan kebijakan suspend atau pembekuan akun driver oleh aplikator.
Dalam kesempatan serupa, Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi mengungkapkan regulasi tersebut ditargetkan selesai dan terbit paling lambat bulan April tahun ini.
"Setelah bulan enam baru kita jalankan. Kalau draftnya bisa jadi (sebulan selesai), tapi kan kita butuh mekanisme lagi untuk kita undangkan dengan pak Menteri. Saya juga akan harmonisasi dengan mengundang kemenkumham dan pasti akan mengundang stakeholder. Kalau cepat ya, prediksi saya bulan 3 bulan 4 sudah bisa, tergantung dalam peralihan itu apakah ada penyesuaian lagi kita lihat," ujar Dirjen Budi.
Dirjen Budi menambahkan saat ini pihaknya sudah mulai menyiapkan dan menyusun draft regulasi tersebut. "Draftnya sudah saya siapin tinggal kita diskusikan tinggal kita komunikasikan dengan para pengemudi dengan para aplikator juga," dia menambahkan.
Kendati demikian dia enggan membocorkan hal apa saja yang sudah masuk ke draft tersebut. Namun mengenati tarif dia memberi bocoran ketentuannya akan lebih murah dibanding tarif batas atas dan batas bawah taksi online.
"Kalau tarifnya taksi saja Rp 3.500 sampai Rp 6.500 berarti di bawahnya dong, bisa juga Rp 2.500 bisa juga Rp 2.000 bisa juga seperti itu. Yang jelas harus di bawah mobil," tutupnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut Menhub Budi, perlu ada ketentuan dalam UU mengenai perlindungan dan kesejahteraan para pengemudi ojol.
Baca SelengkapnyaRibuan driver ojek online demo mendesak adanya aturan jelas mengenai tarif bagi pengguna jasa agar aplikator bertindak sewenang-wenang.
Baca SelengkapnyaDalam tuntutannya ojol meminta pihak pemerintah untuk membuat undang-undang perihal hubungan kerja antara pihak ojol dengan perusahaan aplikasi.
Baca SelengkapnyaOjek sudah ada sejak tahun 1960-an di pedesaan dan merembet sampai ke perkotaan.
Baca SelengkapnyaPengguna ojek online (ojol) untuk menghindari kawasan sekitar Medan Merdeka Jakarta Pusat terkait aksi ojol.
Baca SelengkapnyaDemo tersebut bakal dilaksanakan Istana Negara dan berapa kantor Ojol
Baca SelengkapnyaBiaya ojol dan taksi online di Jawa Timur kini diatur keputusan gubernur. Begini dampaknya.
Baca SelengkapnyaSebab, ojol yang merupakan bagian dari pekerja tidak tetap atau gig sangat menitikberatkan pada fleksibilitas waktu dalam bekerja.
Baca SelengkapnyaKemensos masih menunggu keputusan dan nantinya akan menjadi pedoman bagi mereka untuk melakukan langkah lanjutan.
Baca SelengkapnyaRibuan pengemudi ojol menyampaikan uneg-uneg mereka soal kebijakan yang diberlakukan oleh pihak aplikator.
Baca SelengkapnyaOjek online (ojol) dan kurir se-Jabodetabek, hari ini Kamis (29/8) akan melakukan demo
Baca SelengkapnyaGrab Indonesia tidak pernah memotong pendapatan Mitra Pengemudi untuk dialokasikan sebagai diskon bagi konsumen
Baca Selengkapnya