Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemenhub: Aturan baru taksi online terbit dua minggu lagi

Kemenhub: Aturan baru taksi online terbit dua minggu lagi Demo sopir taksi. ©2016 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Kementerian Perhubungan tengah menyusun draf revisi Peraturan Menteri (PM) Nomor 26 Tahun 2017 mengenai Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek. Aturan tersebut rencananya akan rampung dalam dua minggu ke depan.

Pelaksana Tugas Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hindro Surahmat mengatakan, setelah melakukan uji publik di beberapa kota, pihaknya akan segera menyerahkan draf revisi aturan tersebut kepada Kementerian Hukum dan HAM.

"Harapannya minggu ini sudah selesai (uji publik) dan kita ajukan ke KemenkumHAM untuk kita masukan di catatan negara. Di KemenkumHAM relatif ya, bisa cepat. Diperkirakan tidak lama, ini kan mendesak. Jadi mungkin tiga hari kerja di KemenkumHAM. Seharusnya dua minggu bisa terbit," ujar Hindro di Hotel Alila, Jakarta, Senin (9/10).

Setelah diterbitkan, nantinya aturan tersebut tetap akan berlaku efektif pada 1 November mendatang. Kementerian Perhubungan akan melakukan sosialisasi bersamaan dengan penerapan aturan tersebut.

"Memang sebelum tanggal 1 November sudah harus terbit. Kalau tidak tanggal 1 November nanti jadi masalah. Kalau sekarang kan masih uji publik, jadi masih menerima masukan untuk memfinalkan. Tapi kalau sudah ditetapkan nanti sosialisasi sambil berjalan," jelasnya.

Hindro menegaskan pemberlakuan aturan tersebut juga akan diikuti pemberlakuan sanksi apabila pemilik angkutan melakukan pelanggaran aturan. Sanksi yang diberikan akan bertahap mulai dari sanksi ringan hingga pencabutan izin.

"Ada sanksi-sanksi ya, mulai dari sanksi ringan. Misalnya ada denda-denda yang kita masukan, supaya ada pengaturan. Kalau tidak ada pengaturan, tidak ada sanski, itu sulit kita mengatur. Itu salah satunya," tegas Hindro.

"Selain itu saya sudah buat surat ke Kementerian Komunikasi dan Informatika. Jadi kalau ada pelanggaran yang sifatnya fatal dan kewenangan itu di Kemenkominfo, nanti kita minta Kemenkominfo untuk menskorsnya," katanya.

(mdk/sau)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Biaya Ojol dan Taksi Online di Jatim Kini Diatur Keputusan Gubernur, Untungkan Semua Pihak
Biaya Ojol dan Taksi Online di Jatim Kini Diatur Keputusan Gubernur, Untungkan Semua Pihak

Biaya ojol dan taksi online di Jawa Timur kini diatur keputusan gubernur. Begini dampaknya.

Baca Selengkapnya
Aturan Pembatasan Kendaraan di Jakarta Rampung Akhir Tahun, Ada Pembatasan Usia dan Jumlah Kendaraan
Aturan Pembatasan Kendaraan di Jakarta Rampung Akhir Tahun, Ada Pembatasan Usia dan Jumlah Kendaraan

Zulkifli menjabarkan dampak kerugian yang timbul akibat kemacetan yang ada di Jakarta tembus Rp100 triliun per tahun.

Baca Selengkapnya
Info Terbaru: Pemerintah akan Bahas Aturan THR untuk Ojol dan Kurir Pada Mei 2024
Info Terbaru: Pemerintah akan Bahas Aturan THR untuk Ojol dan Kurir Pada Mei 2024

Kemnaker sudah menyiapkan tim untuk pembahasan aturan tersebut, sesuai dengan arahan Komisi IX DPR RI.

Baca Selengkapnya
Aturan Pembatasan Kendaraan Pribadi di DKI Jakarta Segera Terbit
Aturan Pembatasan Kendaraan Pribadi di DKI Jakarta Segera Terbit

Pembatasan kendaraan pribadi di Jakarta bertujuan untuk mendorong penggunaan transportasi umum, mengatasi kemacetan, dan mengurangi emisi gas buang.

Baca Selengkapnya
Bolehkah Taksi Online Beli BBM Subsidi? Menteri UMKM Bocorkan Rencana Aturannya
Bolehkah Taksi Online Beli BBM Subsidi? Menteri UMKM Bocorkan Rencana Aturannya

Pembelian BBM subsidi untuk transportasi umum dapat ditentukan berdasarkan jenis pelat kendaraan, yakni pelat berwarna kuning.

Baca Selengkapnya
Wacana Sistem Transportasi di IKN Nusantara: Ada MRT, Kereta Cepat dan Taksi Terbang
Wacana Sistem Transportasi di IKN Nusantara: Ada MRT, Kereta Cepat dan Taksi Terbang

Untuk taksi terbang, sejauh ini merupakan moda transportasi yang masih dalam tahap pengembangan, belum masuk dalam tahap komersialisasi.

Baca Selengkapnya
Ini yang Terjadi Jika Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota Indonesia
Ini yang Terjadi Jika Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota Indonesia

DKI Jakarta bakal berganti menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) setelah tak menjadi Ibu Kota Indonesia.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Bakal Revisi Pergub, Atur Biaya Parkir Tertinggi untuk Roda Dua
Pemprov DKI Bakal Revisi Pergub, Atur Biaya Parkir Tertinggi untuk Roda Dua

Selama ini, penerapan tarif tertinggi baru berlaku bat kendaraan roda empat alias mobil.

Baca Selengkapnya
Cegah Kecelakaan Berulang, Kemenhub akan Buat Aturan Jual Beli Bus
Cegah Kecelakaan Berulang, Kemenhub akan Buat Aturan Jual Beli Bus

Kemenhub mengatakan, aturan tersebut bertujuan untuk mendata dan mengontrol armada bus.

Baca Selengkapnya
Polri Siapkan Rekayasa Lalin di Pelabuhan Merak-Bakauheni saat Puncak Mudik Lebaran
Polri Siapkan Rekayasa Lalin di Pelabuhan Merak-Bakauheni saat Puncak Mudik Lebaran

Polri telah menyiapkan rekayasa lalu lintas terutama pembagian kendaraan yang menuju pelabuhan Merak

Baca Selengkapnya
Catat, Pelanggar Ganjil Genap Mudik Lebaran 2024 Dikirimi Polisi Surat Tilang Usai Pulang Kampung
Catat, Pelanggar Ganjil Genap Mudik Lebaran 2024 Dikirimi Polisi Surat Tilang Usai Pulang Kampung

Penerapan ganjil genap dimulai saat arus mudik dimulai pada tanggal 5 April-16 April.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Janji Subsidi KRL Berbasis NIK Tak Bakal Diterapkan 5 Tahun ke Depan
Pemerintah Janji Subsidi KRL Berbasis NIK Tak Bakal Diterapkan 5 Tahun ke Depan

Subsidi berbasis NIK apabila sudah ditetapkan Kementerian Perhubungan selaku regulator.

Baca Selengkapnya