Kemenhub Belum Terima Surat Pemberhentian Direksi Garuda Indonesia

Merdeka.com - Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Polana B Pramesti mengaku belum menerima surat pemberhentian direksi dari Garuda Indonesia, terkait skandal penyelundupan motor Harley Davidson dan sepeda Brompton dalam penerbangan seri flight GA 9721 tipe Airbus A330-900. Sejauh ini, surat keputusan pemberhentian baru ditujukan kepada Direktur Utama Garuda Indonesia.
"Sampai saat ini Kemenhub baru terima surat dari Garuda, ada pemberhentian Dirut, dan accountable sudah punya. Kalau Board of Director (BOD) lain secara formal belum terima pemberitahuan, setahu saya baru akan tapi kapan siapa saja belum ada info," katanya saat ditemui di Kantornya, jakarta, Senin (8/12).
Dia mengatakan, tidak tahu menahu mengenai pemberhentian direksi perusahaan pelat merah tersebut. Hanya saja, apabila memang benar terjadi pemberhentian direksi maka dirinya mendesak Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk segera menunjuk pelaksana tugas baru (Plt).
"Namun sampai siang ini, belum ada pemberitahuan itu, tapi saya dapat info sore ini ada pengumumannya. Saya tidak tahu, siapa yang diganti kami belum tahu," ujarnya.
"Tapi intinya saya sampaikan kepada BUMN maupun pemegang saham kalau ada penggantian direktur terutama merupakan key person yang menanggung jawabkan safety, operasi, dan teknik harus segera ditunjuk Plt-nya," sambungnya.
Dia menambahkan, sejauh ini Kementerian Perhubungan sendiri masih memegang nama-nama direksi dengan surat izin angkutan udara yang sudah terbit pada sebelumnya. Artinya belum ada nama-nama direksi ataupun laporan terkait dengan pergantian direksi di tubuh perseroan.
Copot Seluruh Direksi
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir bersama Dewan Komisaris PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk telah sepakat untuk memberhentikan sementara seluruh direksi yang terlibat dalam kasus penyelundupan Harley Davidson dan sepeda Brompton di pesawat Airbus A330-900 Neo. Jabatan direksi yang kosong tersebut akan diisi oleh pelaksana tugas (Plt).
Komisaris Utama (Komut) Garuda Sahala Lumban Gaol mengatakan penunjukan Plt akan dilakukan dalam waktu dekat. Adapun pemberhentian sementara direksi berlaku hingga hingga Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang akan dilaksanakan 45 hari terhitung dari hari ini.
"Saya belum bisa mengatakan (siapa saja direksi yang terlibat), tadi sudah disebutkan yang terlibat langsung maupun tidak langsung disampaikan di keputusan Dewan Komisaris akan diberhentikan sementara. Untuk penunjukannya Plt sesegera mungkin," kata dia di kantor Kementerian BUMN, Jakarta Pusat, Sabtu (7/12).
Saat RUPSLB nanti, akan dilakukan pemberhentian permanen seluruh direksi yang terlibat, termasuk eks dirut Ari Askhara yang sudah diberhentikan sementara sejak 5 Desember 2019 lalu. Sekaligus penunjukan direksi baru secara permanen.
"Keputusan Dewan Komisaris permanen nanti dalam RUPSLB. Jadi yang dilakukan sekarang pemberhentian sementara. RUPSLB dilaksanakan 45 hari setelah menyampaikan surat permintaan ke OJK," tutupnya.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya