Kemenhub beri kelonggaran aturan buat GrabCar dan Taksi Uber
Merdeka.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan kelonggaran aturan pada angkutan umum berbasis teknologi informasi atau aplikasi online yang belum melakukan pengujian kendaraan bermotor (KIR). Kemenhub memberi perpanjangan waktu enam bulan sekaligus untuk mensosialisasikan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Pudji Hartanto Iskandar menegaskan, PM 32 Tahun 2016 tetap diberlakukan pada 1 Oktober 2016.
"Untuk penertiban terhadap penyelenggaraan PM ini, petugas lebih mengutamakan kegiatan pembinaan dan pencegahan dengan melakukan sosialisasi, pemberitahuan, dan dialog daripada penegakan hukum," ujarnya di Gedung Kemenhub, Jakarta, Rabu (28/9).
-
Apa yang dilakukan oleh Pejabat Kemenhub? 'Kami menerima laporan kasus dugaan penistaan agama terlapornya saudara AK di laporan polisi tersebut,' kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (17/5).
-
Bagaimana cara petugas menjaga ketertiban? Dengan tetap mematuhi aturan yang berlaku dan tidak membuat kerusuhan selama menyampaikan pendapatnya. 'Hindari keributan maupun benturan dengan pendemo lainnya. Mari kita jaga kedamaian dan ketertiban,' imbuhnya.
-
Apa yang dilakukan petugas Satpol PP? Petugas Satpol PP menggerebek sejumlah kamar kos yang berada di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Kepuharjo, Kabupaten Lumajang.
-
Apa strategi Polri kurangi kepadatan lalu lintas? Polri menyiapkan sejumlah strategi untuk mengurangi kepadatan lalu lintas selama musim mudik 2024. Salah satunya menyediakan fasilitas mudik gratis kerja sama pemerintah hingga swasta.
-
Siapa yang bertanggung jawab untuk melakukan sosialisasi? Namun, tak hanya sebatas itu saja karena YLKI juga mendesak pemerintah terutama BPOM untuk segera melakukan proses sosialisasi.
-
Bagaimana Jawa Tengah meningkatkan pelayanan publik dan pencegahan korupsi? Selain itu, upaya-upaya terobosan dalam pelayanan publik dan pencegahan korupsi juga perlu terus dilakukan, agar masyarakat bisa terlayani dengan baik.
Namun, pihaknya meminta pengemudi taksi online seperti GrabCar maupun Taksi Uber untuk melaksanakan kewajibannya selama masa sosialisasi. Aturan tersebut berupa pengujian KIR, persyaratan SIM A Umum untuk pengemudi, serta tanda khusus berupa stiker.
Untuk permasalahan balik nama dalam pencantuman nama badan hukum pada STNK milik pribadi, lanjut dia, Kemenhub memberikan masa transisi selama 1 tahun dimulai 1 Oktober 2016 sampai 1 Oktober 2017. Selain itu, terkait tempat penyimpanan kendaraan (pool), para pengemudi tersebut dapat menggunakan garasi sesuai dengan jumlah kendaraan yang dimiliki.
"Untuk asuransi kendaraan pribadi yang dijadikan sebagai angkutan umum, hendaknya pemilik kendaraan menyesuaikan dengan produk asuransi yang digunakan," imbuh dia.
Pudji menambahkan, para pengusaha atau penyedia aplikasi berbasis TI tersebut tidak dapat bertindak sebagai penyelenggara angkutan umum. "Para perusahaan tersebut tidak boleh menetapkan tarif, memungut bayaran, merekrut pengemudi, serta menentukan besaran penghasilan pengemudi," ungkapnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sejumlah anggota Polri tiba-tiba mendatangi sopir truk trailer yang sedang istirahat di sebuah warung makan.
Baca SelengkapnyaSatuan Lalu Lintas Polres Kampar bersama instansi terkait, seperti TNI, Dinas Perhubungan, Samsat dan Jasa Raharja, melaksanakan razia gabungan.
Baca SelengkapnyaPolisi memberikan edukasi serta meminimalisir terjadinya gangguan Kamtibmas
Baca SelengkapnyaPemerintah kembali menggelar mudik gratis agar masyarakat tidak pulang kampung menggunakan sepeda motor.
Baca SelengkapnyaMasyarakat diajarkan cara mengenali dan menanggapi informasi yang tidak jelas kebenarannya, terutama hoaks yang dapat merusak suasana Pilkada.
Baca SelengkapnyaPolisi mengimbau masyarakat untuk menghindari konvoi dan memakai knalpot brong di musim kampanye Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaMasyarakat diminta tetap memperhatikan keselamatan selama masa mudik Lebaran Idulfitri 2024.
Baca SelengkapnyaPersonel Satlantas Polres Kampar disebar untuk melakukan cooling system Pilkada, demi mempertahankan suasana kondusif dan damai.
Baca SelengkapnyaPembatasan kendaraan pribadi di Jakarta bertujuan untuk mendorong penggunaan transportasi umum, mengatasi kemacetan, dan mengurangi emisi gas buang.
Baca Selengkapnya2.971 pelanggar tertangkap kamera ETLE, sedangkan 2.060 pelanggar dikenakan sanksi teguran.
Baca SelengkapnyaPolisi membawa sejumlah spanduk kecil yang berisi ajakan untuk ikut berpartisipasi di Pilkada
Baca SelengkapnyaSejumlah personel Polri mendatangi Pasar Bandar Sei Kijang, Kabupaten Pelalawan, Selasa (15/10)
Baca Selengkapnya