Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemenhub beri kelonggaran aturan buat GrabCar dan Taksi Uber

Kemenhub beri kelonggaran aturan buat GrabCar dan Taksi Uber GrabCar Lamborghini. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan kelonggaran aturan pada angkutan umum berbasis teknologi informasi atau aplikasi online yang belum melakukan pengujian kendaraan bermotor (KIR). Kemenhub memberi perpanjangan waktu enam bulan sekaligus untuk mensosialisasikan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Pudji Hartanto Iskandar menegaskan, PM 32 Tahun 2016 tetap diberlakukan pada 1 Oktober 2016.

"Untuk penertiban terhadap penyelenggaraan PM ini, petugas lebih mengutamakan kegiatan pembinaan dan pencegahan dengan melakukan sosialisasi, pemberitahuan, dan dialog daripada penegakan hukum," ujarnya di Gedung Kemenhub, Jakarta, Rabu (28/9).

Namun, pihaknya meminta pengemudi taksi online seperti GrabCar maupun Taksi Uber untuk melaksanakan kewajibannya selama masa sosialisasi. Aturan tersebut berupa pengujian KIR, persyaratan SIM A Umum untuk pengemudi, serta tanda khusus berupa stiker.

Untuk permasalahan balik nama dalam pencantuman nama badan hukum pada STNK milik pribadi, lanjut dia, Kemenhub memberikan masa transisi selama 1 tahun dimulai 1 Oktober 2016 sampai 1 Oktober 2017. Selain itu, terkait tempat penyimpanan kendaraan (pool), para pengemudi tersebut dapat menggunakan garasi sesuai dengan jumlah kendaraan yang dimiliki.

"Untuk asuransi kendaraan pribadi yang dijadikan sebagai angkutan umum, hendaknya pemilik kendaraan menyesuaikan dengan produk asuransi yang digunakan," imbuh dia.

Pudji menambahkan, para pengusaha atau penyedia aplikasi berbasis TI tersebut tidak dapat bertindak sebagai penyelenggara angkutan umum. "Para perusahaan tersebut tidak boleh menetapkan tarif, memungut bayaran, merekrut pengemudi, serta menentukan besaran penghasilan pengemudi," ungkapnya.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Tiba-Tiba Datangi Sopir Truk Trailer yang Istirahat di Warung Makan, Ternyata Ini yang Dilakukan
Polisi Tiba-Tiba Datangi Sopir Truk Trailer yang Istirahat di Warung Makan, Ternyata Ini yang Dilakukan

Sejumlah anggota Polri tiba-tiba mendatangi sopir truk trailer yang sedang istirahat di sebuah warung makan.

Baca Selengkapnya
Kawal Pilkada Damai, Tim Gabungan Gelar Razia Kendaraan di Bangkinang
Kawal Pilkada Damai, Tim Gabungan Gelar Razia Kendaraan di Bangkinang

Satuan Lalu Lintas Polres Kampar bersama instansi terkait, seperti TNI, Dinas Perhubungan, Samsat dan Jasa Raharja, melaksanakan razia gabungan.

Baca Selengkapnya
Aksi Anggota Polantas Pelalawan Sambangi Karyawan Perusahaan, Edukasi Terkait Pilkada
Aksi Anggota Polantas Pelalawan Sambangi Karyawan Perusahaan, Edukasi Terkait Pilkada

Polisi memberikan edukasi serta meminimalisir terjadinya gangguan Kamtibmas

Baca Selengkapnya
Menhub Minta Masyarakat Tak Mudik Naik Sepeda Motor, Ini Alasannya
Menhub Minta Masyarakat Tak Mudik Naik Sepeda Motor, Ini Alasannya

Pemerintah kembali menggelar mudik gratis agar masyarakat tidak pulang kampung menggunakan sepeda motor.

Baca Selengkapnya
Mendekati Pencoblosan Pilkada, Polisi Edukasi Masyarakat supaya Tidak Terjebak Hoaks
Mendekati Pencoblosan Pilkada, Polisi Edukasi Masyarakat supaya Tidak Terjebak Hoaks

Masyarakat diajarkan cara mengenali dan menanggapi informasi yang tidak jelas kebenarannya, terutama hoaks yang dapat merusak suasana Pilkada.

Baca Selengkapnya
Musim Kampanye Pilkada, Polisi Minta Masyarakat Tidak Konvoi dan Pakai Knalpot Brong
Musim Kampanye Pilkada, Polisi Minta Masyarakat Tidak Konvoi dan Pakai Knalpot Brong

Polisi mengimbau masyarakat untuk menghindari konvoi dan memakai knalpot brong di musim kampanye Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya
Pemotor Dilarang Lakukan Ini Saat Mudik, Sanksinya Putar Balik
Pemotor Dilarang Lakukan Ini Saat Mudik, Sanksinya Putar Balik

Masyarakat diminta tetap memperhatikan keselamatan selama masa mudik Lebaran Idulfitri 2024.

Baca Selengkapnya
Personel Polri Disebar untuk Pertahankan Suasana Kondusif Pilkada di Kampar
Personel Polri Disebar untuk Pertahankan Suasana Kondusif Pilkada di Kampar

Personel Satlantas Polres Kampar disebar untuk melakukan cooling system Pilkada, demi mempertahankan suasana kondusif dan damai.

Baca Selengkapnya
Aturan Pembatasan Kendaraan Pribadi di DKI Jakarta Segera Terbit
Aturan Pembatasan Kendaraan Pribadi di DKI Jakarta Segera Terbit

Pembatasan kendaraan pribadi di Jakarta bertujuan untuk mendorong penggunaan transportasi umum, mengatasi kemacetan, dan mengurangi emisi gas buang.

Baca Selengkapnya
5 Ribu Pengendara Terjaring Operasi Patuh Jaya, Paling Banyak Melanggar Ini
5 Ribu Pengendara Terjaring Operasi Patuh Jaya, Paling Banyak Melanggar Ini

2.971 pelanggar tertangkap kamera ETLE, sedangkan 2.060 pelanggar dikenakan sanksi teguran.

Baca Selengkapnya
Personel Polri Disebar Ajak Publik Kawal Pilkada Damai
Personel Polri Disebar Ajak Publik Kawal Pilkada Damai

Polisi membawa sejumlah spanduk kecil yang berisi ajakan untuk ikut berpartisipasi di Pilkada

Baca Selengkapnya
Aksi Polisi Datangi Pasar di Pelalawan, Edukasi Pedagang Terkait Pilkada
Aksi Polisi Datangi Pasar di Pelalawan, Edukasi Pedagang Terkait Pilkada

Sejumlah personel Polri mendatangi Pasar Bandar Sei Kijang, Kabupaten Pelalawan, Selasa (15/10)

Baca Selengkapnya