Kemenhub beri sinyal akan hancurkan kendaraan tua tak laik jalan
Merdeka.com - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat memberi sinyal akan menerapkan aturan penghancuran kendaraan tua yang sudah tak laik jalan. Hal ini perlu dilakukan untuk mengatasi kepadatan kendaraan di Jakarta.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Pudji Hartanto Iskandar mengatakan, pemberlakuan tersebut setidaknya harus dikaji saat ini dan dimulai lima tahun yang akan datang. "Di negara-negara maju kendaraan yang sudah tua itu dihilangkan, mungkin lima hingga 10 tahun ke depan kita sudah siap," katanya seperti ditulis Antara, Rabu (1/2).
Pudji menuturkan, salah satu yang menjadi pertimbangan penghancuran kendaraan yaitu bukan hanya asal tua, tapi harus dilihat dari segi faktor kelaikannya. Ukurannya laik jalan, jangan sampai kendaraan sudah tua tapi masih laik jalan itu di-scrap (dihancurkan). "Metromini kalau umurnya masih muda tapi sudah rusak, itu harus dihancurkan," katanya.
-
Kenapa Jakarta membatasi usia kendaraan? Pembatasan usia kendaraan bertujuan untuk mengurangi polusi udara di Jakarta. Kendaraan tua umumnya menghasilkan emisi yang lebih tinggi dibandingkan kendaraan baru. Ini disebabkan oleh teknologi mesin yang sudah ketinggalan zaman dan kurang efisien.
-
Kapan larangan kendaraan tua berlaku? Peraturan ini direncanakan mulai berlaku pada tahun 2025.
-
Bagaimana rencana mengurangi macet di Jakarta? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih mengkaji rencana perubahan jam kerja di DKI Jakarta yakni masuk pada jam 08.00 WIB dan 10.00 WIB dengan harapan dapat mengurangi kemacetan hingga 50 persen.
-
Bagaimana cara mendorong pembaruan kendaraan? Selain itu, pembatasan tahun model kendaraan diharapkan dapat mendorong pembaruan kendaraan di Jakarta. Langkah ini akan mendorong masyarakat untuk beralih ke mobil yang lebih ramah lingkungan.
-
Apa yang akan dilakukan Dishub Jakarta? Dishub DKI Jakarta bakal melakukan rekayasa lalu lintas (lalin) saat penyelenggaraan LPS Monas Half Marathon yang digelar Minggu besok, 30 Juni 2024.
-
Apa yang dilakukan untuk kurangi macet di Jakarta? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih mengkaji rencana perubahan jam kerja di DKI Jakarta yakni masuk pada jam 08.00 WIB dan 10.00 WIB dengan harapan dapat mengurangi kemacetan hingga 50 persen.
Selain itu, kata dia, perlu disesuaikan pula daerah-daerah yang terbilang memiliki masalah kemacetan yang parah, seperti di kota-kota besar. Dia mengatakan salah satu kebijakan pemerintah dalam mengatasi kemacetan yang dinilai efektif adalah pemberlakuan nomor kendaraan ganjil dan genap.
"Coba saja sekali-kali dilepas ganjil genap seminggu saja, akan berdampak kepada kemacetan yang luar biasa," katanya.
Pudji juga mempersilakan pemerintah daerah untuk menerapkan aturan ganjil dan genap atau memodifikasinya. "Orang Indonesia kan gengsi kalau dibilang meniru, kalau mau ya ATM saja, amati, tiru dan modifikasi," katanya.
Menurut dia, permasalahan kemacetan mencerminkan dua sisi yang berlawanan, di satu sisi mobilitas terganggu karena banyaknya kendaraan, namun di sisi lain menunjukkan pertumbuhan ekonomi masyarakat. "Ini merupakan ranah Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan, bagaimana dimungkinkan adanya pembatasan kendaraan," katanya.
Selain itu juga, menurut dia, perlu diatur waktu pembatasan kendaraan yang melewati jalan-jalan tertentu. "Artinya ekonomi meningkat tapi jalan padat, infrastruktur bertambah tapi tidak bisa mengejar pertumbuhan kendaraan, karena itu harus diatur dengan baik antara Kepolisian dan Pemda," katanya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Usia kendaraan di Jakarta akan dibatasi di tahun 2025. Yuk simak!
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi B DPRD DKI mendukung pembatasan kepemilikan dan usia kendaraan bermotor sehingga kemacetan dan polusi udara di Jakarta dapat diatasi.
Baca SelengkapnyaPolisi belum membeberkan secara teknis pelaksanaannya karena akan membahas lebih lanjut bersama dengan dinas terkait
Baca SelengkapnyaZulkifli menjabarkan dampak kerugian yang timbul akibat kemacetan yang ada di Jakarta tembus Rp100 triliun per tahun.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi mengesahkan UU Nmoor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta pada 25 April 2024 lalu.
Baca SelengkapnyaUsulan itu sebagai salah satu cara untuk mengurai kemacetan terjadi di Jakarta.
Baca SelengkapnyaPembatasan kendaraan pribadi di Jakarta bertujuan untuk mendorong penggunaan transportasi umum, mengatasi kemacetan, dan mengurangi emisi gas buang.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI mengklaim, kebijakan razia uji emisi ini diambil sebagai salah satu upaya mempercepat penanganan polusi udara.
Baca SelengkapnyaKendaraan usia lebih dari tiga tahun diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan emisi.
Baca SelengkapnyaPemerintah Provinsi DKI Jakarta menyebutkan kendaraan yang berusia di atas tiga tahun menjadi target razia uji emisi.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI memastikan kendaraan yang usianya tiga tahun lebih, bukanlah target sasaran saat razia.
Baca SelengkapnyaLangkah ini diambil sebagai salah satu upaya menekan buruknya polusi udara di DKI Jakarta.
Baca Selengkapnya