Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemenhub beri sinyal akan hancurkan kendaraan tua tak laik jalan

Kemenhub beri sinyal akan hancurkan kendaraan tua tak laik jalan Mobil Tua di Havana. REUTERS

Merdeka.com - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat memberi sinyal akan menerapkan aturan penghancuran kendaraan tua yang sudah tak laik jalan. Hal ini perlu dilakukan untuk mengatasi kepadatan kendaraan di Jakarta.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Pudji Hartanto Iskandar mengatakan, pemberlakuan tersebut setidaknya harus dikaji saat ini dan dimulai lima tahun yang akan datang. "Di negara-negara maju kendaraan yang sudah tua itu dihilangkan, mungkin lima hingga 10 tahun ke depan kita sudah siap," katanya seperti ditulis Antara, Rabu (1/2).

Pudji menuturkan, salah satu yang menjadi pertimbangan penghancuran kendaraan yaitu bukan hanya asal tua, tapi harus dilihat dari segi faktor kelaikannya. Ukurannya laik jalan, jangan sampai kendaraan sudah tua tapi masih laik jalan itu di-scrap (dihancurkan). "Metromini kalau umurnya masih muda tapi sudah rusak, itu harus dihancurkan," katanya.

Selain itu, kata dia, perlu disesuaikan pula daerah-daerah yang terbilang memiliki masalah kemacetan yang parah, seperti di kota-kota besar. Dia mengatakan salah satu kebijakan pemerintah dalam mengatasi kemacetan yang dinilai efektif adalah pemberlakuan nomor kendaraan ganjil dan genap.

"Coba saja sekali-kali dilepas ganjil genap seminggu saja, akan berdampak kepada kemacetan yang luar biasa," katanya.

Pudji juga mempersilakan pemerintah daerah untuk menerapkan aturan ganjil dan genap atau memodifikasinya. "Orang Indonesia kan gengsi kalau dibilang meniru, kalau mau ya ATM saja, amati, tiru dan modifikasi," katanya.

Menurut dia, permasalahan kemacetan mencerminkan dua sisi yang berlawanan, di satu sisi mobilitas terganggu karena banyaknya kendaraan, namun di sisi lain menunjukkan pertumbuhan ekonomi masyarakat. "Ini merupakan ranah Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan, bagaimana dimungkinkan adanya pembatasan kendaraan," katanya.

Selain itu juga, menurut dia, perlu diatur waktu pembatasan kendaraan yang melewati jalan-jalan tertentu. "Artinya ekonomi meningkat tapi jalan padat, infrastruktur bertambah tapi tidak bisa mengejar pertumbuhan kendaraan, karena itu harus diatur dengan baik antara Kepolisian dan Pemda," katanya.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tahun 2025 Mobil Tua Dilarang Masuk Jakarta
Tahun 2025 Mobil Tua Dilarang Masuk Jakarta

Usia kendaraan di Jakarta akan dibatasi di tahun 2025. Yuk simak!

Baca Selengkapnya
FOTO: DKI Jakarta Terapkan Pembatasan Kendaraan Motor dan Mobil, Ini Batas Usia Maksimal yang Boleh Masuk Ibu Kota
FOTO: DKI Jakarta Terapkan Pembatasan Kendaraan Motor dan Mobil, Ini Batas Usia Maksimal yang Boleh Masuk Ibu Kota

Anggota Komisi B DPRD DKI mendukung pembatasan kepemilikan dan usia kendaraan bermotor sehingga kemacetan dan polusi udara di Jakarta dapat diatasi.

Baca Selengkapnya
Hal-Hal Penting Diketahui Warga Jakarta Terkait Wacana Tilang Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi
Hal-Hal Penting Diketahui Warga Jakarta Terkait Wacana Tilang Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi

Polisi belum membeberkan secara teknis pelaksanaannya karena akan membahas lebih lanjut bersama dengan dinas terkait

Baca Selengkapnya
Aturan Pembatasan Kendaraan di Jakarta Rampung Akhir Tahun, Ada Pembatasan Usia dan Jumlah Kendaraan
Aturan Pembatasan Kendaraan di Jakarta Rampung Akhir Tahun, Ada Pembatasan Usia dan Jumlah Kendaraan

Zulkifli menjabarkan dampak kerugian yang timbul akibat kemacetan yang ada di Jakarta tembus Rp100 triliun per tahun.

Baca Selengkapnya
Aturan Operasional Mobil Tua di Jakarta Dinilai Berpotensi Jadi Polemik
Aturan Operasional Mobil Tua di Jakarta Dinilai Berpotensi Jadi Polemik

Presiden Jokowi mengesahkan UU Nmoor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta pada 25 April 2024 lalu.

Baca Selengkapnya
RUU DKJ, Kendaraan Masuk Jakarta Diusulkan Maksimal Berusia 10 Tahun
RUU DKJ, Kendaraan Masuk Jakarta Diusulkan Maksimal Berusia 10 Tahun

Usulan itu sebagai salah satu cara untuk mengurai kemacetan terjadi di Jakarta.

Baca Selengkapnya
Aturan Pembatasan Kendaraan Pribadi di DKI Jakarta Segera Terbit
Aturan Pembatasan Kendaraan Pribadi di DKI Jakarta Segera Terbit

Pembatasan kendaraan pribadi di Jakarta bertujuan untuk mendorong penggunaan transportasi umum, mengatasi kemacetan, dan mengurangi emisi gas buang.

Baca Selengkapnya
Catat! Razia Uji Emisi di Jakarta Kembali Digelar 1 November 2023
Catat! Razia Uji Emisi di Jakarta Kembali Digelar 1 November 2023

Pemprov DKI mengklaim, kebijakan razia uji emisi ini diambil sebagai salah satu upaya mempercepat penanganan polusi udara.

Baca Selengkapnya
Razia Uji Emisi Incar Kendaraan Usia Lebih dari Tiga Tahun
Razia Uji Emisi Incar Kendaraan Usia Lebih dari Tiga Tahun

Kendaraan usia lebih dari tiga tahun diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan emisi.

Baca Selengkapnya
FOTO: Kendaraan di Atas Usia 3 Tahun Jadi Target Razia Uji Emisi
FOTO: Kendaraan di Atas Usia 3 Tahun Jadi Target Razia Uji Emisi

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyebutkan kendaraan yang berusia di atas tiga tahun menjadi target razia uji emisi.

Baca Selengkapnya
Jika Lulus Uji Emisi, Kendaraan Berumur Tiga Tahun Lebih Tak akan Ditilang
Jika Lulus Uji Emisi, Kendaraan Berumur Tiga Tahun Lebih Tak akan Ditilang

Pemprov DKI memastikan kendaraan yang usianya tiga tahun lebih, bukanlah target sasaran saat razia.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Bakal Uji Coba Tilang Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi pada 25 Agustus 2023
Pemprov DKI Bakal Uji Coba Tilang Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi pada 25 Agustus 2023

Langkah ini diambil sebagai salah satu upaya menekan buruknya polusi udara di DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya