Kemenhub beri tanda pembeda antara taksi online dan konvensional
Merdeka.com - Kementerian Perhubungan mulai menerapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek pada 1 April 2017. Dalam pelaksanaannya, Kemenhub akan menggandeng pemerintah daerah untuk melakukan pemantauan di daerah.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Pudji Hartanto Iskandar mengatakan pemerintah akan menambahkan pembeda antara taksi online dan taksi konvensional. Di mana, pada kedua taksi tersebut akan ditambahkan stiker berwarna biru dengan logo yang berbeda. Hal tersebut untuk mempermudah masyarakat dan pihak kepolisian untuk mengenali taksi online dan konvensional.
"Kita tambahkan sebuah penanda untuk membedakan taksi online dan taksi konvensional berupa stiker warna biru lingkaran. Nanti ada stiker bentuk T seperti gambar persimpangan jalan tapi bisa juga mengambarkan taksi. Dan warna biru sebagai tanda cinta angkutan aplikasi ini. Jadi masyarakat dan pihak kepolisian dipermudah dalam pengenalannya," ujar Pudji di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Selasa (14/3).
-
Siapa yang menjabat sebagai Menteri Perhubungan? Karier Frans tidak berhenti sampai situ, ia juga dipercaya untuk menjabat sebagai Menteri Perhubungan pada tahun 1960-1973.
-
Gimana cara pemerintah menjaga keselamatan pemudik motor? Melihat animo masyarakat yang tinggi, pemerintah berupaya menjaga keselamatan pemudik motor. Salah satunya dengan menyediakan rest area di sejumlah titik.
-
Apa yang dilakukan oleh Pejabat Kemenhub? 'Kami menerima laporan kasus dugaan penistaan agama terlapornya saudara AK di laporan polisi tersebut,' kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (17/5).
-
Bagaimana peraturan tentang APK di angkutan umum? Larangan pemasangan alat kampanye pada angkutan umum tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
-
Bagaimana Kemenhub meningkatkan kualitas transportasi darat? Dengan tujuan menjadikan jalur darat sebagai akses utama bagi masyarakat, pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan layanan dan mengatasi berbagai tantangan, seperti kemacetan lalu lintas dan polusi. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menciptakan sistem transportasi yang lebih baik untuk masa depan.
-
Di mana Pejabat Kemenhub bertugas? Sementara itu Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah membebastugaskan sementara Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara (OBU) Wilayah X Merauke, Papua Selatan.
Pudji mengatakan pihaknya sudah siap menerapkan aturan tersebut pada April mendatang. Kemenhub secara khusus sudah dua kali melakukan uji publik untuk mengetahui gambaran pemberlakuan aturan tersebut.
"Tentunya apa yang diharapkan, baik itu taksi berbasis aplikasi atau online maupun taksi konvensional secara umum sudah bisa menerima revisi PM nomor 32. Kita sudah uji publik dua kali tidak perubahan penting yang harus diubah lagi. Saya tanya juga, kepada peserta diskusi apa perlu diadakan uji publik ke tiga? mereka bilang sudah terapkan saja secepatnya," katanya.
Pudji menegaskan aturan PM Nomor 32 tahun 2016 hanya berlaku bagi kendaraan roda empat berbasis online dan konvensional. Sementara untuk kendaraan roda dua, belum dibahas oleh pemerintah.
"Ini hanya berlaku pada roda empat. Sementara untuk roda dua belum ada pembahasan kesana," jelasnya.
Pudji berharap dengan diberlakukannya aturan ini akan mengurangi polemik antara taksi online dan konvensional. Termasuk soal pembagian penumpang maupun penerapan tarif kendaraan.
"Pada uji publik sebelumnya sudah kita sampaikan 11 poin yang penting dari revisi ini. Kalau saya ceritakan lagi, akan sangat panjang mundur kebelakang," ungkapnya.
Sebagai informasi, terdapat 11 pon yang menjadi bahan revisi PM nomor 32 tahun 2016, yaitu taksi daring masuk ke dalam angkutan sewa khusus, mobil 1.000 cc bisa dioperasikan, pemda berhak mengatur tarif batas atas dan bawah taksi daring, pemda berhak membatasi jumlah taksi daring sesuai dengan kebutuhan daerah masing-masing.
Kewajiban balik nama STNK harus atas nama perusahaan terhitung masa berlaku STNK pribadi habis, wajib uji berkala (KIR), memiliki pool bisa dengan kerja sama, memiliki bengkel yang bisa bergabung dengan perusahaan tertentu, membayar pajak bagi perusahaan aplikasi sesuai dengan apa yang diatur Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, memberikan akses kepada Kemenhub berupa data pengemudi (dashboard) oleh perusahaan taksi daring dan pemberian sanksi berupa teguran hingga pemblokiran.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Biaya ojol dan taksi online di Jawa Timur kini diatur keputusan gubernur. Begini dampaknya.
Baca SelengkapnyaPembatasan kendaraan pribadi di Jakarta bertujuan untuk mendorong penggunaan transportasi umum, mengatasi kemacetan, dan mengurangi emisi gas buang.
Baca SelengkapnyaZulkifli menjabarkan dampak kerugian yang timbul akibat kemacetan yang ada di Jakarta tembus Rp100 triliun per tahun.
Baca SelengkapnyaKemenhub mengatakan, aturan tersebut bertujuan untuk mendata dan mengontrol armada bus.
Baca Selengkapnya"Banyak kita mendapatkan masukan di antaranya membuat koalisi instansi jalan."
Baca SelengkapnyaUntuk taksi terbang, sejauh ini merupakan moda transportasi yang masih dalam tahap pengembangan, belum masuk dalam tahap komersialisasi.
Baca SelengkapnyaKebijakan tersebut diterapkan sebagai langkah preventif untuk menghindari kejadian tidak diinginkan seperti kehilangan motor.
Baca SelengkapnyaTujuannya, melindungi keselamatan penumpang maupun pengemudi taksi online.
Baca SelengkapnyaPemerintah mengimbau perusahaan angkutan untuk memastikan betul kendaraan dalam kondisi layak.
Baca SelengkapnyaOIKN menargetkan uji coba atau Proof-of-Concept (POC) taksi terbang (sky taxi) untuk IKN di Samarinda.
Baca SelengkapnyaPuluhan Angkuta Umum dan Travel Gelap di Jatiwaringin Ditertibkan
Baca SelengkapnyaBus tersebut tidak memiliki kelengkapan surat-surat seperti uji KIR, STNK.
Baca Selengkapnya