Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemenhub cabut izin maskapai yang tak sampaikan laporan keuangan

Kemenhub cabut izin maskapai yang tak sampaikan laporan keuangan Bandara 1. ©www.baliairport.com

Merdeka.com - Kementerian Perhubungan mengancam bakal membekukan usaha maskapai yang tak memberikan laporan keuangan tahun 2015. Sebab, baru 45 dari 61 badan usaha yang menyampaikan laporan keuangan tahun 2015.

"Berdasarkan UU no.1 tahun 2009 mengenai penerbangan dan PM no.18 tahun 2015 bahwa pemegang izin usaha angkutan udara niaga wajib menyerahkan laporan kinerja keuangan yang telah di audit. Tapi dari 61 badan usaha yang wajib menyampaikan laporan, baru 45 badan usaha yang melaporkan," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Suprasetyo di kantornya, Jakarta, Selasa (10/5).

Dari 45 badan usaha tersebut terdiri dari 14 badan usaha niaga angkutan udara berjadwal dan 31 badan usaha angkutan udara niaga tidak berjadwal. Dari 14 badan usaha angkutan udara biaga berjadwal, sebanyak 12 badan usaha sudah memenuhi ekuitas positif dan 2 badan usaha ekuitas negatif.

"Sedangkan 31 badan usaha angkutan udara niaga tidak berjadwal yang sudah kami evaluasi, ada 29 badan usaha ekuitas positif dan 2 ekuitas negatif," kata dia.

Sedangkan, yang belum menyampaikan laporan keuangan tahun 2015 ada 16 badan usaha, yang terdiri dari 3 badan usaha angkutan udara niaga berjadwal dan 13 badan usaha angkutan udara niaga tidak berjadwal.

"Dari 13 badan usaha tersebut, ada 9 badan usaha meminta perpanjangan waktu dan 4 belum menyampaikan laporan," jelas dia.

Suprasetyo menambahkan, bagi yang belum menyampaikan laporan keuangan maka akan dikenakan sanksi. Jika belum menyampaikan laporan setelah tanggal 30 April 2016 maka akan dipublikasikan melalui media. Setelah 31 Mei 2016 akan diberikan Surat Peringatan pertama atau SP 1 dan denda administratif.

Setelah 30 Juni 2016 belum menyampaikan laporan, maka badan usaha akan diberikan SP 2 dan dilaporkan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Setelah 31 Juli 2016 akan diberi SP 3, dan 31 Agustus 2016 belum menyampaikan laporan keuangan akan dibekukan izin usaha. Setelah 30 September 2016 belum menyampaikan laporan surat izin usaha akan dicabut," pungkas dia. (mdk/sau)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Maskapai Malaysia Setop Operasi Secara Mendadak, 5.000 Penumpang Terlantar
Maskapai Malaysia Setop Operasi Secara Mendadak, 5.000 Penumpang Terlantar

Kesulitan keuangan yang menerpa maskapai tersebut setelah CEO perusahaan Rayner Teo mengajukan pengunduran dirinya minggu lalu.

Baca Selengkapnya
Tinggal Kenangan, Maskapai Merpati Bakal Resmi Bubar 2027
Tinggal Kenangan, Maskapai Merpati Bakal Resmi Bubar 2027

Pembubaran BUMN ini dilakukan hingga seluruh aset dan kewajiban kreditur selesai.

Baca Selengkapnya
Erick Thohir Resmi Bubarkan Tujuh Perusahaan BUMN, Ini Daftar Lengkapnya
Erick Thohir Resmi Bubarkan Tujuh Perusahaan BUMN, Ini Daftar Lengkapnya

Pembubaran terhadap tujuh perusahaan BUMN tersebut lantaran secara bisnis sudah tidak mampu lagi bersaing.

Baca Selengkapnya
OJK Blak-blakan Alasan Cabut Izin Usaha Paytren Milik Ustaz Yusuf Mansur
OJK Blak-blakan Alasan Cabut Izin Usaha Paytren Milik Ustaz Yusuf Mansur

Dengan pencabutan izin usaha ini, Paytren dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi dan/atau Manajer Investasi Syariah.

Baca Selengkapnya
Erick Thohir Resmi Bubarkan 7 Perusahaan BUMN, Begini Nasib Karyawannya
Erick Thohir Resmi Bubarkan 7 Perusahaan BUMN, Begini Nasib Karyawannya

Pembubaran 7 perusahaan BUMN merupakan bagian dari program transformasi yang diusung sejak 2019 lalu.

Baca Selengkapnya
Kesulitan Keuangan, MYAirline Maskapai Malaysia Berpotensi Bangkrut
Kesulitan Keuangan, MYAirline Maskapai Malaysia Berpotensi Bangkrut

Kesulitan keuangan yang menerpa MYAirline terjadi setelah CEO maskapai tersebut Rayner Teo mengajukan pengunduran dirinya minggu lalu.

Baca Selengkapnya
Enam Aplikasi Travel Agent Terancam Diblokir, Begini Respons Menparekraf
Enam Aplikasi Travel Agent Terancam Diblokir, Begini Respons Menparekraf

Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melayangkan surat peringatan kepada 6 Online Travel Agent

Baca Selengkapnya
Cabut 2.051 IUP, Bahlil Bongkar Trik 'Nakal' Pengusaha Tambang
Cabut 2.051 IUP, Bahlil Bongkar Trik 'Nakal' Pengusaha Tambang

Menteri Bahlil cabut 2.051 Izin Usaha Tambang (IUP) dan bongkar trik nakal pengusaha tambang.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati, Wajib Pajak Tak Lapor Data Transaksi Usaha Bakal Kena Sanksi
Hati-Hati, Wajib Pajak Tak Lapor Data Transaksi Usaha Bakal Kena Sanksi

Wajib pajak pemilik usaha wajib mengetahui tentang data transaksi usaha.

Baca Selengkapnya
BUMN 'Sakit' Bakal Kembali Ditutup Tahun Ini, Target Sisa 40 BUMN Saja
BUMN 'Sakit' Bakal Kembali Ditutup Tahun Ini, Target Sisa 40 BUMN Saja

Erick berencana jumlah BUMN akan dipangkas, menyisakan 40 perusahaan saja di tahun ini.

Baca Selengkapnya
Yusuf Mansyur: Semua Dana Nasabah di PayTren Sudah Dikembalikan
Yusuf Mansyur: Semua Dana Nasabah di PayTren Sudah Dikembalikan

OJK menetapkan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha perusahaan efek sebagai manajer investasi syariah kepada PT PayTren.

Baca Selengkapnya
Izin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS
Izin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS

Izin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.

Baca Selengkapnya