Kemenhub dan Pindad berseteru soal utang setengah miliar Rupiah
Merdeka.com - Inspektur Jenderal Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Chris Kuntadi mengatakan pihaknya akan bertemu dengan PT Pindad untuk menagih utang sebesar Rp 500 juta dari proyek kereta di 2013. Hal ini merupakan salah satu tindak lanjut dari hasil audit Kemenhub.
"Sore ini kita akan diskusi dengan PT Pindad. Karena kita punya piutang dengan Pindad setengah miliar. Tapi mereka mengaku tidak punya utang, maka kita panggil. Kita tanya penjelasan mereka," kata Chris di gedung Bada Pemeriksa Keuangan (BPK), Jakarta, Kamis (14/4).
Dia menjelaskan, dalam proyek tersebut, PT Pindad berperan dalam pengadaan prasana dalam proyek kereta. Namun, Kemenhub mengalami kelebihan bayar, sehingga PT Pindad harus mengembalikan Rp 500 juta kepada Kemenhub.
-
Apa yang menyebabkan kerugian negara di proyek KA Besitang-Langsa? Akibat perbuatan para tersangka, terdapat kerusakan parah di beberapa lokasi sehingga jalur kereta api tidak dapat difungsikan.
-
Siapa yang dirasa bertanggung jawab atas kenaikan utang? 'Kita di-prank, yang terjadi justru kita bisa tahu kenaikan tertinggi sepanjang sejarah Republik ini ada di tangan Jokowi,' terang Eko.
-
Bagaimana Kementan membayar utang ke vendor? Hingga akhirnya pejabat eselon I harus urunan pada akhirnya.'Akhirnya saya juga rasa kasihan, niat tulus membantu karena saya diyakini terus oleh Pak Gempur, ‘udah om enggak usah khawatir. Uang lu aman, nanti tunggu patungan eselon I. Nanti gw kawal terus.’ Nah sampai dengan akhir tahun, yang saya rasakan itu udah mulai terus menerus permintaan itu,' ujar saksi.
-
Mengapa KKP mengajukan anggaran tambahan? Jika disetujui, anggaran KKP pada tahun depan mencapai Rp 7,62 triliun, meningkat dari anggaran sebelumnya sebesar Rp 6,9 triliun.
-
Bagaimana Pemprov DKI menutup kerugian MRT? 'Akhirnya ketemu ditutup dari ERP atau electronic road pricing. Ketemu, ya sudah, diputuskan dan saya putuskan. Dan itu keputusan politik, bahwa APBN atau APBD sekarang masih suntik Rp800 miliar itu adalah memang adalah kewajiban. Karena itu pelayanan, bukan perusahaan untung dan rugi,' kata Jokowi.
-
Kapan dugaan korupsi pembangunan KA Besitang-Langsa terjadi? Dugaan korupsi tersebut terjadi dalam rentang waktu 2017-2019 pada Balai Teknik KA Medan untuk pembangunan jalur KA Besitang-Langsa.
Menurutnya, jika PT Pindad mengakui memiliki utang kepada Kemenhub, maka perusahaan manufaktur persenjataan tersebut harus membayar hingga akhir minggu ini. Namun jika tidak, perusahaan tersebut bisa masuk daftar hitam Kemenhub.
"Hari ini kalau mereka sudah konfirm, mereka harus lunas dalam waktu satu minggu. Berarti besok harus bayar. Tapi kalau tetap tidak mengakui maka akan kita black list. Kalau di black list artinya mereka tidak bisa ikut tender program pemerintah selama 2 tahun," imbuhnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pinjaman senilai Rp7 triliun dari CDB telah dicairkan ke PT KAI.
Baca SelengkapnyaKomite Kereta Cepat Jakarta-Bandung tetap meminta Kementerian BUMN untuk membuat skema pengawasan keuangan di tubuh PT KAI.
Baca SelengkapnyaDalam dakwaan Jaksa, kedua eks pejabat Kemenhub tersebut menerima suap secara bertahap.
Baca SelengkapnyaMenjatuhkan vonis 2,5 tahun terhadap mantan Direktur Utama PT Kereta Api Properti Manajemen (KAPM) Yoseph Ibrahim dan eks Vice President PT KAPM Parjono
Baca SelengkapnyaKejagung mengusut kasus korupsi pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 sampai dengan 2023.
Baca SelengkapnyaBesaran penjaminan akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan PT PII.
Baca SelengkapnyaProyek ini menggunakan APBN Rp1,3 Triliun, kerugian negara masih dihitung.
Baca SelengkapnyaSejumlah perusahaan BUMN masih terlilit utang besar dengan nilai hingga triliunan rupiah.
Baca SelengkapnyaRieke mengatakan, total alokasi yang telah digelontorkan negara kepada BUMN sebesar Rp243 T
Baca SelengkapnyaProyek pembangunan North-South Commuter Railway yang berlokasi di Filipina ini dikerjakan oleh perusahaan joint venture BUMN konstruksi dari Indonesia.
Baca SelengkapnyaTersangka Prasetyo mendapatkan imbalan melalui Pejabat Pembuat Komite (PPK) terdakwa Akhmad Afif Setiawan.
Baca SelengkapnyaITDC berharap proses pencairan PMN ini bisa dilakukan dalam waktu dekat.
Baca Selengkapnya