Kemenhub Diminta Evaluasi Aturan Tarif Maskapai di Tengah Pandemi
Merdeka.com - Pengamat penerbangan, Alvin Lie menilai peraturan Tarif Batas Bawah (TBB) maupun Tarif Batas Atas (TBA) maskapai penerbangan perlu dievaluasi ulang, terlebih dengan situasi kondisi pandemi saat ini.
"Evaluasi itu sedikitnya dua kali setahun dan harus disesuaikan dengan kondisi perekonomian, termasuk harga avtur, perubahan nilai tukar rupiah, dan biaya operasional," katanya di Jakarta, Senin (25/1).
Namun, menurut anggota Ombudsman ini, maskapai wajib mematuhi peraturan TBB/TBA dari Kementerian Perhubungan. Apabila maskapai melanggar peraturan itu, maka sanksi harus diberlakukan. "Kalau memang ada bukti maskapai menjual tiket di bawah ketentuan TBB, harus ada tindakan sanksi dan korektif dari Kemenhub," ujarnya
-
Mengapa Kementerian ATR meninjau PELATARAN? Ia ingin memastikan program tersebut benar-benar bermanfaat bagi warga yang tak bisa mengurus administrasi pertanahannya di hari kerja pada umumnya, yaitu Senin-Jumat.
-
Siapa saja yang wajib patuhi hukum? Menurut Aristoteles hukum tidak hanya memiliki arti kumpulan aturan yang bisa mengikat dan berlaku kepada masyarakat saja. Namun juga berlaku kepada hakim itu sendiri. Dengan kata lain, hukum tak diperuntukkan dan ditaati oleh masyarakat saja, namun juga wajib dipatuhi oleh para pejabat negara.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas pelanggaran? IEG mendapati adanya indikasi venue-venue di beberapa kota yang melakukan pelanggaran, yang mana para pelaku usaha ini melakukan kegiatan nonton secara ilegal atau tanpa melakukan pendaftaran terlebih dahulu.
-
Siapa yang melaporkan Pejabat Kemenhub? Laporan tersebut teregistrasi LP/B/2642/V/2024/SPKT/Polda Metro Jaya. AK dilaporkan dengan UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 156 a KUHP.
-
Apa yang dilakukan oleh Pejabat Kemenhub? 'Kami menerima laporan kasus dugaan penistaan agama terlapornya saudara AK di laporan polisi tersebut,' kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (17/5).
-
Apa contoh aturan lalu lintas? Contoh aturan lalu lintas banyak sekali. Contohnya antara lain pengemudi kendaraan bermotor harus mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM), pengendara sepeda engine harus memakai helm, menaati lampu lalu lintas, dan menaati rambu-rambu lalu lintas. Apabila Adik akan menyeberang jalan harus melalui tempat penyeberangan jalan seperti jembatan penyeberangan dan zebra cross.
Sebagaimana diwartakan, sejak awal tahun hingga memasuki akhir Januari 2021, sejumlah maskapai penerbangan, khususnya maskapai berbiaya rendah atau low cost carrier (LCC), diketahui menjual tiket di bawah ketentuan Tarif Batas Bawah (TBB) yang telah diatur Kementerian Perhubungan.
Dari salah satu platform penjualan tiket daring, pada Selasa 12 Januari 2021, misalnya, untuk rute populer seperti Jakarta-Bali, Citilink Indonesia menjual tiket seharga Rp423.300. Sedangkan, Lion Air menjual tiket seharga Rp358.400 untuk rute yang sama.
Mendekati akhir Januari 2021, untuk penerbangan tanggal 25 Januari 2021, harga tiket masih terpantau di bawah TBB.
Untuk rute Jakarta-Bali, Lion Air menjual tiket senilai Rp424.400, dan Batik Air seharga Rp483.800. Adapun untuk rute Jakarta-Surabaya, tiket Lion Air dijual seharga Rp308.900, dan Batik Air Rp395.100.
Mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan KM 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Niaga Berjadwal Dalam Negeri, TBB untuk rute Jakarta-Bali dipatok sebesar Rp501.000 dan rute Jakarta-Surabaya sebesar Rp408.000.
Alvin menambahkan, ketentuan TBB tidak diatur dalam Undang-Undang melainkan hanya kebijakan eksekutif .
"Dengan begitu peraturan atau keputusan menteri yang mengatur tarif bisa kapan saja direvisi, bahkan dibatalkan.," katanya
Ketentuan mengenai TBA, lanjutnya, terdapat di dalam UU No 1/2009 tentang Penerbangan yang bertujuan untuk melindungi konsumen agar tidak dibebani biaya-biaya di luar kewajaran. "Ketentuan TBA hanya berlaku untuk kelas ekonomi dan rute domestik. “Rute internasional dan kelas bisnis memiliki mekanisme pasar bebas," tuturnya.
Kemenhub Bekukan Izin Rute
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membekukan izin rute penerbangan beberapa maskapai (Badan Usaha Angkutan Udara) yang telah melanggar penerapan tarif batas bawah (TBB) sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto menegaskan pihaknya akan menindak tegas terhadap operator penerbangan yang menjual tiket kurang dari TBB atau melebihi tarif batas atas (TBA).
"Kami akan tindak tegas bagi operator penerbangan yang melanggar aturan yang telah ditetapkan, semua operator penerbangan wajib mematuhi aturan penerbangan terkait TBB dan TBA, karena peraturan ini merupakan pedoman bagi operator penerbangan dalam menjual tiket," jelas Novie dalam keterangan tertulis, Jumat (22/1).
Dari hasil pengawasan oleh inspektur penerbangan angkutan udara di lapangan, menurut Novie terdapat beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah operator penerbangan seperti menjual harga tiket yang tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Dia mengungkapkan, sanksi pembekuan izin rute penerbangan tersebut diberikan terhadap beberapa maskapai yang melayani rute Jakarta-Ujung Pandang, Jakarta-Pontianak, dan Jakarta-Kualanamu.
"Sesuai dengan PM 78 Tahun 2017 maka maskapai tersebut diberikan sanksi administratif berupa Pembekuan Izin Rute Penerbangan yang berlaku selama 7 (tujuh) hari," jelas Novie.
Novie menambahkan, Keputusan Menteri 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Niaga Berjadwal Dalam negeri merupakan pedoman untuk menentukan tarif tiket bagi operator penerbangan yang bertujuan untuk menghindari persaingan tidak sehat antaroperator penerbangan dan juga memperhatikan perlindungan konsumen.
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sigit menyampaikan bahwa kajian itu masih dilakukan seiring dengan usulan dari maskapai penerbangan melalui Indonesia National Air Carrier Association (INACA).
Baca SelengkapnyaDirektur Utama PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) Irfan Setiaputra meminta Kemenhub meninjau ulang TBA tiket pesawat.
Baca SelengkapnyaMenurut Menhub Budi, ada empat faktor utama yang membuat batas tarif pesawat melonjak.
Baca SelengkapnyaHarga tiket pesawat kerap menjadi penyumbang utama terhadap inflasi di periode mudik lebaran serta Natal dan Tahun Baru.
Baca SelengkapnyaIrfan mengatakan, nilai tukar atau kurs (exchange rate) serta harga avtur yang fluktuatif menjadi tantangan bagi Garuda Indonesia.
Baca SelengkapnyaKemenhub telah mensosialisasikan aturan harga batas atas ke seluruh operator jasa angkutan umum.
Baca SelengkapnyaMenurut Erick, terdapat berbagai aturan yang memerlukan dukungan perubahan agar solusi terhadap harga tiket dapat dicapai.
Baca SelengkapnyaAPJAPI meminta kepada segenap pengelola bandara untuk menyediakan saluran pengaduan penumpang
Baca SelengkapnyaMenhub sepakat jika harga tiket angkutan udara wajib terus dipantau agar tidak melebihi ketentuan Tarif Batas Atas (TBA) yang ditetapkan Kemenhub.
Baca SelengkapnyaRekomendasi jangka pendek lebih banyak terkait dengan komponen yang dapat dikendalikan oleh pemerintah.
Baca SelengkapnyaSederet komponen biaya yang membuat harga tiket pesawat mahal.
Baca SelengkapnyaKemenhub juga meminta agar Garuda Indonesia meningkatkan pengawasan terhadap kondisi pesawat yang digunakan selama penerbangan angkutan haji tahun 2024.
Baca Selengkapnya