Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemenhub Integrasikan Sistem Perizinan Angkutan Udara dengan OSS Berbasis Risiko

Kemenhub Integrasikan Sistem Perizinan Angkutan Udara dengan OSS Berbasis Risiko Ilustrasi bandara. ©shutterstock.com/Rob Wilson

Merdeka.com - Kementerian Perhubungan mengembangkan Sistem Perizinan Terpadu Angkutan Udara (SIP-TAU) yang terintegrasi dengan OSS Berbasis Resiko. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto mengatakan, hal ini untuk memudahkan perizinan di sektor angkutan udara.

Pengembangan sistem ini sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan aturan turunannya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara yang bertujuan untuk mempermudah iklim usaha di bidang angkutan udara sekaligus menciptakan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi.

"Bagi pelaku usaha yang ingin melakukan usaha di bidang angkutan udara, kami telah mengembangkan sistem yang memberikan kemudahan dalam melakukan perizinan, yaitu aplikasi SIP-TAU," kata Dirjen Hubud, dalam keterangan resmi, Selasa (19/10).

Orang lain juga bertanya?

"Untuk mendapatkan sertifikat standar yang akan diterbitkan oleh OSS Berbasis Resiko, pemohon wajib mendapatkan hasil verifikasi pemenuhan persyaratan sertifikat standar angkutan udara, yang prosesnya dilakukan secara online melalui aplikasi SIP-TAU," tambahnya.

Bagi pelaku usaha, terlebih dahulu harus melengkapi seluruh persyaratan yang ditentukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada KP 223 Tahun 2021 tentang Penggunaan Sistem Informasi Perizinan Terpadu Angkutan Udara (SIP-TAU) yang Terintegrasi dengan Sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Resiko.

Selanjutnya, persyaratan yang telah dimasukkan akan dilakukan analisa dan evaluasi oleh personil perizinan Direktorat Angkutan Udara secara berjenjang. Apabila hasil analisa dan evaluasi tersebut telah sesuai dengan regulasi, maka akan mendapat hasil verifikasi pemenuhan persyaratan sertifikat standar angkutan udara yang telah disetujui oleh Dirjen Perhubungan Udara.

"Dengan aplikasi SIP-TAU waktu penyelesaian perizinan sesuai SLA maksimal 7 hari untuk sertifikat standar angkutan udara niaga berjadwal dan tidak berjadwal, serta 3 hari untuk angkutan udara bukan niaga," katanya

"Pengembangan aplikasi SIP-TAU, digunakan untuk mengurangi inefesiensi pelayanan, meningkatkan akurasi proses verifikasi pemenuhan persyaratan termasuk pembayaran PNBP," ungkapnya.

Novie juga menambahkan, pengembangan aplikasi SIP-TAU ini dilakukan dengan menerapkan strategi SIMBIOSIS. "Kami mengembangkan aplikasi ini dengan menggunakan strategi Simplikasi Bisnis Integrasi Online Single Submission (Simbiosis) yang bermakna adanya sinergi dan kolaborasi dengan berbagai pihak baik internal maupun eksternal," pungkas Novie.

Reporter: Arief Rahman H.

Sumber: Liputan6.com

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Satgas UU Cipta Kerja Ungkap Faktor Utama Penghambat Investasi di Indonesia
Satgas UU Cipta Kerja Ungkap Faktor Utama Penghambat Investasi di Indonesia

Kemudahan berusaha menjadi spirit dalam UU Cipta Kerja

Baca Selengkapnya
Arif Budimanta: Dalam UU Cipta Kerja, Semua Perizinan Berbasis Risiko
Arif Budimanta: Dalam UU Cipta Kerja, Semua Perizinan Berbasis Risiko

Arif menjelaskan stimulus untuk mencapai pertumbuhan ekonomi di atas 5%

Baca Selengkapnya
Menteri Budi Karya Ingatkan Operasional Taksi Terbang di IKN Harus Sesuai Regulasi ICAO-IATA
Menteri Budi Karya Ingatkan Operasional Taksi Terbang di IKN Harus Sesuai Regulasi ICAO-IATA

Operator taksi terbang di IKN wajib memiliki izin dari aviasi internasional yakni ICAO-IATA.

Baca Selengkapnya
Kasus Turbulensi Bikin Masyarakat Takut Naik Pesawat, Kemenhub Ambil Langkah Begini
Kasus Turbulensi Bikin Masyarakat Takut Naik Pesawat, Kemenhub Ambil Langkah Begini

Turbulensi pasti memberikan suatu dampak yang tidak baik bagi dunia aviasi.

Baca Selengkapnya
Berkat OSS, Kementerian Investasi Sudah Terbitkan 10 Juta NIB dalam Waktu 3 Tahun
Berkat OSS, Kementerian Investasi Sudah Terbitkan 10 Juta NIB dalam Waktu 3 Tahun

OSS sangat berguna untuk mencatat kegiatan usaha di Indonesia dengan skala besar.

Baca Selengkapnya
Kemenhub dan Boeing bekerja sama tingkatkan industri penerbangan.
Kemenhub dan Boeing bekerja sama tingkatkan industri penerbangan.

Kemenhub dan Boeing bekerja sama tingkatkan industri penerbangan.

Baca Selengkapnya
Buntut Kecelakaan Tol Cipularang, Kemenhub Ambil Langkah Ini
Buntut Kecelakaan Tol Cipularang, Kemenhub Ambil Langkah Ini

Pemerintah mengimbau perusahaan angkutan untuk memastikan betul kendaraan dalam kondisi layak.

Baca Selengkapnya
Cegah Kecelakaan Berulang, Kemenhub akan Buat Aturan Jual Beli Bus
Cegah Kecelakaan Berulang, Kemenhub akan Buat Aturan Jual Beli Bus

Kemenhub mengatakan, aturan tersebut bertujuan untuk mendata dan mengontrol armada bus.

Baca Selengkapnya
Menhub Ingin Ide KIR dari Swasta Diterapkan Sampai Kabupaten
Menhub Ingin Ide KIR dari Swasta Diterapkan Sampai Kabupaten

"Banyak kita mendapatkan masukan di antaranya membuat koalisi instansi jalan."

Baca Selengkapnya
Pemerintah Beri Sinyal Swasta Boleh Jual Avtur Agar Harga Tiket Pesawat Jadi Murah
Pemerintah Beri Sinyal Swasta Boleh Jual Avtur Agar Harga Tiket Pesawat Jadi Murah

Kebijakan ini dirancang sebagai upaya untuk menurunkan harga tiket pesawat.

Baca Selengkapnya
Genap Tiga Tahun, OSS Berbasis Risiko Terbitkan 10 Juta NIB
Genap Tiga Tahun, OSS Berbasis Risiko Terbitkan 10 Juta NIB

Sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko telah berhasil menerbitkan 10 juta Nomor Induk Berusaha (NIB).

Baca Selengkapnya
Menhub Mau Pamer Transportasi Cerdas IKN ke Pejabat Negara Asia Pasifik Pekan Depan
Menhub Mau Pamer Transportasi Cerdas IKN ke Pejabat Negara Asia Pasifik Pekan Depan

Beberapa konsep transportasi cerdas berbasis teknologi canggih di antaranya pembangunan kereta otonom di kawasan inti IKN.

Baca Selengkapnya