Kemenhub jamin tak ada penilangan taksi online saat operasi simpatik
Merdeka.com - Kementerian Perhubungan bersama dengan kepolisian telah memberlakukan operasi simpatik sejak awal Februari 2018, untuk mengevaluasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Direktur Angkutan dan Multimoda Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Cucu Mulyana mengatakan nantinya laporan hasil operasi simpatik tersebut akan dijadikan bahan evaluasi implementasi Permenhub 108 Tahun 2017. Meski begitu, hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan terkait hasil operasi simpatik.
"Daerah belum menyampaikan hasil operasi simpatiknya," kata Cucu saat ditemui dalam sebuah acara diskusi di kawasan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Jumat (9/2).
-
Mengapa DPR RI minta perusahaan taksi online buat tombol darurat? Tujuannya, melindungi keselamatan penumpang maupun pengemudi taksi online.'Saya harap ada sistem semacam ‘tombol darurat’ di aplikasi guna melindungi customer maupun driver, dari hal-hal berbahaya seperti ini,' kata Sahroni, Senin (1/4).
-
Bagaimana DPR RI berharap perusahaan taksi online buat tombol darurat? Tujuannya, melindungi keselamatan penumpang maupun pengemudi taksi online.'Saya harap ada sistem semacam ‘tombol darurat’ di aplikasi guna melindungi customer maupun driver, dari hal-hal berbahaya seperti ini,' kata Sahroni, Senin (1/4).
-
Gimana cara pemerintah menjaga keselamatan pemudik motor? Melihat animo masyarakat yang tinggi, pemerintah berupaya menjaga keselamatan pemudik motor. Salah satunya dengan menyediakan rest area di sejumlah titik.
-
Siapa yang minta perusahaan taksi online buat tombol darurat? 'Saya harap ada sistem semacam ‘tombol darurat’ di aplikasi guna melindungi customer maupun driver, dari hal-hal berbahaya seperti ini,' kata Sahroni, Senin (1/4).
-
Bagaimana peraturan tentang APK di angkutan umum? Larangan pemasangan alat kampanye pada angkutan umum tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
-
Bagaimana cara memeriksa status kendaraan yang kena tilang elektronik? Untuk menghindari sanksi yang tidak diinginkan, pengendara disarankan untuk secara rutin memeriksa status tilang elektronik kendaraan mereka. Dengan adanya sistem yang terintegrasi secara digital, proses pengecekan kini dapat dilakukan dengan mudah dan cepat melalui platform online yang disediakan oleh pihak kepolisian.
Dia pun menjamin selama operasi simpatik tidak akan ada pengemudi taksi online yang ditilang dengan alasan belum memenuhi syarat yang tertuang dalam Permenhub tersebut, yaitu kepemilikan SIM A umum, uji kendaraan berkala (KIR) dan penempelan stiker di bagian muka dan belakang mobil.
Namun, jika pengemudi melanggar lalu lintas, maka penilangan tidak akan berlaku. "Dalam masa operasi simpatik tetap ditegur, teguranya tertulis ada," ujarnya.
Dia berharap semua pengemudi taksi online bisa segera melengkapi kekurangannya. Sejauh ini, sebagian besar pengemudi masih belum memiliki SIM A umum.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Uji KIR merupakan rangkaian kegiatan untuk melakukan uji kendaraan bermotor.
Baca SelengkapnyaOperasi tersebut berlangsung mulai 4-17 Maret 2024
Baca SelengkapnyaDengan adanya jual-beli tiket mudik ini bisa mengambil kesempatan orang lain yang benar-benar membutuhkan untuk pulang ke kampung halaman dengan gratis.
Baca SelengkapnyaKebijakan tersebut diterapkan sebagai langkah preventif untuk menghindari kejadian tidak diinginkan seperti kehilangan motor.
Baca SelengkapnyaBus tersebut tidak memiliki kelengkapan surat-surat seperti uji KIR, STNK.
Baca SelengkapnyaKemenkeu mengatakan, saat ini penerbitan SIM masih akan dikenakan PNBP. Sebab, negara masih membutuhkan biaya dari pungutan PNBP untuk kegiatan pembangunan.
Baca SelengkapnyaMeski tidak ada sanksi, kata Latif, untuk razia tes uji emisi tetap dilakukan.
Baca SelengkapnyaPolri berikan toleransi kepada masyarakat pemegang SIM dan STNK yang habis masa berlakunya selama libur Lebaran
Baca Selengkapnya"Kalau yang stiker besar di angkot ya, sepanjang yang saya ketahui ya di peraturan KPU tidak ada larangan itu," kata Hasyim
Baca SelengkapnyaOjek online, sebagai bagian dari sektor usaha mikro tidak akan terdampak oleh kebijakan realokasi BBM bersubsidi.
Baca SelengkapnyaPemilihan PO yang aman ini bisa mencegah kecelakaan maut seperti yang menimpa rombongan SMK Lingga Kencana Depok pada Sabtu (11/5).
Baca SelengkapnyaKemenhub: Masyarakat Harus Bearni Tolak Bus Tak Ada Uji KIR, Minta Ganti Bus yang Baru
Baca Selengkapnya