Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemenhub keluarkan tarif anyar batas atas dan bawah angkutan udara

Kemenhub keluarkan tarif anyar batas atas dan bawah angkutan udara Ilustrasi Pesawat Terbang. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Kementerian Perhubungan segera menerapkan peraturan menteri (Permen) nomor 126 tahun 2015 tentang formulasi tarif batas atas dan bawah bagi maskapai penerbangan. Peraturan ini segera diterapkan pada 26 September 2015.

Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Suprasetyo menuturkan, dalam peraturan itu tarif batas atas ditentukan naik 10 persen. Sedangkan, tarif bawah menjadi 30 persen dari tarif atas yang sudah dinaikan.

Ada dua alasan pemberlakuan tarif ini dilakukan. Untuk tarif atas, kata Suprasetyo, pemerintah menentukan jumlah itu berdasarkan nilai tukar Dolar Amerika Serikat terhadap Rupiah. Sudah beberapa pekan ini, Rupiah sedang melemah di level Rp 14.000 per USD.

Penerapan aturan itu juga telah disesuaikan dengan keuangan tiap maskapai. "Kita sekarang sudah lakukan evaluasi keuangan, bila equitynya negatif, ya tidak bisa," kata Suprasetyo di Jakarta, Kamis (3/9).

Dia melanjutkan, pada penentuan tarif bawah mengikuti pengukuran daya beli masyarakat. Pihaknya berkukuh bahwa rencana penentuan tarif bawah yang semulanya 40 persen menjadi 30 persen juga dipicu hal sama.

"Daya beli masyarakat, kita turunkan jadi 30 persen," ujarnya.

Penerapan Permen 126 tahun 2015 ini, juga mengubah Peraturan Menteri Perhubungan No: PM 91 Tahun 2014 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan No 51 Tahun 2014 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, tanggal 30 Desember 2014.

Pada peraturan itu, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan pada Januari 2015, meminta penetapan tarif normal serendah-rendahnya 40 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan yang diberikan. Tarif normal yang dimaksud adalah tarif jarak terendah sampai dengan tarif jarak tertinggi.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Penerbangan dari Bandara Husein Bandung Pindah ke Kertajati, Harga Tiket Pesawat Jadi Lebih Murah
Penerbangan dari Bandara Husein Bandung Pindah ke Kertajati, Harga Tiket Pesawat Jadi Lebih Murah

Pemindahan trafik dari Bandara Husein Sastranegara Bandung juga akan ikut meningkatkan jumlah penumpang per hari di Bandara Kertajati.

Baca Selengkapnya
Harga Tiket Pesawat untuk Mudik Lebaran Sangat Mahal, Menhub Budi Akhirnya Respons Begini
Harga Tiket Pesawat untuk Mudik Lebaran Sangat Mahal, Menhub Budi Akhirnya Respons Begini

Puncak pemesanan tiket mudik Lebaran akan terjadi pada H-3 sebelum masa cuti bersama libur Idul Fitri 1445 Hijriah.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Beri Sinyal Swasta Boleh Jual Avtur Agar Harga Tiket Pesawat Jadi Murah
Pemerintah Beri Sinyal Swasta Boleh Jual Avtur Agar Harga Tiket Pesawat Jadi Murah

Kebijakan ini dirancang sebagai upaya untuk menurunkan harga tiket pesawat.

Baca Selengkapnya
Kemenhub Evaluasi Tarif Batas Atas, Harga Tiket Pesawat Bakal Lebih Mahal?
Kemenhub Evaluasi Tarif Batas Atas, Harga Tiket Pesawat Bakal Lebih Mahal?

Sigit menyampaikan bahwa kajian itu masih dilakukan seiring dengan usulan dari maskapai penerbangan melalui Indonesia National Air Carrier Association (INACA).

Baca Selengkapnya
Rekomendasi Kemenhub untuk Turunkan Harga Tiket Pesawat, Termasuk Hilangkan Monopoli Penyuplai Avtur
Rekomendasi Kemenhub untuk Turunkan Harga Tiket Pesawat, Termasuk Hilangkan Monopoli Penyuplai Avtur

Rekomendasi jangka pendek lebih banyak terkait dengan komponen yang dapat dikendalikan oleh pemerintah.

Baca Selengkapnya
Menhub Budi Larang Maskapai Naikkan Tarif Lewati Batas Atas di Musim Mudik
Menhub Budi Larang Maskapai Naikkan Tarif Lewati Batas Atas di Musim Mudik

Kemenhub telah mensosialisasikan aturan harga batas atas ke seluruh operator jasa angkutan umum.

Baca Selengkapnya
Kabar Gembira, Harga Tiket Pesawat Turun 10 Persen dari Tanggal 19 Desember Hingga 3 Januari 2025
Kabar Gembira, Harga Tiket Pesawat Turun 10 Persen dari Tanggal 19 Desember Hingga 3 Januari 2025

Kebijakan terkait penurunan tarif pesawat angkutan udara merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto untuk membantu masyarakat .

Baca Selengkapnya
Menhub Pertimbangkan Naikkan Tarif Batas Atas, Siap-Siap Harga Tiket Pesawat Bakal Lebih Mahal
Menhub Pertimbangkan Naikkan Tarif Batas Atas, Siap-Siap Harga Tiket Pesawat Bakal Lebih Mahal

Menurut Menhub Budi, ada empat faktor utama yang membuat batas tarif pesawat melonjak.

Baca Selengkapnya
Mulai 3 Agustus 2023, ASDP Berlakukan Tarif Baru di 29 Perlintasan Penyeberangan
Mulai 3 Agustus 2023, ASDP Berlakukan Tarif Baru di 29 Perlintasan Penyeberangan

PT Persero ASDP Indonesia Ferry akan memberlakukan tarif baru pada 29 lintasan penyeberangan di seluruh Indonesia yang mulai berlaku pada 3 Agustus 2023.

Baca Selengkapnya
Tarif Penyeberangan Merak-Bakauheni Naik Mulai 3 Agustus, Cek Rincian Besarannya di Sini
Tarif Penyeberangan Merak-Bakauheni Naik Mulai 3 Agustus, Cek Rincian Besarannya di Sini

Aturan baru ditetapkan pada 4 Juli 2023 lalu dan diberikan waktu 30 hari untuk penyesuaian tarif.

Baca Selengkapnya
Tarif Baru Penyeberangan Merak-Bakauheni Diberlakukan, Ini Daftar Lengkapnya
Tarif Baru Penyeberangan Merak-Bakauheni Diberlakukan, Ini Daftar Lengkapnya

Tarif penyeberangan Merak-Bakauheni naik mulai Kamis (3/8) pukul 00.00 WIB. Kenaikannya rata-rata 5,20 persen untuk seluruh pengguna jasa.

Baca Selengkapnya
Kemenhub Jawab Bos Garuda soal Evaluasi Tarif Batas Atas Tiket Pesawat
Kemenhub Jawab Bos Garuda soal Evaluasi Tarif Batas Atas Tiket Pesawat

Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) Irfan Setiaputra meminta Kemenhub meninjau ulang TBA tiket pesawat.

Baca Selengkapnya