Kemenhub keluarkan tarif anyar batas atas dan bawah angkutan udara
Merdeka.com - Kementerian Perhubungan segera menerapkan peraturan menteri (Permen) nomor 126 tahun 2015 tentang formulasi tarif batas atas dan bawah bagi maskapai penerbangan. Peraturan ini segera diterapkan pada 26 September 2015.
Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Suprasetyo menuturkan, dalam peraturan itu tarif batas atas ditentukan naik 10 persen. Sedangkan, tarif bawah menjadi 30 persen dari tarif atas yang sudah dinaikan.
Ada dua alasan pemberlakuan tarif ini dilakukan. Untuk tarif atas, kata Suprasetyo, pemerintah menentukan jumlah itu berdasarkan nilai tukar Dolar Amerika Serikat terhadap Rupiah. Sudah beberapa pekan ini, Rupiah sedang melemah di level Rp 14.000 per USD.
-
Kapan kebijakan ini berlaku? Mulai awal tahun 2025, hanya aplikasi yang memiliki fungsi inti dan memerlukan akses ke gambar serta video pengguna yang akan diizinkan untuk mengakses seluruh galeri.
-
Kapan masyarakat harus punya tiket mudik? Karena itu, sebisa mungkin masyarakat sudah memiliki tiket pada H-1.
-
Kapan pungutan bagi wisatawan asing di Bali akan diterapkan? Babak baru pariwisata Bali akan dimulai pada 14 Februari 2024 nanti dengan penerapan pungutan bagi wisatawan asing yang masuk Bali.
-
Kapan harga tiket pesawat murah? Untuk memperoleh harga tiket pesawat yang murah, sebaiknya Anda harus lebih aktif mencari informasi di media sosial. Mengingat, para agen perjalanan maupun maskapai akan mengumumkan informasi diskon tiket pesawat melalui akun resmi sosial media-nya.
-
Siapa yang ngomong tentang tiket kereta? 'Peningkatan jumlah perjalanan KA ini merupakan bagian dari komitmen KAI Khususnya Daop 1 Jakarta untuk meningkatkan pelayanan kepada pelanggan, terutama pada masa high season seperti periode liburan sekolah saat ini,' kata Ixfan dalam keterangannya, Selasa (25/6).
-
Dimana taksi terbang akan beroperasi? Joby Aviation merupakan perusahaan pengembang taksi terbang asal AS. Mengutip KhaleejTimes, Jumat (26/4), dengan menggunakan taksi terbang, akan memangkas waktu perjalanan antara Abu Dhabi dan Dubai.
Penerapan aturan itu juga telah disesuaikan dengan keuangan tiap maskapai. "Kita sekarang sudah lakukan evaluasi keuangan, bila equitynya negatif, ya tidak bisa," kata Suprasetyo di Jakarta, Kamis (3/9).
Dia melanjutkan, pada penentuan tarif bawah mengikuti pengukuran daya beli masyarakat. Pihaknya berkukuh bahwa rencana penentuan tarif bawah yang semulanya 40 persen menjadi 30 persen juga dipicu hal sama.
"Daya beli masyarakat, kita turunkan jadi 30 persen," ujarnya.
Penerapan Permen 126 tahun 2015 ini, juga mengubah Peraturan Menteri Perhubungan No: PM 91 Tahun 2014 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan No 51 Tahun 2014 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, tanggal 30 Desember 2014.
Pada peraturan itu, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan pada Januari 2015, meminta penetapan tarif normal serendah-rendahnya 40 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan yang diberikan. Tarif normal yang dimaksud adalah tarif jarak terendah sampai dengan tarif jarak tertinggi.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemindahan trafik dari Bandara Husein Sastranegara Bandung juga akan ikut meningkatkan jumlah penumpang per hari di Bandara Kertajati.
Baca SelengkapnyaPuncak pemesanan tiket mudik Lebaran akan terjadi pada H-3 sebelum masa cuti bersama libur Idul Fitri 1445 Hijriah.
Baca SelengkapnyaKebijakan ini dirancang sebagai upaya untuk menurunkan harga tiket pesawat.
Baca SelengkapnyaSigit menyampaikan bahwa kajian itu masih dilakukan seiring dengan usulan dari maskapai penerbangan melalui Indonesia National Air Carrier Association (INACA).
Baca SelengkapnyaRekomendasi jangka pendek lebih banyak terkait dengan komponen yang dapat dikendalikan oleh pemerintah.
Baca SelengkapnyaKemenhub telah mensosialisasikan aturan harga batas atas ke seluruh operator jasa angkutan umum.
Baca SelengkapnyaMenurut Menhub Budi, ada empat faktor utama yang membuat batas tarif pesawat melonjak.
Baca SelengkapnyaPT Persero ASDP Indonesia Ferry akan memberlakukan tarif baru pada 29 lintasan penyeberangan di seluruh Indonesia yang mulai berlaku pada 3 Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaAturan baru ditetapkan pada 4 Juli 2023 lalu dan diberikan waktu 30 hari untuk penyesuaian tarif.
Baca SelengkapnyaTarif penyeberangan Merak-Bakauheni naik mulai Kamis (3/8) pukul 00.00 WIB. Kenaikannya rata-rata 5,20 persen untuk seluruh pengguna jasa.
Baca SelengkapnyaDirektur Utama PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) Irfan Setiaputra meminta Kemenhub meninjau ulang TBA tiket pesawat.
Baca SelengkapnyaLuhut dan timnya tengah menyiapkan cara untuk menurunkan harga tiket pesawat.
Baca Selengkapnya