Kemenhub kembali lakukan uji publik soal aturan taksi online, ini kemauan pemerintah
Merdeka.com - Kementerian Perhubungan menggelar Uji Publik Revisi PM 26/2017 mengenai penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek. Melalui uji publik tersebut, pemerintah menginginkan taksi reguler (konvensional) harus tetap hidup, serta angkutan sewa khusus (taksi online) juga tetap berjalan.
Direktur Angkutan dan Multimoda Kementerian Perhubungan, Cucu Mulyana, berharap aturan baru tersebut nantinya akan menciptakan keseimbangan antara taksi online dan konvensional dalam hal peningkatan kualitas pelayanan. Dalam aturan tersebut, sebanyak sembilan substansi menjadi perhatian khusus pemerintah.
"Substansi tersebut antara lain argometer, wilayah operasi, pengaturan tarif, STNK, kuota, domisili Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), persyaratan izin, Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT), dan pengaturan peran aplikator," ujar Cucu di Hotel Alila, Jakarta, Senin (9/10).
-
Bagaimana DPR RI berharap perusahaan taksi online buat tombol darurat? Tujuannya, melindungi keselamatan penumpang maupun pengemudi taksi online.'Saya harap ada sistem semacam ‘tombol darurat’ di aplikasi guna melindungi customer maupun driver, dari hal-hal berbahaya seperti ini,' kata Sahroni, Senin (1/4).
-
Mengapa DPR RI minta perusahaan taksi online buat tombol darurat? Tujuannya, melindungi keselamatan penumpang maupun pengemudi taksi online.'Saya harap ada sistem semacam ‘tombol darurat’ di aplikasi guna melindungi customer maupun driver, dari hal-hal berbahaya seperti ini,' kata Sahroni, Senin (1/4).
-
Bagaimana taksi-taksi ini berbeda dari yang lain? Taksi umum biasanya menggunakan mobil jenis sedan atau MPV yang dapat ditemui hampir di seluruh dunia. Namun, terdapat juga taksi yang menggunakan jenis mobil lainnya.
-
Siapa yang minta perusahaan taksi online buat tombol darurat? 'Saya harap ada sistem semacam ‘tombol darurat’ di aplikasi guna melindungi customer maupun driver, dari hal-hal berbahaya seperti ini,' kata Sahroni, Senin (1/4).
-
Gimana cara pemerintah menjaga keselamatan pemudik motor? Melihat animo masyarakat yang tinggi, pemerintah berupaya menjaga keselamatan pemudik motor. Salah satunya dengan menyediakan rest area di sejumlah titik.
-
Bagaimana peraturan tentang APK di angkutan umum? Larangan pemasangan alat kampanye pada angkutan umum tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
Cucu mengatakan pemerintah mengatur argometer karena diperlukan dalam mengetahui besaran biaya angkutan sesuai yang tercantum pada argometer yang tertera atau pada aplikasi berbasis teknologi informasi. Kedua, wilayah operasi, agar angkutan beroperasi pada wilayah operasi yang ditetapkan.
"Ketiga pengaturan tarif penetapannya dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pengguna jasa dan penyedia jasa transportasi melalui aplikasi teknologi informasi. Tentu dengan berpedoman pada tarif batas atas dan batas bawah yang ditetapkan oleh Dirjen, Kepala badan atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya," jelasnya.
Kemudian substansi keempat mengenai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), harus berdasarkan atas nama badan hukum atau dapat atas nama perorangan untuk badan hukum berbentuk koperasi. Kelima, kuota, di mana penetapannya ditentukan oleh Dirjen atau Kepala BPTJ serta Gubernur sesuai kewenangannya.
Keenam, domisili TNKB, menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor sesuai dengan wilayah operasi. Ketujuh, persyaratan izin, memiliki paling sedikit lima kendaraan yang dibuktikan dengan STNK atas nama badan hukum atau dapat atas nama perorangan untuk badan hukum berbentuk koperasi.
Kedelapan, SRUT (Sertifikat Registrasi Uji Tipe) kendaraan bermotor atau salinan bukti lulus uji berupa buku uji atau kartu lulus uji yang masih berlaku. Kesembilan, pengaturan peran aplikator, perusahaan aplikasi dilarang bertindak sebagai perusahaan angkutan umum.
Cucu mengatakan aspek pertimbangan penyusunan substansi revisi PM 26 Tahun 2017 berdasarkan aspek keselamatan, keamanan, kesetaraan, keberlangsungan usaha, perlindungan konsumen, kepentingan nasional, kebutuhan masyarakat, serta menjaga situasi dan kondisi dalam keadaan kondusif.
"Tujuan pengaturan kedua hal ini hanya satu, yaitu untuk melayani transportasi yang memadai bagi masyarakat. Tanpa harus merugikan pihak lain. Kalau ada substansi yang belum sempurna, mari kita diskusikan," tandasnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Biaya ojol dan taksi online di Jawa Timur kini diatur keputusan gubernur. Begini dampaknya.
Baca SelengkapnyaPenggunaan masker di angkutan umum DKI Jakarta kini mulai ditiadakan. Namun jika tengah dalam kondisi kesehatan menurun, maka disarankan tetap tetap menggunakan masker.
Baca SelengkapnyaMenurut Menhub Budi, perlu ada ketentuan dalam UU mengenai perlindungan dan kesejahteraan para pengemudi ojol.
Baca SelengkapnyaKemenhub mengatakan, aturan tersebut bertujuan untuk mendata dan mengontrol armada bus.
Baca Selengkapnya"Banyak kita mendapatkan masukan di antaranya membuat koalisi instansi jalan."
Baca SelengkapnyaKCIC harus menjamin keselamatan penumpang yang akan mengikuti uji coba terbatas tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaOIKN menargetkan uji coba atau Proof-of-Concept (POC) taksi terbang (sky taxi) untuk IKN di Samarinda.
Baca SelengkapnyaKemenhub: Masyarakat Harus Bearni Tolak Bus Tak Ada Uji KIR, Minta Ganti Bus yang Baru
Baca SelengkapnyaUji KIR merupakan rangkaian kegiatan untuk melakukan uji kendaraan bermotor.
Baca SelengkapnyaPemerintah resmi mencabut aturan menggunakan masker
Baca SelengkapnyaOperator taksi terbang di IKN wajib memiliki izin dari aviasi internasional yakni ICAO-IATA.
Baca Selengkapnya