Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemenhub kembali lakukan uji publik soal aturan taksi online, ini kemauan pemerintah

Kemenhub kembali lakukan uji publik soal aturan taksi online, ini kemauan pemerintah uji publik aturan taksi online. ©2017 merdeka.com/anggun situmorang

Merdeka.com - Kementerian Perhubungan menggelar Uji Publik Revisi PM 26/2017 mengenai penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek. Melalui uji publik tersebut, pemerintah menginginkan taksi reguler (konvensional) harus tetap hidup, serta angkutan sewa khusus (taksi online) juga tetap berjalan.

Direktur Angkutan dan Multimoda Kementerian Perhubungan, Cucu Mulyana, berharap aturan baru tersebut nantinya akan menciptakan keseimbangan antara taksi online dan konvensional dalam hal peningkatan kualitas pelayanan. Dalam aturan tersebut, sebanyak sembilan substansi menjadi perhatian khusus pemerintah.

"Substansi tersebut antara lain argometer, wilayah operasi, pengaturan tarif, STNK, kuota, domisili Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), persyaratan izin, Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT), dan pengaturan peran aplikator," ujar Cucu di Hotel Alila, Jakarta, Senin (9/10).

Cucu mengatakan pemerintah mengatur argometer karena diperlukan dalam mengetahui besaran biaya angkutan sesuai yang tercantum pada argometer yang tertera atau pada aplikasi berbasis teknologi informasi. Kedua, wilayah operasi, agar angkutan beroperasi pada wilayah operasi yang ditetapkan.

"Ketiga pengaturan tarif penetapannya dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pengguna jasa dan penyedia jasa transportasi melalui aplikasi teknologi informasi. Tentu dengan berpedoman pada tarif batas atas dan batas bawah yang ditetapkan oleh Dirjen, Kepala badan atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya," jelasnya.

Kemudian substansi keempat mengenai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), harus berdasarkan atas nama badan hukum atau dapat atas nama perorangan untuk badan hukum berbentuk koperasi. Kelima, kuota, di mana penetapannya ditentukan oleh Dirjen atau Kepala BPTJ serta Gubernur sesuai kewenangannya.

Keenam, domisili TNKB, menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor sesuai dengan wilayah operasi. Ketujuh, persyaratan izin, memiliki paling sedikit lima kendaraan yang dibuktikan dengan STNK atas nama badan hukum atau dapat atas nama perorangan untuk badan hukum berbentuk koperasi.

Kedelapan, SRUT (Sertifikat Registrasi Uji Tipe) kendaraan bermotor atau salinan bukti lulus uji berupa buku uji atau kartu lulus uji yang masih berlaku. Kesembilan, pengaturan peran aplikator, perusahaan aplikasi dilarang bertindak sebagai perusahaan angkutan umum.

Cucu mengatakan aspek pertimbangan penyusunan substansi revisi PM 26 Tahun 2017 berdasarkan aspek keselamatan, keamanan, kesetaraan, keberlangsungan usaha, perlindungan konsumen, kepentingan nasional, kebutuhan masyarakat, serta menjaga situasi dan kondisi dalam keadaan kondusif.

"Tujuan pengaturan kedua hal ini hanya satu, yaitu untuk melayani transportasi yang memadai bagi masyarakat. Tanpa harus merugikan pihak lain. Kalau ada substansi yang belum sempurna, mari kita diskusikan," tandasnya.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Biaya Ojol dan Taksi Online di Jatim Kini Diatur Keputusan Gubernur, Untungkan Semua Pihak
Biaya Ojol dan Taksi Online di Jatim Kini Diatur Keputusan Gubernur, Untungkan Semua Pihak

Biaya ojol dan taksi online di Jawa Timur kini diatur keputusan gubernur. Begini dampaknya.

Baca Selengkapnya
Ini Alasan Penumpang MRT dan TransJakarta Tetap Pakai Masker
Ini Alasan Penumpang MRT dan TransJakarta Tetap Pakai Masker

Penggunaan masker di angkutan umum DKI Jakarta kini mulai ditiadakan. Namun jika tengah dalam kondisi kesehatan menurun, maka disarankan tetap tetap menggunakan masker.

Baca Selengkapnya
Menteri Perhubungan Setuju Ojek Online Diatur UU, Tarif akan Ditetapkan Pemerintah?
Menteri Perhubungan Setuju Ojek Online Diatur UU, Tarif akan Ditetapkan Pemerintah?

Menurut Menhub Budi, perlu ada ketentuan dalam UU mengenai perlindungan dan kesejahteraan para pengemudi ojol.

Baca Selengkapnya
Cegah Kecelakaan Berulang, Kemenhub akan Buat Aturan Jual Beli Bus
Cegah Kecelakaan Berulang, Kemenhub akan Buat Aturan Jual Beli Bus

Kemenhub mengatakan, aturan tersebut bertujuan untuk mendata dan mengontrol armada bus.

Baca Selengkapnya
Menhub Ingin Ide KIR dari Swasta Diterapkan Sampai Kabupaten
Menhub Ingin Ide KIR dari Swasta Diterapkan Sampai Kabupaten

"Banyak kita mendapatkan masukan di antaranya membuat koalisi instansi jalan."

Baca Selengkapnya
Instruksi Kemenhub: Semua Masyarakat Ikut Uji Coba Kereta Cepat Jakarta-Bandung Wajib Diasuransikan
Instruksi Kemenhub: Semua Masyarakat Ikut Uji Coba Kereta Cepat Jakarta-Bandung Wajib Diasuransikan

KCIC harus menjamin keselamatan penumpang yang akan mengikuti uji coba terbatas tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Menhub Sebut Belum Ada Regulasi Tepat Taksi Terbang buat Angkutan Umum
Menhub Sebut Belum Ada Regulasi Tepat Taksi Terbang buat Angkutan Umum

OIKN menargetkan uji coba atau Proof-of-Concept (POC) taksi terbang (sky taxi) untuk IKN di Samarinda.

Baca Selengkapnya
Kemenhub: Masyarakat Harus Berani Tolak Bus Tak Ada Uji KIR, Minta Ganti Bus yang Baru
Kemenhub: Masyarakat Harus Berani Tolak Bus Tak Ada Uji KIR, Minta Ganti Bus yang Baru

Kemenhub: Masyarakat Harus Bearni Tolak Bus Tak Ada Uji KIR, Minta Ganti Bus yang Baru

Baca Selengkapnya
Uji KIR Kendaraan di Jakarta Gratis, Begini Syaratnya
Uji KIR Kendaraan di Jakarta Gratis, Begini Syaratnya

Uji KIR merupakan rangkaian kegiatan untuk melakukan uji kendaraan bermotor.

Baca Selengkapnya
Penumpang KRL Akhirnya Bisa 'Bernapas'
Penumpang KRL Akhirnya Bisa 'Bernapas'

Pemerintah resmi mencabut aturan menggunakan masker

Baca Selengkapnya
Menteri Budi Karya Ingatkan Operasional Taksi Terbang di IKN Harus Sesuai Regulasi ICAO-IATA
Menteri Budi Karya Ingatkan Operasional Taksi Terbang di IKN Harus Sesuai Regulasi ICAO-IATA

Operator taksi terbang di IKN wajib memiliki izin dari aviasi internasional yakni ICAO-IATA.

Baca Selengkapnya