Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemenhub Masih Izinkan Penerbangan Domestik Beroperasi Sampai Hari Ini

Kemenhub Masih Izinkan Penerbangan Domestik Beroperasi Sampai Hari Ini Ilustrasi pesawat. ©2014 Merdeka.com/Shutterstock/IM_photo

Merdeka.com - Kementerian Perhubungan memberikan kesempatan bagi maskapai penerbangan melakukan penerbangan domestik sampai hari ini, untuk melaksanakan kewajiban operator penerbangan melayani penumpang dengan reservasi lama, dan mulai hari ini tidak ada lagi reservasi baru.

Seperti diketahui, pemerintah memutuskan melarang mudik Lebaran 2020 untuk seluruh angkutan darat, laut, dan udara. Untuk larangan mudik angkutan udara, akan berlaku mulai hari ini, Jumat (24/4) hingga 1 Juni 2020.

"Mengingat karasteristik moda udara yang spesifik, kepada operator penerbangan diberikan kesempatan untuk melaksanakan kewajibannya kepada penumpang sampai dengan hari ini dengan reservasi lama dengan tetap menerapkan protokol kesehatan selama pandemi Covid 19. Mulai hari ini tidak ada reservasi baru," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangannya, Jumat (24/4).

Orang lain juga bertanya?

Dia menjelaskan, untuk penerbangan internasional tetap akan beroperasi khususnya untuk melayani warga negara asing yang akan kembali ke negaranya, dan warga negara Indonesia yang akan kembali ke Indonesia. Penerbangan ini tetap harus mengikuti protokol kesehatan selama pandemi Covid 19.

"Adapun setelah dilakukan evaluasi maka berlakunya peraturan akan sama untuk semua moda transportasi yaitu pada 24 April 2020 hingga 31 Mei 2020 dan akan diperpanjang jika diperlukan," pungkasnya.

Susun Aturan

Sebelumnya, Adita mengatakan, pihaknya telah menyusun peraturan tentang pengendalian transportasi selama masa mudik tersebut. Di mana, transportasi umum dan pribadi dilarang beroperasi untuk mudik.

Adapun, aturan ini berlaku mulai 24 April pukul 00.00 WIB secara serempak. Namun, untuk masa berakhirnya berbeda-beda setiap moda transportasi.

"Perlu dipahami, bahwa peraturan ini akan mulai berlaku tanggal 24 Pukul 00.00 WIB sampai dengan 31 Mei 2020 untuk transportasi darat. Tanggal 15 Juni Untuk Kereta Api, Tanggal 8 Juni untuk transportasi laut, dan 1 Juni untuk transportasi udara," kata Adita di kantor BNPB, Jakarta, Kamis (23/4).

Menurut dia, aturan tersebut dapat berubah sewaktu-waktu, tergantung situasi pandemi Covid-19 di Indonesia. Dia pun meminta masyarakat dapat memahami hal ini. Bahkan mematuhi aturan yang ada.

"Hal ini dapat diperpanjang dengan menyesuaikan dinamika pandemi Covid-19 di Indonesia," jelas Adita.

Reporter: Putu Merta Surya Putra

Sumber: Liputan6.com

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tak Lagi Berstatus Internasional, Bandara Adi Soemarmo Tetap Berangkatkan Jemaah Haji Pakai Layanan Fast Track
Tak Lagi Berstatus Internasional, Bandara Adi Soemarmo Tetap Berangkatkan Jemaah Haji Pakai Layanan Fast Track

Bandara Adi Soemarmo akan tetap melayani keberangkatan dan kepulangan jemaah haji asal Jawa Tengah dan DIY meski tak lagi jadi bandara internasional.

Baca Selengkapnya
Harga Tiket Pesawat Mahal, Menhub: Tak Ada Maskapai Langgar Tarif Batas Atas
Harga Tiket Pesawat Mahal, Menhub: Tak Ada Maskapai Langgar Tarif Batas Atas

Menhub sepakat jika harga tiket angkutan udara wajib terus dipantau agar tidak melebihi ketentuan Tarif Batas Atas (TBA) yang ditetapkan Kemenhub.

Baca Selengkapnya
Kemenhub Jawab Bos Garuda soal Evaluasi Tarif Batas Atas Tiket Pesawat
Kemenhub Jawab Bos Garuda soal Evaluasi Tarif Batas Atas Tiket Pesawat

Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) Irfan Setiaputra meminta Kemenhub meninjau ulang TBA tiket pesawat.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Tak Bisa Jamin Harga Tiket Pesawat Bisa Turun Jelang Tahun Baru 2025
Pemerintah Tak Bisa Jamin Harga Tiket Pesawat Bisa Turun Jelang Tahun Baru 2025

Menhub mengaku bahwa dirinya tidak bisa menjamin apakah jelang angkutan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 harga tiket akan turun atau pun tidak.

Baca Selengkapnya
Terjebak Macet di Pelabuhan Merak tapi Kehabisan Tiket Penyeberangan, Ini Solusi Ditawarkan
Terjebak Macet di Pelabuhan Merak tapi Kehabisan Tiket Penyeberangan, Ini Solusi Ditawarkan

Penjualan tiket alternatif itu hanya disisakan untuk orang-orang dengan kendaraan roda empat pribadi yang sudah telanjur berada di "buffer zone".

Baca Selengkapnya
Penumpang KRL Akhirnya Bisa 'Bernapas'
Penumpang KRL Akhirnya Bisa 'Bernapas'

Pemerintah resmi mencabut aturan menggunakan masker

Baca Selengkapnya
Menhub Budi Ancam Polisikan Warga yang Terbangkan Balon Udara Saat Musim Mudik Lebaran
Menhub Budi Ancam Polisikan Warga yang Terbangkan Balon Udara Saat Musim Mudik Lebaran

Alasan Menhub Budi Karya Sumadi melarang penerbangan balon udara di musim mudik lebaran karena bisa mengganggu penerbangan.

Baca Selengkapnya
Status Internasional Dicabut, Kini Bandara Ahmad Yani Semarang Hanya Melayani Rute Domestik
Status Internasional Dicabut, Kini Bandara Ahmad Yani Semarang Hanya Melayani Rute Domestik

Tidak ada lagi maskapai yang mengajukan rute penerbangan internasional dari Bandara Ahmad Yani

Baca Selengkapnya
AHY Gantikan Luhut Urus Harga Tiket Pesawat Domestik
AHY Gantikan Luhut Urus Harga Tiket Pesawat Domestik

AHY akan melanjutkan upaya menurunkan harga tiket pesawat domestik.

Baca Selengkapnya
193 Juta Orang Diprediksi Mudik, Kemenhub Tambah 2.000 Penerbangan
193 Juta Orang Diprediksi Mudik, Kemenhub Tambah 2.000 Penerbangan

Budi memprediksi adanya kenaikan jumlah pemudik di momen lebaran tahun 2024 mencapai 193 juta penumpang.

Baca Selengkapnya