Kemenhub Memulai Pemeriksaan Boeing 737 Max 8, Hari ini Milik Garuda Indonesia
Merdeka.com - Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU) Kementerian Perhubungan memulai pemeriksaan terhadap unit pesawat Boeing 737 Max 8 yang saat ini digrounded. Hari ini, jajaran DKPPU memeriksa unit pesawat milik Garuda Indonesia yang berada di Hanggar GMF Bandara Soekarno-Hatta.
Vice President Air Worthiness Garuda Indonesia, Purnomo yang hadir dalam pemeriksaan itu, mengungkapkan pengecekan terhadap unit pesawat Boeing 737 Max 8 dengan nomor penerbangan PK-GDA hari ini untuk memastikan kelaikan pesawat.
"Kalau ada temuan bisa segera kita lanjuti untuk segera diperbaiki," kata Purnomo di Hanggar GMF AeroAsia Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Selasa (12/3).
-
Siapa yang memiliki mobil bernama Garuda? Ilmuwan ini memiliki kendaraan kesayangannya. Bahkan ia menamai kendaraan tersebut sebagai Garuda.
-
Apa permintaan para pembajak pesawat Garuda Indonesia 206? Selain meminta pembebasan anggota Komando Jihad, mereka juga meminta uang sebesar 1,5 juta USD.
-
Bagaimana Garuda Indonesia selesaikan masalah delay? Ketua DPW Partai Amanat Nasional Sulsel ini mengungkapkan sampai saat ini ada empat penerbangan jemaah haji menggunakan Garuda Indonesia yang mengalami delay. Ia menagih komitmen Garuda Indonesia untuk menyelesaikan masalah tersebut.
-
Bagaimana Kopassus menyelamatkan penumpang Garuda Indonesia 206? Operasi ini mulai bergerak pukul 03.00 pagi, mereka mengendap-endap mendekati pesawat dan masuk melalui beberapa bagian pintu pesawat. Seluruh pembajak langsung ditembak di tempat. Seluruh sandera selamat.
-
Kenapa Garuda Mataram dibuat? Akibat PT Piola bangkrut, pemerintah Presiden Soeharto memutuskan kebijakan penyelamatan dan membentuk perusahaan baru untuk mengelola VW di Indonesia.
-
Bagaimana Garuda Mataram dikelola sekarang? Kini Garuda Mataram Motor dikendalikan Indomobil group, yang dimiliki keluarga Sudono Salim.
Purnomo menerangkan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal yang dilakukan DKPPU, tidak ditemukan adanya kejanggalan pada pesawat Boeing 737 Max 8 yang dioperasikan Garuda Indonesia untuk rute domestik ini.
"Berdasarkan data dari flight effect belum ada ada yang menjurus ke anomali. Sampai saat ini belum ada temuan mudah-mudahan tidak ada temuan," ucap dia.
Meski begitu, dia belum dapat memastikan hingga kapan pesawat Boeing itu didiamkan dan tidak melayani penerbangan penumpangnya untuk sementara waktu tersebut.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Karena melihat kebutuhan dari Korps Bhayangkara serta peluang dan perhitungan keuntungan dari pesawat buatan 2019 itu.
Baca SelengkapnyaSaat ini proses investigasi untuk mengetahui penyebab terbakarnya mesin pesawat dengan kode GIA 1105 tersebut masih berlangsung
Baca SelengkapnyaGaruda Indonesia mengoperasikan pesawat wide body jenis A330-900neo dengan nomor penerbangan GA-7780 yang mampu mengangkut hingga 301 penumpang.
Baca SelengkapnyaPesawat dibeli dalam kondisi bekas dari perusahaan di Dublin, Irlandia.
Baca SelengkapnyaPenggunaan bahan bakar ini akan dilanjutkan ke pesawat komersil untuk uji coba Ground Test hingga Flight Test.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni meminta agar pesawat tersebut digunakan sebaik-baiknya dalam menjalankan tugas kepolisian.
Baca SelengkapnyaKaro Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan alasan pembelian tersebut, salah satunya terkait menghadapi tahun politik.
Baca SelengkapnyaGaruda Indonesia mengakui pesawat Boeing B747-400 mengalami masalah mesin sehingga muncul percikan api.
Baca SelengkapnyaKeterlambatan penerbangan karena penyesuaian jadwal penerbangan pada kloter keberangkatan dari embarkasi Makassar beberapa waktu lalu.
Baca SelengkapnyaKementerian Perhubungan telah memberi surat teguran kepada Garuda Indonesia.
Baca SelengkapnyaKegiatan ini merupakan bagian dari proses operasional untuk memastikan kesiapan rute penerbangan baru.
Baca SelengkapnyaMenhub sepakat jika harga tiket angkutan udara wajib terus dipantau agar tidak melebihi ketentuan Tarif Batas Atas (TBA) yang ditetapkan Kemenhub.
Baca Selengkapnya