Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemenhub minta KAI cari pendanaan baru tak andalkan subsidi

Kemenhub minta KAI cari pendanaan baru tak andalkan subsidi Antrean pembeli tiket kereta mudik. ©2014 merdeka.com/muhammad lutfhi rahman

Merdeka.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) diminta mencari pembiayaan dan tidak mengandalkan dana kewajiban pelayanan publik (PSO) yang diberikan pemerintah melalui Kementerian Perhubungan.

"KAI memiliki keuangan yang sehat, harapan kita KAI dapat mengelola berbagai sumber pendapatan yang tentunya tidak membebani masyarakat, tidak membebani APBN," ujar Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Kementerian Perhubungan Zulmafendi di kantornya, Jakarta, Kamis (5/10).

Pernyataan tersebut menyusul batalnya pemberlakuan Peraturan Menteri 42 Tahun 2017 Tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (PSO) dan kembali ke PM 35 Tahun 2017.

Orang lain juga bertanya?

Menurutnya, KAI bisa menambal kekurangan biaya yang bisa digunakan untuk menutupi kekurangan subsidi tarif kereta api jarak jauh kelas ekonomi.

"Harapan kita KAI bisa mengelolanya dengan baik. Mungkin dengan subsidi silang, sponsorship atau dengan melakukan sumber pendanaan lain yang tidak membebani masyarakat dan APBN," jelasnya.

Zulmafendi menjelaskan pemberlakuan kembali PM 35 Tahun 2017 setelah melalui evaluasi dan kajian. Dengan adanya pembatalan pemberlakuan PM 42 nomor 2017, maka KAI menalangi selisih tarif baru dan lama yang totalnya mencapai Rp 30 miliar dari Juli hingga Desember 2017.

Beban tersebut dinilai bisa ditutupi dengan sumber lain di luar APBN, salah satunya melalui sponsor dan subsidi silang. PT KAI telah mengumumkan rencana kenaikan tarif berdasarkan PM 42 nomor 2017 karena tiket per 1 Januari 2018 sudah bisa dibeli pada 1 November 2016.

"Tidak ada penundaan, pemberlakuan tetap, tapi kita jual sesuai angkanya dengan PM 35/2017, jadi selisihnya ditanggung dari Juli karena mulai pemberlakuan PM 42 tahun 2017 itu Juli," ujar Direktur Utama PT KAI Edi Sukmoro.

Salah satu perjalanan KA Logawa yang mengalami penyesuaian tarif, yaitu KA Legawa rute Purwokerto-Surabaya Gubeng-Jember yang tarif barunya berdasarkan PM42 tahun 2017 Rp 74.000 kembali ke semula PM35 tahun 2017 Rp 80.000.

(mdk/sau)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KAI Dapat Suntikan Modal Rp2 Triliun tapi DPR Minta Ini
KAI Dapat Suntikan Modal Rp2 Triliun tapi DPR Minta Ini

Pemerintah perlu menyampaikan roadmap perkeretaapian Indonesia tentang kebutuhan transportasi penduduk.

Baca Selengkapnya
Ini Aturan Membolehkan PT KAI Gunakan BBM Subsidi, Lengkap dengan Alasannya
Ini Aturan Membolehkan PT KAI Gunakan BBM Subsidi, Lengkap dengan Alasannya

Dalam aturan tersebut, kuota bahan bakar minyak tertentu jenis minyak solar (gas oil) untuk sarana transportasi darat.

Baca Selengkapnya
Sempat Ditolak, Kini Pemerintah Jadikan APBN Sebagai Jaminan Utang Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung
Sempat Ditolak, Kini Pemerintah Jadikan APBN Sebagai Jaminan Utang Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung tetap meminta Kementerian BUMN untuk membuat skema pengawasan keuangan di tubuh PT KAI.

Baca Selengkapnya
Pakai Dana APBN, PT PII Siap Jamin Utang Kereta Cepat Whoosh
Pakai Dana APBN, PT PII Siap Jamin Utang Kereta Cepat Whoosh

Besaran penjaminan akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan PT PII.

Baca Selengkapnya
Rieke PDIP Minta Rincian Data PMN BUMN 5 Tahun Terakhir, Sindir Utang Kereta Cepat
Rieke PDIP Minta Rincian Data PMN BUMN 5 Tahun Terakhir, Sindir Utang Kereta Cepat

Rieke mengatakan, total alokasi yang telah digelontorkan negara kepada BUMN sebesar Rp243 T

Baca Selengkapnya
1.088 Unit KRL Berusia 30 Tahun, KAI Minta PMN Rp2 Triliun untuk Peremajaan
1.088 Unit KRL Berusia 30 Tahun, KAI Minta PMN Rp2 Triliun untuk Peremajaan

Terlebih, volume penumpang KRL Jabodetabek ke depan akan terus bertambah hingga mencapai 362 juta orang pada 2025.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Janji Subsidi KRL Berbasis NIK Tak Bakal Diterapkan 5 Tahun ke Depan
Pemerintah Janji Subsidi KRL Berbasis NIK Tak Bakal Diterapkan 5 Tahun ke Depan

Subsidi berbasis NIK apabila sudah ditetapkan Kementerian Perhubungan selaku regulator.

Baca Selengkapnya
Catat, Ini Daftar Perjalanan Kereta Api yang Dibatalkan Terdampak Banjir Semarang
Catat, Ini Daftar Perjalanan Kereta Api yang Dibatalkan Terdampak Banjir Semarang

Pembatalan tiket kereta api dapat dilakukan hingga 7 hari setelah jadwal keberangkatan yang tertera pada tiket.

Baca Selengkapnya
Alasan Pemprov DKI Tak Akusisi PT KCI
Alasan Pemprov DKI Tak Akusisi PT KCI

Pihaknya sudah mendapatkan tiga kajian untuk mengakuisisi KCI.

Baca Selengkapnya
Habiskan Anggaran Rp2,2 Triliun, KAI Commuter Bakal ‘Dandani’ 19 Rangkaian KRL Jabodetabek
Habiskan Anggaran Rp2,2 Triliun, KAI Commuter Bakal ‘Dandani’ 19 Rangkaian KRL Jabodetabek

Ini merupakan upaya lanjutan dalam replacement 19 rangkaian sarana KRL yang dimiliki KAI Commuter secara bertahap mulai tahun 2023 tiga hingga 2026.

Baca Selengkapnya
Pensiun Dini PLTU Batubara Kerap Terhalang Pendanaan
Pensiun Dini PLTU Batubara Kerap Terhalang Pendanaan

Pemerintah akan menggunakan APBN untuk menyetop operasional PLTU Batubara.

Baca Selengkapnya
Wacana Subsidi KRL Berbasis NIK, PT KCI Bilang Begini
Wacana Subsidi KRL Berbasis NIK, PT KCI Bilang Begini

Wacana subsidi KRL berbasis NIK tertuang dalam Buku II Nota Keuangan RAPBN 2025.

Baca Selengkapnya