Kemenhub Naikkan Denda Truk Kelebihan Muatan
Merdeka.com - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi mengusulkan adanya tambahan denda untuk perusahaan truk yang over dimensi over load (ODOL) atau kelebihan muatan. Sebab, denda yang dikenakan saat ini masih dinilai terlalu kecil.
Seperti diketahui, saat ini denda maksimal bagi pelanggar muatan truk sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2019 sebesar Rp500.000. Sehingga, dirinya mengusulkan adanya tambahan denda maksimal seiring dengan revisi UU tersebut.
"Denda maksimal UU 22 kan Rp500.000. Tapi nanti bisa di atas Rp500.000. Denda maksimalnya lebih dari itu," kata Budi saat ditemui di Kantornya, Jakarta, Selasa (10/9).
-
Kenapa truk itu dihukum? 'Kita kenakan pasal 311 ayat 3 karena ini korbannya luka ringan,' ujarnya.
-
Bagaimana cara menghindari denda Rp250.000 saat belok? “Bagi orang yang mengemudikan yang akan berbelok arah tanpa memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 Ayat (1) dipidanakan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,“ ujar Budiyanto kepada Merdeka.com, Jumat (14/7).
-
Dimana KA Putri Deli tabrak truk? Insiden kecelakaan antara KA Putri Deli dengan truk tronton pada Selasa (19/3) malam itu diduga akibat sang sopir truk nekat terobos palang pintu di perlintasan terjaga (JPL Nomor 31) Km. 44+300 antara Stasiun Perbaungan dan Stasiun Lidah Tanah.
-
Dimana truk itu berhenti? Truk baru dapat berhenti di Tugu Adipura setelah menabrak tugu yang terletak di tengah jalan.
-
Kenapa bus bawa barang berlebihan? Bus-bus ini tidak ingin merugi sehingga mereka terpaksa membawa barang-barang secara berlebihan.
-
Bagaimana truk itu bisa kecelakaan? Sebelumnya, kecelakaan beruntun terjadi di Gerbang Tol Halim Utama diduga akibat Truk Engkel (light truck) berkendara secara ugal-ugalan pada Rabu (27/3) pagi.
Budi mengatakan, denda yang berlaku dan diberikan saat ini belum memberikan efek jera bagi pelanggar. Karena, dengan denda sebesar itu, para perusahaan truk akan terus melanggar jumlah muatan.
"Ancaman hukuman dan vonis terhadap ODOL yang diberikan biasanya berkisar Rp150.000 - Rp200.000. Ini bisa jadi kurang memberi efek jera," jelas dia.
Selain itu, Kementerian Perhubungan juga akan bekerja sama dengan Korlantas Polri, Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) hingga operator jalan tol untuk menindak tegas truk yang melebihi muatan.
"Minggu Depan, kami, Kakorlantas, BPJT dan PU Bina Marga dan dari operator jalan tol akan mengadakan komitmen bersama untuk penanggung jawab, memulai penegakan hukum tegas pada kendaraan odol," pungkas dia.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Budi menjelaskan pentingnya pembatasan truk tiga sumbu, karena bisa berdampak kemacetan.
Baca SelengkapnyaKemenhub sedang melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap kendaraan angkutan barang yang melakukan pelanggaran.
Baca SelengkapnyaSeorang sopir truk yang melintas di kawasan Jalan Raya Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat merekam banyaknya aktivitas pungli.
Baca Selengkapnya"Jadi razia tilang uji emisi ini sangat efektif sebagai social engineering tool, mengubah perilaku masyarakat untuk melakukan uji emisi dan merawat kendaraan."
Baca SelengkapnyaKementerian Perhubungan jangan hanya fokus di jalan raya, namun dapat mengoptimalisasi angkutan kereta api.
Baca SelengkapnyaPenumpang bisa sampai kena blacklist bila tak turun di stasiun tujuan.
Baca SelengkapnyaTruk boks terguling saat turunan di Jalan Layang Pulogebang, Kelurahan Pondok Kopi, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur
Baca SelengkapnyaKAI menjelaskan bahwa kebijakan ini diberlakukan untuk menjaga kenyamanan bersama serta menegakkan tata tertib di dalam kereta api.
Baca SelengkapnyaPengemudi kendaraan tambang tersebut wajib dilengkapi dengan SIM, STNK, KIR, Surat Keterangan Bebas dari Narkoba.
Baca SelengkapnyaSebanyak tiga mobil dari 54 kendaraan yang terjaring razia di Jalan Pemuda, Pulogadung, Jakarta Timur, tak lulus uji emisi.
Baca SelengkapnyaPolisi belum membeberkan secara teknis pelaksanaannya karena akan membahas lebih lanjut bersama dengan dinas terkait
Baca SelengkapnyaTulus bilang, kejadian macet horor di Pelabuhan Merak selalu berulang di setiap musim mudik Lebaran.
Baca Selengkapnya