Kemenhub Pastikan Tak Ada Kenaikan Harga Tiket Kereta Subsidi
Merdeka.com - Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Zulfikri mengatakan, Grafik Perjalanan Kereta Api (Gapeka) 2019 akan berlaku mulai 1 Desember 2019. Meski demikian, pemberlakuan Gapeka 2019 tidak akan berpengaruh pada kenaikan tarif, sehingga tidak ada perubahan tarif KA pasca penerapan Gapeka 2019.
"Untuk sementara kita sepakat tidak ada perubahan tarif. Kita sudah sepakat itu. Jadi tidak ada kaitannya Gapeka ini dengan kenaikan tarif," kata dia, di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (25/11).
Sementara itu, Korporat Deputi Direktur Operasi PT Kereta Api Indonesia Heri Siswanto pun menegaskan, kenaikan tarif tidak akan terjadi pada kereta api yang diberikan subsidi oleh pemerintah atau KA public service obligation (PSO).
-
Kenapa KAI kasih diskon tiket kereta? Komitmen tersebut ditunjukkan melalui salah satu program unggulan, yaitu pemberian hak reduksi atau diskon harga tiket kereta api bagi pelanggan tertentu. Ini bertujuan untuk meringankan beban biaya perjalanan bagi kelompok masyarakat yang memenuhi kriteria.
-
Apa target Menko Perekonomian untuk transportasi di Indonesia? Pemerintah telah memprioritaskan pengembangan ekosistem Kendaraan Listrik (EV) dengan target 13 juta sepeda motor listrik dan 2 juta mobil listrik pada 2030.
-
Apa itu kereta api wisata? Kereta api wisata bisa menjadi pilihan rekreasi menarik untuk dicoba.
-
Apa solusi Pemprov DKI menutup kerugian LRT? Begitu juga dengan moda Lintas Raya terpadu (LRT) Jakarta yang dikalkulasikan menimbulkan kerugian bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Jokowi menilai sistem jalan berbayar elektronik atau 'electronic road pricing' (ERP) dapat menjadi sumber penerimaan daerah yang dapat menutup kerugian tersebut.
-
Bagaimana Kemenhub cegah penolakan kapal niaga Indonesia? Arisudono menyampaikan, melalui PSC Inspection Awareness, IDSurvey ingin mengajak para pemilik kapal niaga berbendera Indonesia untuk mengedukasi awak kapal mereka agar mengetahui serta memahami peraturan terkait bersandar di dermaga negara tujuan.
-
Kenapa kereta api lebih prioritas? Ternyata yang benar adalah, kendaraan damkar yang harus mengalah dan mendahulukan laju kereta api meski terjadi kondisi kebakaran yang darurat. Ini tertuang dalam Undang-Undang nomor 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan jalan.
"Untuk KA PSO khususnya, kita tidak akan ada perubahan itu flat ya. Itu sama. Kecuali untuk KA non-PSO masih di batas koridor," sambung dia.
Terkait adanya atau tidaknya kenaikan tarif sangat bergantung pada keadaan market. Hal tersebut merupakan kebiasaan dari segi komersial perusahaan.
"Kita ada yang namanya TBA (tarif batas atas) dan TBB (tarif batas bawah). Kita bermain di situ. Kita melihat waktunya atau permintaan pasar. Kalau ramai mungkin teman-teman komersial akan merangkak ke TBA," tandasnya.
Harga Tiket Kereta Non-Subsidi
PT Kereta Api Indonesia (Persero) memastikan bahwa tarif kereta subsidi tidak mengalami kenaikan pada masa angkutan Natal dan tahun baru (Nataru) 2019-2020.
Direktur Utama Kereta Api Indonesia (KAI), Edi Sukmoro mengatakan, tarif tiket kereta subsidi (Public Service Obligation/PSO) tidak ada perubahan, sedangkan untuk kereta non subsidi (non PSO) akan mengikuti Tarif Batas Bawah (TBB) dan Tarif Batas Atas (TBA).
"Kalau tiket menyangkut PSO tak ada kenaikan karena fixed harga tiketnya. Kalau non PSO ikuti aturan tak akan lebihi TBA," kata Edi di Gedung Jakarta Railways Center, Jakarta, Senin (18/11).
Tarif Kereta Tak Lebihi Tarif Batas Atas
Menurut Edi, TBB dan TBA akan dijadikan acuan KAI dalam menetapkan tarif. Dia menjamin tarif kereta tidak lebih dari TBA yang sudah ditetapkan.
"Direktorat niaga itu membaca situasi. Ini yang non PSO ya, karena yang non PSO dibatasi TBA dan TBB, nah ini dilihat animo atau masyarakat yang akan menggunakan," ujarnya.
Direktur Komersial KAI Dody Budiawan mengungkapkan, tarif kereta akan mengalami kenaikan menuju TBA ketikan akhir pekan, seiring dengan meningkatnya jumlah penumpang.
"kita mengacu tbb tba. Paling di weekend naiknya," tandasnya.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tarif KRL memang belum pernah mengalami kenaikan lagi sejak 2016.
Baca SelengkapnyaMenhub sepakat jika harga tiket angkutan udara wajib terus dipantau agar tidak melebihi ketentuan Tarif Batas Atas (TBA) yang ditetapkan Kemenhub.
Baca SelengkapnyaPemerintah akan memberikan subsidi dengan skema PSO (Public Service Obligation) untuk harga tiket kereta cepat Jakarta-Bandung.
Baca SelengkapnyaPenumpang KRL Jabodetabek tidak terpengaruh terhadap kenaikan tarif terutama pada kelompok masyarakat mampu.
Baca SelengkapnyaSubsidi berbasis NIK apabila sudah ditetapkan Kementerian Perhubungan selaku regulator.
Baca SelengkapnyaJika sudah ada ketetapan tarif KRL naik, maka akan disosialisasikan 3 bulan sebelum pelaksanaan.
Baca SelengkapnyaKAI Commuter siap menerapkan kebijakan subsidi KRL berbasis NIK apabila sudah ditetapkan Kementerian Perhubungan.
Baca SelengkapnyaPemerintah akan mendengarkan berbagai masukan yang ada dari para pengusaha saat kenaikan tarif mulai diterapkan.
Baca SelengkapnyaWacana subsidi KRL berbasis NIK tertuang dalam Buku II Nota Keuangan RAPBN 2025.
Baca SelengkapnyaSaat dikonfirmasi kembali apakah rencana tarif KRL berbasis NIK tersebut akan dirapatkan, Presiden juga mengaku belum mengetahui kondisi di lapangan.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menegaskan nantinya tidak akan ada subsidi untuk harga tiket kereta cepat.
Baca SelengkapnyaSkema penetapan tarif KRL Jabodetabek berbasis NIK belum akan segera diberlakukan.
Baca Selengkapnya