Kemenhub: Pembatasan Usia Kendaraan Hanya Untuk Angkutan Umum, Bukan Pribadi
Merdeka.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan bahwa kebijakan pembatasan usia kendaraan yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 117 Tahun 2018 dan PM 19 Tahun 2019 hanya berlaku untuk angkutan umum, bukan milik pribadi.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi mengatakan, selama ini banyak masyarakat yang salah memahami kebijakan ini. Padahal sudah jelas pembatasan usia kendaraan hanya untuk angkutan umum, tidak melibatkan kendaraan pribadi.
"Terkait masalah pembatasan usia kendaraan. Bahwa yang dimaksud pembatasan usia kendaraan yang diatur adalah kendaraan untuk angkutan umum," katanya saat di temui di Kantornya, Jakarta, Jumat (5/7).
-
Kenapa Jakarta membatasi usia kendaraan? Pembatasan usia kendaraan bertujuan untuk mengurangi polusi udara di Jakarta. Kendaraan tua umumnya menghasilkan emisi yang lebih tinggi dibandingkan kendaraan baru. Ini disebabkan oleh teknologi mesin yang sudah ketinggalan zaman dan kurang efisien.
-
Kapan larangan kendaraan tua berlaku? Peraturan ini direncanakan mulai berlaku pada tahun 2025.
-
Bagaimana peraturan tentang APK di angkutan umum? Larangan pemasangan alat kampanye pada angkutan umum tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
-
Gimana cara pemerintah menjaga keselamatan pemudik motor? Melihat animo masyarakat yang tinggi, pemerintah berupaya menjaga keselamatan pemudik motor. Salah satunya dengan menyediakan rest area di sejumlah titik.
-
Kenapa Mobil Ketek dilarang beroperasi? Hal yang menjadi pertimbangan dilarangnya Mobil Ketek beroperasi adalah faktor keamanan dan kenyamanan penumpang.
-
Apa contoh aturan lalu lintas? Contoh aturan lalu lintas banyak sekali. Contohnya antara lain pengemudi kendaraan bermotor harus mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM), pengendara sepeda engine harus memakai helm, menaati lampu lalu lintas, dan menaati rambu-rambu lalu lintas. Apabila Adik akan menyeberang jalan harus melalui tempat penyeberangan jalan seperti jembatan penyeberangan dan zebra cross.
Seperti diketahui, kebijakan pembatasan usia kendaraan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri (PM) No 117/ 2018 tentang penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek, lalu PM 15/2019 tentang penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek, dan PM 19/2019 tentang standar pelayanan minimal angkutan orang tidak dalam trayek.
"Dalam peraturan menteri ini sedang kita lakukan harmonisasi dengan Kemenkumham," katanya.
Dia pun merincikan pembatasan usia kendaraan untuk bus reguler masih tetap sama seperti yang dimuat dalam PM Nomor 98 Tahun 2014 yaitu 25 tahun. Sedangkan pembatasan usia bus pariwisata yang dari 10 tahun menjadi 15 tahun.
"Jadi bus reguler biasa batasan usianya 25 tahun pariwisata 15 tahun," ujarnya.
Budi mengakui memang untuk saat ini pihaknya belum mengatur pembatasan usia kendaraan pribadi. Jika berkaca pada negara-negara lai sudah ada yang memiliki aturan mengenai hal ini.
"Saya hanya dorong Pemkot dan Pemprov. Saya bantu Palembang lakukan kajian karena ada LRT dan tingkat kepadatan maka saya sampaikan kajian pembatasan operasional kendaraan," ucapnya.
Adapun upaya yang sudah dilakukan pada Semester I 2019 dimulai dari membantu dari sisi anggaran dan tenaga ahlinya. Kemudian pembatasan operasional di kota tersebut dapat dilakukan dengan manajemen lalu lintas dan parkir sehingga kepadatan akan lebih baik.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Presiden Jokowi mengesahkan UU Nmoor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta pada 25 April 2024 lalu.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi B DPRD DKI mendukung pembatasan kepemilikan dan usia kendaraan bermotor sehingga kemacetan dan polusi udara di Jakarta dapat diatasi.
Baca SelengkapnyaSebanyak 49,2 persen warga tidak setuju terkait pembatasan usia kendaraan di Jakarta karena faktor ekonomi.
Baca SelengkapnyaMasalah sosial lebih mengemuka ketimbang persoalan teknis.
Baca SelengkapnyaUsia kendaraan di Jakarta akan dibatasi di tahun 2025. Yuk simak!
Baca SelengkapnyaMenhub Budi: Pembelian Tiket Kapal Laut Secara On The Spot Tak akan Dilayani
Baca SelengkapnyaZulkifli menjabarkan dampak kerugian yang timbul akibat kemacetan yang ada di Jakarta tembus Rp100 triliun per tahun.
Baca SelengkapnyaPembatasan kendaraan pribadi di Jakarta bertujuan untuk mendorong penggunaan transportasi umum, mengatasi kemacetan, dan mengurangi emisi gas buang.
Baca SelengkapnyaInsiden kecelakaan tersebut didominasi oleh moda transportasi kendaraan roda dua atau sepeda motor.
Baca Selengkapnya"Banyak kita mendapatkan masukan di antaranya membuat koalisi instansi jalan."
Baca SelengkapnyaMenteri Perhubungan Budi Karya melarang masyarakat mudik menggunakan sepeda motor karena rentan mengalami kecelakaan lalu lintas.
Baca SelengkapnyaAnies memandang perlunya kendaraan ditambah untuk sesuai dengan kebutuhan yang ada.
Baca Selengkapnya