Kemenhub perintahkan semua bandara pasang banner mengenai aturan harga tiket pesawat
Merdeka.com - Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Agus Santoso meminta para pengelola Bandara untuk memasang banner besar mengenai aturan dan daftar tarif atas dan bawah maskapai penerbangan. Ini perlu dilakukan untuk menghindari adanya masyarakat yang membeli tiket pesawat dengan harga tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan no. KM 14 tahun 2016.
Dirjen Agus menjelaskan, banner tersebut harus dipasang di tempat-tempat strategis di mana banyak masyarakat berkumpul sehingga bisa menjadi panduan dan bahan masukan bagi penumpang terkait tiket pesawat yang dibelinya.
"Saya menginstruksikan kepada seluruh pengelola bandar udara untuk memasang banner dari tarif batas atas dan batas bawah. Hal ini untuk memudahkan masyarakat untuk melihat tiket yang mereka beli memang berada di bawah batas atas," kata Dirjen Agus, di Jakarta, Kamis (14/6).
-
Dimana baliho biasanya dipasang? Baliho biasanya dipasang di tempat terbuka yang banyak dilalui orang, di tempat strategis seperti jalan raya yang banyak dilalui kendaraan dan di jalur hijau jalan utama.
-
Dimana baliho biasanya di pasang? Baliho sering kali dipasang di lokasi strategis seperti pinggir jalan, pusat perbelanjaan, atau tempat-tempat ramai lainnya.
-
Di mana poster biasanya ditemukan? Poster juga sering dipasang di tempat-tempat umum, seperti sekolah, rumah sakit, kantor, dan tempat umum lainnya.
-
Bagaimana poster menyampaikan pesan? Poster biasanya memiliki dimensi besar dan menarik perhatian dengan kombinasi gambar, teks, dan elemen desain lainnya.
-
Dimana tempat yang tepat untuk menampilkan caption promosi? Contoh Caption Promosi di Instagram tentang Makanan
-
Kenapa kata-kata untuk banner harus penuh makna mendalam? Kata-kata inspiratif pada banner bukan hanya sekedar hiasan, tetapi juga merupakan manifestasi dari cita-cita dan harapan kita sebagai bangsa.
Saat ini, sudah ada beberapa bandara yang memasang banner tersebut. Salah satunya dia mencontohkan apa yang sudah dilakukan oleh pengelola bandara Sentani, Jayapura.
"Di Sentani itu banner-nya besar dan tinggi sekali. Memuat tarif-tarif dari dan ke Papua. Itu bagus sekali karena jelas bagi penumpang," ujarnya.
Menanggapi isue yang terjadi beberapa hari ini terkait tarif tiket yang melonjak, Dirjen Agus menambahkan bahwa pemerintah telah menurunkan inspektur dari angkutan udara ke beberapa bandara untuk menyelidikinya.
"Dan ternyata dari hasil penyelidikan, harga tiket masih terkendali dalam batas koridor di KM 14 2016 tersebut."
Dirjen Agus mengancam akan memberikan sanksi berupa peringatan hingga pencabutan izin rute kepada maskapai jika melanggar tarif batas atas.
Penumpang yang membeli tiket dengan harga melebihi batas atas maka penumpang tersebut bisa melaporkannya kepada petugas di posko lebaran di bandara. Atau juga lewat kontak center 151 dan media sosial @djpu151.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Agus Santoso telah menyebar petugas tidak berseragam ke seluruh bandara besar di Indonesia. Tujuannya adalah untuk mengecek secara langsung tarif yang dipatok oleh maskapai atau airlines pada masa periode mudik lebaran kali ini.
"Kami direktorat jenderal perhubungan udara sudah menyebar seluruh inspektor-inspektor angkutan udara ke seluruh airport besar ke seluruh airlines dan itu menyamar. Jadi gak pakai seragam jadi mereka (airlines) kan gak tau. kalau pake seragam kan percuma , datang (petugas) diturunin," kata Dirjen Agus saat ditemui di acara pelepasan mudik, di Kemayoran, Jakarta, Senin (11/6).
Berdasarkan hasil penelusuran tersebut tidak ditemukan adanya maskapai yang mematok tarif tidak wajar atau di atas batas atas yang telah ditentukan. "Ini kami dari seluruh inspektor yang ditugaskan tidak ada satupun yang melaporkan bahwa ada airlines yang menjual di atas batas atas, itu gak ada," ujarnya.
Dirjen Agus menjelaskan bahwasanya tarif angkutan umum sudah diatur Peraturan Menteri Perhubungan No 14 Tahun 2016 tentang mekanisme formulasi perhitungan dan penetapan tarif.
"Kita sudah menetapkan batas atas dan batas bawah jadi dalam suasana apapun juga airlines-airlines tidak boleh menjual tiket di luar koridor itu. Kalau terjadi airlines tetap nekat menjual di atas koridor itu mereka akan mendapatkan punishment (hukuman)."
Hukuman tersebut berupa pencabutan izin rute. "Kalau rutenya sendiri dicabut kan rute tersebut tidak mendapatkan pelayanan, itu bisa diganti oleh airlines lain yang patuh - patuh. Nah ini suatu model daripada reward and punishment government pada pengusaha-pengusaha airlines supaya mereka patuh, tertib, tidak saling menaikkan harga sehingga merugikan masyarakat." (mdk/idr)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Puncak pemesanan tiket mudik Lebaran akan terjadi pada H-3 sebelum masa cuti bersama libur Idul Fitri 1445 Hijriah.
Baca SelengkapnyaPolemik mahalnya tiket pesawat domestik Indonesia masih menjadi topik hangat publik.
Baca SelengkapnyaBudi memprediksi adanya kenaikan jumlah pemudik di momen lebaran tahun 2024 mencapai 193 juta penumpang.
Baca SelengkapnyaMeski buku panduan sudah disebar, sayangnya masih saja ada turis asing yang berani melakukan pelanggaran.
Baca SelengkapnyaHarga tiket tersebut juga bukan penerbangan langsung, melainkan transit di Surabaya dan kemudian ke Kuala Lumpur. Dari Kuala Lumpur, baru penerbangan ke Sumbar.
Baca SelengkapnyaDi tahun 2023 hingga bulan Agustus, Bandara Ngurah Rai telah melayani sebanyak 13.910.685 penumpang.
Baca SelengkapnyaMenhub Budi Karya Sumadi memastikan kesiapan pelayanan angkutan penumpang Lebaran di Bandara ]asional Soekarno-Hatta
Baca SelengkapnyaSeluruh direksi dan operator Transjakarta sudah menandatangani pakta netralitas karena pihaknya merupakan bagian dari Pemprov DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaMenteri Perhubungan ingatkan maskapai terkait bagasi penumpang saat puncak arus balik lebaran.
Baca SelengkapnyaKemenhub telah mensosialisasikan aturan harga batas atas ke seluruh operator jasa angkutan umum.
Baca SelengkapnyaPenelusuran merdeka.com, stiker Heru tidak hanya ada di Halte MH Thamrin.
Baca SelengkapnyaBawaslu meminta peserta Pemilu 2024 untuk tidak memasang stiker kampanye di fasilitas publik.
Baca Selengkapnya