Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemenhub Perluas Penerapan Aturan Tarif Ojek Online di 41 Kota

Kemenhub Perluas Penerapan Aturan Tarif Ojek Online di 41 Kota GO-JEK. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali memperluas pemberlakuan aturan baru tarif ojek online (ojol) berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi mengatakan, dari jumlah sebelumnya hanya diberlakukan 5 kota yaitu Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, dan Makassar, kini pihaknya memperluas kembali sebanyak 41 kota yang terdiri dari zona I, II dan III.

"Akhirnya kami dapat satu titik temu kembali dengan dua aplikator mulai 1 Juli kita sudah berlakukan kembali di 41 kota," katanya saat konferensi pers di Kantornya, Jakarta, Jumat (6/7).

Budi mengatakan dengan adanya perluasan ini pihaknya akan melakukan pengawasan secara ketat. Dengan begitu akan terlihat, apakah survei terhadap respon pasarnya baik atau tidak dari masyarakat maupun pihak pengemudi.

"Nanti kita lakukan 2 kalo pengawasan dalam 1 bulan. 41 kota sudah kita layangkan suratnya ke aplikator pada 26 Juni 2019," katanya.

Adapun sebagian kota yang diatur untuk zona I antara lain adalah kota Banda Aceh, Medan, Batam, Palembang. Kemudian untuk zona II yakni sekitaran Jabodetabek dan zona III meliputi Pontianak, Kupang Gorontalo, Jayapura.

"Sisanya nanti kenapa kita lalakukan bertahap karena memudahkan kita. Kita harap tidak sekaligus supaya tidak ada persoalan-persoalan yang buat kita tidak konsisten. Agar regulais itu bisa dijalankan degan baik," pungkasnya.

Seperti diketahui ketentuan tarif yang diberlakukan nett untuk pengemudi dengan pemberlakuan biaya jasa minimal di bawah 4 kilometer (Km). Untuk zona I, tarif batas bawah Rp 1.850 per Km dengan tarif batas atas Rp 2.300 per Km. Biaya jasa minimal yang dikenakan Rp 7.000 sampai dengan Rp 10.000.

Sementara pemberlakuan tarif batas bawah untuk Zona II yakni Rp 2.000 per Km, dengan ketentuan tarif batas atas Rp 2.500 per Km. Biaya jasa minimal yang dikenakan Rp 8.000 sampai dengan Rp 10.000.

Sedangkan pemberlakuan tarif ojek online batas bawah untuk Zona III Rp 2.100 per Km, dan tarif batas atas Rp 2.600 per Km. Biaya pemberlakuan tarif batas bawah untuk Zona III To 7.000 sampai dengan Rp 10.000.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Biaya Ojol dan Taksi Online di Jatim Kini Diatur Keputusan Gubernur, Untungkan Semua Pihak
Biaya Ojol dan Taksi Online di Jatim Kini Diatur Keputusan Gubernur, Untungkan Semua Pihak

Biaya ojol dan taksi online di Jawa Timur kini diatur keputusan gubernur. Begini dampaknya.

Baca Selengkapnya
Jokowi Minta Transportasi Publik di Jabodetabek Segera Terintegrasi
Jokowi Minta Transportasi Publik di Jabodetabek Segera Terintegrasi

Dibutuhkan sebuah sistem agar masyarakat terdorong menggunakan transportasi publik.

Baca Selengkapnya
Jokowi: Kota Kecil pun Sekarang Sudah Macet
Jokowi: Kota Kecil pun Sekarang Sudah Macet

Presiden Jokowi mengakui kemacetan lalu lintas kini merata di semua kota

Baca Selengkapnya
Aturan Pembatasan Kendaraan di Jakarta Rampung Akhir Tahun, Ada Pembatasan Usia dan Jumlah Kendaraan
Aturan Pembatasan Kendaraan di Jakarta Rampung Akhir Tahun, Ada Pembatasan Usia dan Jumlah Kendaraan

Zulkifli menjabarkan dampak kerugian yang timbul akibat kemacetan yang ada di Jakarta tembus Rp100 triliun per tahun.

Baca Selengkapnya
Pemesanan Transportasi dan Akomodasi Meningkat saat Libur Panjang HUT Kemerdekaan RI, Ini Datanya
Pemesanan Transportasi dan Akomodasi Meningkat saat Libur Panjang HUT Kemerdekaan RI, Ini Datanya

Traveloka mencatat terjadi lonjakan pada volume transaksi pada transportasi darat (bus dan kereta) hingga mencapai 20 persen.

Baca Selengkapnya
Budi Karya Titip Tiga PR ke Menteri Perhubungan Era Prabowo, Singgung soal Kemacetan
Budi Karya Titip Tiga PR ke Menteri Perhubungan Era Prabowo, Singgung soal Kemacetan

Budi menyebut, hal pertama yang harus dilakukan Kementerian Perhubungan adalah terkait lingkungan dalam pembangunan transportasi.

Baca Selengkapnya
Kemenhub Resmi Tetapkan Tarif LRT Jabodebek: Rp5.000 untuk 1 Km Pertama, Tarif Paling Jauh Rp24.600
Kemenhub Resmi Tetapkan Tarif LRT Jabodebek: Rp5.000 untuk 1 Km Pertama, Tarif Paling Jauh Rp24.600

Tarif komersial ini ditetapkan seiring akan dioperasikan LRT Jabodebek pada Agustus tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Jokowi Minta Pembangunan LRT Rute Bogor dan Manggarai Segera Dikaji: Kalau Lihat Sekarang Penuh Terus
Jokowi Minta Pembangunan LRT Rute Bogor dan Manggarai Segera Dikaji: Kalau Lihat Sekarang Penuh Terus

Jokowi ingin jangkauan tranportasi massal ini semakin luas sehingga memudahkan masyarakat.

Baca Selengkapnya
FOTO: Tilang Uji Emisi, Sejumlah Kendaraan Terjaring Razia Polisi di Lebak Bulus, Siap-Siap Keluar Rp500 Ribu Bagi yang Tak Lolos Uji
FOTO: Tilang Uji Emisi, Sejumlah Kendaraan Terjaring Razia Polisi di Lebak Bulus, Siap-Siap Keluar Rp500 Ribu Bagi yang Tak Lolos Uji

Sanksi tilang akan diterapkan terhadap kendaraan yang tidak lulus uji emisi.

Baca Selengkapnya
Ini yang Terjadi Jika Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota Indonesia
Ini yang Terjadi Jika Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota Indonesia

DKI Jakarta bakal berganti menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) setelah tak menjadi Ibu Kota Indonesia.

Baca Selengkapnya
Menhub Tawarkan Proyek Kereta Api Kota Bandung dan IKN Nusantara ke China
Menhub Tawarkan Proyek Kereta Api Kota Bandung dan IKN Nusantara ke China

KA Perkotaan Bandung dipilih menjadi salah satu proyek yang ditawarkan mengingat perannya sangat strategis menghubungkan layanan Kereta Cepat Whoosh.

Baca Selengkapnya
Pj Gubernur DKI Setuju Tarif Transjakarta ke Bandara Soekarno-Hatta Rp5.000
Pj Gubernur DKI Setuju Tarif Transjakarta ke Bandara Soekarno-Hatta Rp5.000

Pemprov DKI dan Transjakarta telah menguji coba layanan baru rute Terminal Kalideres-Bandara Soekarno Hatta.

Baca Selengkapnya