Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemenhub Rilis Aturan Baru Naik Kereta Api Selama Libur Natal dan Tahun Baru

Kemenhub Rilis Aturan Baru Naik Kereta Api Selama Libur Natal dan Tahun Baru Kesiapan Stasiun Gambir menjelang libur Natal dan Tahun Baru. ©Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Kementerian Perhubungan merilis aturan terbaru atas perjalanan orang dengan transportasi kereta api selama masa Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 112 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Periode Natal Tahun 2021 Dan Tahun Baru 2022.

Direktur Lalu Lintas dan Angkutan KA, Danto Restyawan, menegaskan melalui aturan baru tersebut protokol Kesehatan (prokes) dan mobilitas pelaku perjalanan moda transportasi kereta api perlu diperketat pada masa Nataru. Aturan berlaku efektif mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

"Angka kasus Covid-19 belakangan ini cukup terkendali, ini harus kita pertahankan. Sejak penerapan PPKM Levelling, ada tren peningkatan okupansi penumpang KA, melalui pengetatan prokes dalam mobilitas penumpang melalui angkutan KA masa Natal dan Tahun Baru bertujuan untuk menekan penyebaran penularan Covid-19," kata Danto dalam pernyataannya, Jakarta, Jumat (17/12).

Orang lain juga bertanya?

Danto menyatakan, kebijakan terbaru dan penting dalam SE 112 Tahun 2021 adalah pelaku perjalanan usia di atas 17 tahun dengan kereta api antarkota wajib menunjukan kartu vaksin lengkap (vaksin dosis pertama dan kedua).

Lalu, penumpang KA antarkota juga wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara itu, untuk penumpang di bawah usia 12 tahun wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan serta dikecualikan dari ketentuan menunjukkan kartu vaksin.

Bagi penumpang usia dewasa (di atas 17 tahun) yang tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis maupun belum mendapatkan vaksin dosis lengkap, tidak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri antar batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota. SE ini juga tetap mensyaratkan penumpang KA menggunakan aplikasi PeduliLindungi, kecuali penumpang dibawah usia 12 (dua belas) tahun.

Kapasitas Angkut Kereta Api Maksimum 80 Persen

Danto menambahkan, bahwa SE ini mengatur kapasitas angkut penumpang (load factor). Di mana untuk kereta api antarkota batas maksimumnya 80 persen, KA Lokal Perkotaan maksimum 70 persen, dan kapasitas KA untuk perjalanan rutin atau komuter dalam wilayah atau kawasan aglomerasi maksimum 45 persen.

"Khusus penumpang KA komuter dan dalam wilayah atau kawasan aglomerasi tidak wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen tetapi wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi (kecuali penumpang dibawah usia 12 tahun). Lalu, wajib menunjukan kartu vaksin dosis pertama bagi yang tidak menggunakan aplikasi PeduliLindungi (kecuali penumpang dibawah usia 12 tahun)," ungkapnya.

Danto bilang, pengendalian pandemi Covid-19 ini tanggung jawab bersama, baik Pemerintah, masyarakat, operator dan stakeholder terkait. Sehingga, protokol Kesehatan mutlak dilakukan khususnya bagi penumpang KA, awak sarana, petugas di lapangan, apalagi sekarang Omicron sudah masuk ke Indonesia.

"Kita harus makin waspada, tidak lengah, sukseskan vaksinasi, pakai masker, rutin cuci tangan, jaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas yang tidak esensial," katanya.

Dalam rangka kesiapan menjelang penyelenggaraan angkutan Nataru, Ditjen Perkeretaapian juga telah melakukan rampcheck Standar Pelayanan Minimal di beberap stasiun dan pada rangkaian KA untuk pulau Jawa dan Sumatera, rampcheck sarana serta KA Inspeksi. Total ada 143 stasiun dan 104 KA yang telah dilakukan rampcheck.

Untuk mengamankan perjalanan KA, telah diidentifikasi titik-titik lokasi rawan bencana, penyiapan Alat Material Untuk Siaga (AMUS), penambahan petugas ekstra penjaga perlintasan dan pemeriksa jalur, serta menyiagakan petugas posko di lokasi rawan bencana. Sebagai penutup, Direktur Lalinka, Danto menambahkan bahwa Pemerintah berharap selama masa nataru ini semua berjalan lancar tanpa ada kendala dan halangan.

(mdk/ags)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tiket KA untuk Libur Nataru Sudah Bisa Dibeli, Begini Cara Pesannya
Tiket KA untuk Libur Nataru Sudah Bisa Dibeli, Begini Cara Pesannya

Masyarakat sudah bisa membeli tiket kereta untuk libur nataru mulai 6 November

Baca Selengkapnya
14 Juta Orang Bepergian Naik Kereta Api Selama Libur Natal dan Tahun Baru, Ini Pesan Menhub
14 Juta Orang Bepergian Naik Kereta Api Selama Libur Natal dan Tahun Baru, Ini Pesan Menhub

Ada sekitar 14 juta orang yang akan menggunakan kereta api selama libur natal dan tahun baru.

Baca Selengkapnya
PNS Boleh Cuti dan Bebas Bepergian saat Libur Natal dan Tahun Baru 2024
PNS Boleh Cuti dan Bebas Bepergian saat Libur Natal dan Tahun Baru 2024

Pemberian cuti tahunan dilakukan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas.

Baca Selengkapnya
Traffic Tinggi, Masyarakat Harus Antre Pesan Tiket Kereta Api Online
Traffic Tinggi, Masyarakat Harus Antre Pesan Tiket Kereta Api Online

Antrean ini menandakan tingginya antusiasme masyarakat membeli tiket kereta untuk libur Nataru.

Baca Selengkapnya
Begini Cara Gampang Beli Tiket Kereta Api untuk Libur Natal dan Tahun Baru Lewat Access by KAI
Begini Cara Gampang Beli Tiket Kereta Api untuk Libur Natal dan Tahun Baru Lewat Access by KAI

Aplikasi ini dibuat untuk memudahkan pelanggan dalam memesan tiket kereta api.

Baca Selengkapnya
Polri Mulai Berlakukan Contra Flow di Tol Trans Jawa Hari Ini, Berikut Jadwalnya
Polri Mulai Berlakukan Contra Flow di Tol Trans Jawa Hari Ini, Berikut Jadwalnya

Korlantas Polri memberlakukan skema contra flow di ruas Tol Trans Jawa guna menghadapi hari libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) mulai hari ini, Jumat (22/12).

Baca Selengkapnya
Kasus Covid-19 Meningkat, Penumpang Kereta Api Wajib Pakai Masker
Kasus Covid-19 Meningkat, Penumpang Kereta Api Wajib Pakai Masker

Imbauan ini seiring meningkatnya angka kasus Covid-19 di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir.

Baca Selengkapnya
Penumpang KA Jarak Jauh Melonjak Hampir 50 Persen Saat Libur Natal 2023
Penumpang KA Jarak Jauh Melonjak Hampir 50 Persen Saat Libur Natal 2023

Kereta api masih menjadi moda transportasi pilihan masyarakat saat bepergian.

Baca Selengkapnya
Tiket KA buat Liburan Natal dan Tahun Baru Sudah Bisa Dipesan, Catat Ketentuannya
Tiket KA buat Liburan Natal dan Tahun Baru Sudah Bisa Dipesan, Catat Ketentuannya

Pemesanan tiket untuk libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 dapat dilakukan melalui aplikasi Access by KAI.

Baca Selengkapnya
Cara Pesan Tiket Kereta Api Libur Natal dan Tahun Baru
Cara Pesan Tiket Kereta Api Libur Natal dan Tahun Baru

Waktu tunggu ini akan bervariasi tergantung jumlah pengguna yang online pada saat itu.

Baca Selengkapnya
Yogyakarta dan Bandung Jadi Tujuan Favorit Penumpang Kereta Api Saat Nataru
Yogyakarta dan Bandung Jadi Tujuan Favorit Penumpang Kereta Api Saat Nataru

KAI menyiapkan 3 juta tiket kereta api saat Nataru 2023/2024.

Baca Selengkapnya