Kemenhub: Saat BBM naik Organda langsung demo, giliran turun susah
Merdeka.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara resmi telah menurunkan tarif angkutan umum yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 15 Tahun 2016 tentang Penyesuaian Tarif Angkutan Umum Kelas Ekonomi yang dikeluarkan pada 1 April 2016.
Kemenhub mengimbau masyarakat untuk melaporkan apabila ada operator angkutan umum yang belum menurunkan tarif per 7 April 2016.
"Masyarakat silakan lapor karena apabila ditemukan operator yang tidak menurunkan tarif akan dikenakan sanksi," kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Sugihardjo seperti ditulis Antara, Kamis (7/4).
-
Siapa yang bisa dilapor? KDRT dapat berupa kekerasan fisik, psikis, seksual, atau ekonomi yang dilakukan oleh anggota keluarga terhadap anggota keluarga lainnya.
-
Siapa yang melaporkan Pejabat Kemenhub? Laporan tersebut teregistrasi LP/B/2642/V/2024/SPKT/Polda Metro Jaya. AK dilaporkan dengan UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 156 a KUHP.
-
Siapa yang mendapat tarif khusus Trans Jateng? “Kami masih mendedikasikan kepada kawan-kawan buruh, pelajar, orang tua, dan veteran dengan tarif khusus sebagai tindakan afirmasi terhadap mereka,“ ujar Ganjar.
-
Siapa yang menyediakan informasi tarif tol? Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) berfungsi sebagai regulator resmi untuk jalan tol di Indonesia, menyediakan layanan cek tarif tol secara online melalui situs resmi mereka.
-
Kenapa tarif tol didiskon? Diskon tarif tol untuk menghindari terjadinya kepadatan arus lalu lintas pemudik di ruas jalan tol, yang sudah mengalami peningkatan harian ke arah Tran.
-
Siapa yang ditegur sopir angkot? Peristiwa itu diketahui terjadi di Jalan Baru Puspanegara Citeureup, Kabupaten Bogor belum lama ini. Pemotor itu awalnya hendak menegur dengan sedikit sindiran, namun mendapat reaksi tak terduga dari sopir angkot tersebut.
Sugihardjo mengatakan sanksi tersebut mulai dari peringatan hingga pembekuan izin. "Setiap musim Lebaran saja, kami tindak operator bus AKAP yang menyalahi aturan," katanya.
Terkait angkutan kota atau angkutan antarkota dalam provinsi (AKDP), Sugihardjo mengatakan pihaknya telah menyurati seluruh kepala daerah untuk mengeluarkan Surat Keputusan penurunan tarif. Hal itu dilakukan karena untuk tarif AKDP atau angkutan kota wewenangnya ada di kepala daerah masing-masing, berbeda dengan angkutan AKAP yang wewenangnya langsung di bawah Kemenhub.
"Jadi, yang dilanggar oleh operator itu SK kepala daerah, baik itu gubernur atau bupati," katanya.
Sugihardjo juga mengimbau Sekretaris Jenderal Organisasi Pengusaha Nasional Angkutan Bermotor di Jalan/Organisasi Angkutan Darat (Organda) untuk segera menurunkan tarif angkutan umum.
"Saya mengimbau Organda, jangan waktu BBM naik langsung demo, giliran turun susah," katanya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengemudi Ojol berhak mendapatkan BLT, namun tidak akan mendapatkan subsidi BBM.
Baca SelengkapnyaPertamina Patra Niaga langsung melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap operator SPBU tersebut.
Baca SelengkapnyaIgun menilai rencana pencabutan BBM subsidi tidak adil dan tidak berpihak pada rakyat kecil.
Baca SelengkapnyaPertamina Patra Niaga telah melakukan pengecekan langsung ke SPBU 54.801.53 dan juga meminta keterangan langsung.
Baca SelengkapnyaMereka menyuarakan sejumlah tuntutan, salah satunya meminta tarif dan insentif yang layak.
Baca SelengkapnyaKonsumen mengungkapkan ketidakpuasannya atas biaya tambahan yang disebut sebagai biaya admin sebesar Rp5.000.
Baca SelengkapnyaMaxim Indonesia mengimbau mitra pengemudi untuk menyampaikan aspirasi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaWarga Puncak Jaya mengalami kelangkaan BBM karena adanya penembakan oleh KKB dan jalanan yang terputus akibat longsor.
Baca SelengkapnyaSaat ini, sejumlah rekan profesi pengemudi ojek online (ojol) membutuhkan waktu yang cukup lama untuk memperoleh Pertalite.
Baca SelengkapnyaRibuan driver ojek online di Kota Batam melakukan aksi mogok dan menggeruduk kantor perwakilan aplikator, Maxim, Grab, dan Gojek.
Baca SelengkapnyaRibuan driver ojek online demo mendesak adanya aturan jelas mengenai tarif bagi pengguna jasa agar aplikator bertindak sewenang-wenang.
Baca SelengkapnyaMufti Anam memprotes kebijakan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, soal larangan ojek online (ojol) menggunakan BBM subsidi Pertalite.
Baca Selengkapnya