Kemenhub sanksi 26 perusahaan angkutan bus Lebaran pelanggar tarif
Merdeka.com - Kementerian Perhubungan mencatat 26 perusahaan otobus (PO) dengan 56 bus melanggar tarif selama periode angkutan Lebaran 2014/1436 Hijriah. Temuan tersebut berdasarkan laporan, baik dari petugas Ditjen Darat, Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (DLLAJ) Daerah, lembaga sosial terkait dan masyarakat.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Djoko Sasono mengatakan, berdasarkan hasil pemantauan tim Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, laporan yang masuk dari instansi terkait tercatat sebanyak 28 PO dan 76 bus.
"Namun berdasarkan hasil klarifikasi, pemeriksaan fisik di lapangan tercatat 26 PO dengan 56 bus," ujarnya di Jakarta, Rabu (23/9).
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
-
Kenapa Korlantas Polri mengantisipasi kecelakaan mudik? Pada tahun 2023 terjadi 512 kejadian. Pada tahun ini diupayakan diturunkan. 'Pada tahun 2024 kami berharap dapat meminimalkan sehingga operasi tadi bisa berjalan dengan aman dan nyaman itu bisa terwujud,' katanya.
-
Bagaimana Korlantas Polri mengantisipasi arus mudik? Untuk berbagai kesiapan pengelolaan terhadap arus mudik dan arus balik, Polri akan mengantisipasi berbagai kegiatan, baik mudik dan balik.Selain itu, kata Slamet, juga mengantisipasi kesiapan tempat-tempat ibadah dan tempat-tempat wisata serta pusat transportasi.
-
Apa contoh aturan lalu lintas? Contoh aturan lalu lintas banyak sekali. Contohnya antara lain pengemudi kendaraan bermotor harus mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM), pengendara sepeda engine harus memakai helm, menaati lampu lalu lintas, dan menaati rambu-rambu lalu lintas. Apabila Adik akan menyeberang jalan harus melalui tempat penyeberangan jalan seperti jembatan penyeberangan dan zebra cross.
-
Apa ancaman bagi pemudik di Jateng menjelang lebaran? Namun di saat momen-momen pulang ke kampung halaman itu, para pemudik dibayangi ancaman cuaca ekstrem, terutama di wilayah Jawa Tengah.
-
Apa yang dilakukan Polri untuk persiapan mudik 2024? Menjelang pelaksanaan Operasi, Polri akan menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan kementerian dan lembaga terkait pada tanggal 25 Maret. 'Dari Polri untuk kesiapan pengelolaan arus lalu lintas kemarin, kami sudah mempersiapkan dengan berbagai kegiatan yang resminya pada tanggal 25 akan diadakan rakor rapat koordinasi lintas sektoral terkait dengan menggelar Operasi Ketupat tahun 2024,' katanya.
Dari 28 PO awal, dia merinci laporan dari tim Dirjen Perhubungan sebanyak 22 PO dan 69 bus, dari Dishubkominfo Provinsi Jawa Tengah dan Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen (LP2K) Semarang lima PO dan enam bus dan dari laporan masyarakat sebanyak satu PO dan satu bus.
"Pelanggaran tarif tersebut juga termasuk penelantaran penumpang, laporan-laporan tersebut dilakukan proses analisis dan dilakukan penelitian secara lebih mendalam untuk memastikan kebenaran laporan-laporan tersebut," jelas dia.
Atas pelanggaran ini dikenakan sanksi administratif kepada 26 PO dan 56 kendaraan selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan Direktorat Jenderal Perhubungan darat Kementerian Perhubungan Nomor SK.4290/AJ.004/DJRD/2015 tentang Sanksi Administratif kepada Perusahaan Otobus Antarkota Antarprovinsi (AKAP) yang melakukan Pelanggaran Tarif Batas Atas Pada Periode Angkutan Lebaran 2015/1436 Hijriah.
Khusus untuk kendaraan yang tidak terdaftar, selain sanksi administratif juga akan diteruskan kepada pihak kepolisian serta dinas pendapatan daerah daerah (Dispenda) provinsi, agar kendaraan yang bersangkutan dicabut statusnya sebagai angkutan umum dan tidak berhak mendapatkan keringanan pajak kendaraan bermotor sebesar 30 persen sebagaimana diatur dalam Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor karena kendaraan tersebut tidak memiliki izin.
Sementara, pelarangan pengoperasian kendaraan sanksi berupa tidak diperbolehkan beroperasi dari satu hingga delapan minggu, dan untuk pelarangan pengembangan usaha angkutan terdiri atas satu hingga delapan bulan.
26 PO tersebut yang dikenakan sanksi, di antaranya Aladi, CV Minanga Expres, Dewi Sri Putr, Doa Ibu, Garuda Mas, Indonesia, Jaya Utama, Krui Putra, Kurnia Jaya, Lantra Jaya, Luragung Jaya, Madona, Maju Lancar, Menara Jaya dan Medeka.
Selain itu, Muara Dua Expres, PT Bhineka Cabang Cirebon, PT Dedy Jaya Lambang Perkasa, PT Dewi Sri, PT Putra Luragung Sakti, PT Putri Jaya Anugrah, PT Setia Negara, PT Sumber Waras Putra Cabang Yogyakarta, Putri Luragung, Sahabat dan Sinar Mandiri. (mdk/bim)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bahkan, Kemenhub menemukan 2 bus pariwisata dengan Bukti Lulus Uji Elektronik palsu.
Baca Selengkapnya48 Perusahaan penyebab polusi udara ini akan dikenakan sanksi.
Baca SelengkapnyaInspeksi ini untuk meningkatkan aspek keselamatan pada angkutan umum saat Angkutan Natal dan Tahun Baru 2024/2025.
Baca SelengkapnyaDengan hal ini, lanjut Raden, kecelakaan yang melibatkan bus pariwisata diharapkan dapat ditekan.
Baca SelengkapnyaBus tersebut tidak memiliki kelengkapan surat-surat seperti uji KIR, STNK.
Baca SelengkapnyaAlasan Menhub Budi Karya Sumadi melarang penerbangan balon udara di musim mudik lebaran karena bisa mengganggu penerbangan.
Baca SelengkapnyaTingginya tingkat polusi udara di Indonesia, khususnya Jakarta, masih jadi perhatian pemerintah.
Baca SelengkapnyaKecelakaan Maut Bus di Ciater, DPR: Kemenhub Tahu Banyak Bus Tak Laik Jalan Tapi Tak Ada Sanksi Tegas
Baca SelengkapnyaKemenhub mengatakan, aturan tersebut bertujuan untuk mendata dan mengontrol armada bus.
Baca SelengkapnyaKapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto berencana mengumpulkan seluruh pemilik bus di Jawa Timur., merespons sejumlah kecelakaan bus pariwisata belakangan ini.
Baca SelengkapnyaDishub Kota Semarang juga akan memberikan sanksi kepada operator BRT Trans Semarang yang emisinya masih melebihi ambang batas.
Baca SelengkapnyaTujuh kendaraan sumbu tiga diduga melanggar SKB mudik
Baca Selengkapnya