Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemenhub sanksi 26 perusahaan angkutan bus Lebaran pelanggar tarif

Kemenhub sanksi 26 perusahaan angkutan bus Lebaran pelanggar tarif arus mudik di terminal rawamangun. ©2014 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Kementerian Perhubungan mencatat 26 perusahaan otobus (PO) dengan 56 bus melanggar tarif selama periode angkutan Lebaran 2014/1436 Hijriah. Temuan tersebut berdasarkan laporan, baik dari petugas Ditjen Darat, Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (DLLAJ) Daerah, lembaga sosial terkait dan masyarakat.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Djoko Sasono mengatakan, berdasarkan hasil pemantauan tim Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, laporan yang masuk dari instansi terkait tercatat sebanyak 28 PO dan 76 bus.

"Namun berdasarkan hasil klarifikasi, pemeriksaan fisik di lapangan tercatat 26 PO dengan 56 bus," ujarnya di Jakarta, Rabu (23/9).

Orang lain juga bertanya?

Dari 28 PO awal, dia merinci laporan dari tim Dirjen Perhubungan sebanyak 22 PO dan 69 bus, dari Dishubkominfo Provinsi Jawa Tengah dan Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen (LP2K) Semarang lima PO dan enam bus dan dari laporan masyarakat sebanyak satu PO dan satu bus.

"Pelanggaran tarif tersebut juga termasuk penelantaran penumpang, laporan-laporan tersebut dilakukan proses analisis dan dilakukan penelitian secara lebih mendalam untuk memastikan kebenaran laporan-laporan tersebut," jelas dia.

Atas pelanggaran ini dikenakan sanksi administratif kepada 26 PO dan 56 kendaraan selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan Direktorat Jenderal Perhubungan darat Kementerian Perhubungan Nomor SK.4290/AJ.004/DJRD/2015 tentang Sanksi Administratif kepada Perusahaan Otobus Antarkota Antarprovinsi (AKAP) yang melakukan Pelanggaran Tarif Batas Atas Pada Periode Angkutan Lebaran 2015/1436 Hijriah.

Khusus untuk kendaraan yang tidak terdaftar, selain sanksi administratif juga akan diteruskan kepada pihak kepolisian serta dinas pendapatan daerah daerah (Dispenda) provinsi, agar kendaraan yang bersangkutan dicabut statusnya sebagai angkutan umum dan tidak berhak mendapatkan keringanan pajak kendaraan bermotor sebesar 30 persen sebagaimana diatur dalam Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor karena kendaraan tersebut tidak memiliki izin.

Sementara, pelarangan pengoperasian kendaraan sanksi berupa tidak diperbolehkan beroperasi dari satu hingga delapan minggu, dan untuk pelarangan pengembangan usaha angkutan terdiri atas satu hingga delapan bulan.

26 PO tersebut yang dikenakan sanksi, di antaranya Aladi, CV Minanga Expres, Dewi Sri Putr, Doa Ibu, Garuda Mas, Indonesia, Jaya Utama, Krui Putra, Kurnia Jaya, Lantra Jaya, Luragung Jaya, Madona, Maju Lancar, Menara Jaya dan Medeka.

Selain itu, Muara Dua Expres, PT Bhineka Cabang Cirebon, PT Dedy Jaya Lambang Perkasa, PT Dewi Sri, PT Putra Luragung Sakti, PT Putri Jaya Anugrah, PT Setia Negara, PT Sumber Waras Putra Cabang Yogyakarta, Putri Luragung, Sahabat dan Sinar Mandiri. (mdk/bim)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Data Kemenhub: Hanya 69 Persen Bus Pariwisata Laik Jalan di DKI Jakarta Hingga Riau
Data Kemenhub: Hanya 69 Persen Bus Pariwisata Laik Jalan di DKI Jakarta Hingga Riau

Bahkan, Kemenhub menemukan 2 bus pariwisata dengan Bukti Lulus Uji Elektronik palsu.

Baca Selengkapnya
48 Perusahaan Industri jadi Penyebab Polusi Udara di DKI Jakarta
48 Perusahaan Industri jadi Penyebab Polusi Udara di DKI Jakarta

48 Perusahaan penyebab polusi udara ini akan dikenakan sanksi.

Baca Selengkapnya
Kemenhub Beri Tanda Bus Tak Laik Jalan
Kemenhub Beri Tanda Bus Tak Laik Jalan

Inspeksi ini untuk meningkatkan aspek keselamatan pada angkutan umum saat Angkutan Natal dan Tahun Baru 2024/2025.

Baca Selengkapnya
Menhub Temukan Bus Pariwisata Tak Laik Jalan, Tak Ada Uji KIR dan STNK
Menhub Temukan Bus Pariwisata Tak Laik Jalan, Tak Ada Uji KIR dan STNK

Dengan hal ini, lanjut Raden, kecelakaan yang melibatkan bus pariwisata diharapkan dapat ditekan.

Baca Selengkapnya
Lakukan Inspeksi Dadakan, Menhub Temukan Bus Pariwisata Tidak Laik Jalan Masih Beroperasi
Lakukan Inspeksi Dadakan, Menhub Temukan Bus Pariwisata Tidak Laik Jalan Masih Beroperasi

Bus tersebut tidak memiliki kelengkapan surat-surat seperti uji KIR, STNK.

Baca Selengkapnya
Menhub Budi Ancam Polisikan Warga yang Terbangkan Balon Udara Saat Musim Mudik Lebaran
Menhub Budi Ancam Polisikan Warga yang Terbangkan Balon Udara Saat Musim Mudik Lebaran

Alasan Menhub Budi Karya Sumadi melarang penerbangan balon udara di musim mudik lebaran karena bisa mengganggu penerbangan.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati, Pelaku Pencemaran Udara Bisa Dipenjara Hingga Denda Rp3 Miliar
Hati-Hati, Pelaku Pencemaran Udara Bisa Dipenjara Hingga Denda Rp3 Miliar

Tingginya tingkat polusi udara di Indonesia, khususnya Jakarta, masih jadi perhatian pemerintah.

Baca Selengkapnya
Kecelakaan Maut Bus di Ciater, DPR: Kemenhub Tahu Banyak Bus Tak Laik Jalan Tapi Tak Ada Sanksi Tegas
Kecelakaan Maut Bus di Ciater, DPR: Kemenhub Tahu Banyak Bus Tak Laik Jalan Tapi Tak Ada Sanksi Tegas

Kecelakaan Maut Bus di Ciater, DPR: Kemenhub Tahu Banyak Bus Tak Laik Jalan Tapi Tak Ada Sanksi Tegas

Baca Selengkapnya
Cegah Kecelakaan Berulang, Kemenhub akan Buat Aturan Jual Beli Bus
Cegah Kecelakaan Berulang, Kemenhub akan Buat Aturan Jual Beli Bus

Kemenhub mengatakan, aturan tersebut bertujuan untuk mendata dan mengontrol armada bus.

Baca Selengkapnya
Marak Kecelakaan, Polda Jatim Kumpulkan Seluruh Pemilik Bus Pariwisata
Marak Kecelakaan, Polda Jatim Kumpulkan Seluruh Pemilik Bus Pariwisata

Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto berencana mengumpulkan seluruh pemilik bus di Jawa Timur., merespons sejumlah kecelakaan bus pariwisata belakangan ini.

Baca Selengkapnya
28 Unit Armada Bus Trans Semarang Lebihi Ambang Batas Emisi, Begini Faktanya
28 Unit Armada Bus Trans Semarang Lebihi Ambang Batas Emisi, Begini Faktanya

Dishub Kota Semarang juga akan memberikan sanksi kepada operator BRT Trans Semarang yang emisinya masih melebihi ambang batas.

Baca Selengkapnya
7 Kendaraan Sumbu Tiga Terjaring Langgar Larangan Melintas di Tol Japek saat Mudik
7 Kendaraan Sumbu Tiga Terjaring Langgar Larangan Melintas di Tol Japek saat Mudik

Tujuh kendaraan sumbu tiga diduga melanggar SKB mudik

Baca Selengkapnya