Kemenhub sebut Lion Air pecat sopir bus pengantar penumpang JT161
Merdeka.com - Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Suprasetyo, mengatakan Lion Air melaporkan sudah melakukan pemecatan terhadap sopir bus yang melakukan kesalahan penurunan penumpang. Pada 10 Mei lalu, penumpang internasional maskapai Lion Air nomor penerbangan JT161 keluar melalui terminal domestik Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng.
"Dia (Lion Air) mengatakan sudah lapor ke kepolisian tentang kesalahan pengemudi bus. Dalam rapat disampaikan, Lion Air sudah memecat pengemudi tadi," ujar Suprasetyo dalam konferensi pers di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (16/5).
Seperti diketahui, Lion Air menyalahkan pengemudi bus ground handling atas insiden lolosnya penumpang dari penerbangan internasional JT 161. Direktur Umum Lion Air, Edward Sirait dalam keterangannya menyatakan, sopir bus salah. Sebab, mengira pesawat yang terparkir di remote area itu penerbangan dari Padang, Sumatera Barat.
-
Siapa yang melaporkan Pejabat Kemenhub? Laporan tersebut teregistrasi LP/B/2642/V/2024/SPKT/Polda Metro Jaya. AK dilaporkan dengan UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 156 a KUHP.
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Bagaimana cara melapor ke polisi? Langkah selanjutnya adalah mendatangi kantor polisi terdekat di lokasi Anda tinggal. Pastikan Anda membawa semua bukti yang telah Anda kumpulkan serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan dokumen-dokumen penting lainnya sebagai identifikasi diri. Setibanya di kantor polisi, carilah petugas piket untuk melaporkan kasus KDRT yang Anda alami.
-
Siapa yang ditegur sopir angkot? Peristiwa itu diketahui terjadi di Jalan Baru Puspanegara Citeureup, Kabupaten Bogor belum lama ini. Pemotor itu awalnya hendak menegur dengan sedikit sindiran, namun mendapat reaksi tak terduga dari sopir angkot tersebut.
-
Siapa yang bisa dilapor? KDRT dapat berupa kekerasan fisik, psikis, seksual, atau ekonomi yang dilakukan oleh anggota keluarga terhadap anggota keluarga lainnya.
-
Siapa yang melaporkan kasus ini? Pembeli dan korban pengeroyokan saat saat jual beli mobil, Ahmad Paisal Siregar melaporkan penjual R Acoka ke Polres Metro Jakarta Timur karena diduga telah melakukan penipuan sekaligus penganiayaan massal.
Pesawat yang membawa membawa 182 penumpang dari Singapura ke Bandara Soekarno-Hatta itu mengangkut sebagian WNI dan WNA.
"Saat itu, pilot diarahkan oleh petugas Air Traffic Controller untuk memarkirkan pesawat di remote area bandara. Kemudian sopir salah, dikira dari Padang. Bisa dikatakan salah angkut lah," ujar Edward.
Sebelumnya, Sekretaris Perusahaan PT Angkasa Pura II, Agus Hariyadi Agus membenarkan peristiwa itu. Namun, dia membantah itu semua adalah kesalahan dari pihak PT Angkasa Pura II. Dia menuding pengemudi bus ground handling maskapai Lion Air yang menyebabkan hal itu.
"Seharusnya ketika penumpang turun dari pesawat langsung diantar atau diarahkan menuju kedatangan internasional di Terminal 2. Namun terjadi miskomunikasi di antara pengemudi bus ground handling maskapai (Lion Air) sehingga penumpang justru diantar ke kedatangan domestik di Terminal 1," kata Agus Hariyadi saat dikonfirmasi.
Dia mengatakan, saat kejadian, petugas Aviation Security Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang mengetahui kesalahan prosedur lalu mengambil tindakan mengarahkan penumpang ke jalur benar. Adapun langkah diambil dengan mengembalikan ke bus untuk menuju kedatangan internasional Terminal 2 supaya penumpang melalui proses imigrasi.
Sejauh ini, hanya ada tujuh penumpang dari luar negeri yang lolos. "Sehingga hanya tujuh yang lolos. Lebih baik tanyanya langsung kepada maskapai," ujarnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Viral di media sosial seorang petugas menghalau sopir bus saat hendak menurunkan penumpang di jalan tol
Baca SelengkapnyaMenurut Djoko, pengawasan terhadap bus pariwisata masih perlu diperketat dan harus ada sanksi bagi perusahaan bus yang lalai terhadap tertib administrasi.
Baca SelengkapnyaKNKT masih menyelidiki apakah perubahan pada bus tersebut dapat mengurangi kekuatan dan fungsi rem atau tidak.
Baca SelengkapnyaMobil yang dikendarai wanita ini ditabrak hingga ringsek. Wanita in sebut pihak bus tidak memiliki itikad baik.
Baca SelengkapnyaKecelakaan yang menyebabkan tujuh orang meninggal dunia dipicu murni human error.
Baca SelengkapnyaKetegasan ini perlu dilakukan karena menyangkut keselamatan manusia.
Baca SelengkapnyaKejadian ini diketahui terjadi di Jalan Raya Lenteng Agung Barat (sebelah Halte Stasiun Lenteng Agung), Srengseng Sawah
Baca Selengkapnya"Si sopir sempat berhenti jalan kaki, terus mondar-mandir untuk ngilangin ngantuk terus naik lagi."
Baca SelengkapnyaKecelakaan Maut Bus di Ciater, DPR: Kemenhub Tahu Banyak Bus Tak Laik Jalan Tapi Tak Ada Sanksi Tegas
Baca SelengkapnyaKecelakaan itu menyebabkan dua orang pejalan kaki meninggal dunia.
Baca SelengkapnyaPerdebatan semakin panas dan terjadi cekcok hingga akhirnya beberapa orang melerai peristiwa tersebut.
Baca SelengkapnyaSopir Bus Putera Fajar jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Subang, Ini Kelalaiannya
Baca Selengkapnya