Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemenhub: Setiap Negara Berhak Melarang Penerbangan ke Wilayahnya

Kemenhub: Setiap Negara Berhak Melarang Penerbangan ke Wilayahnya Bandara Hong Kong. ©2015 Sleeping In Airports

Merdeka.com - Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Novie Riyanto menanggapi keputusan pemerintah Hong Kong yang sementara waktu melarang maskapai yang mengangkut warga negara Indonesia (WNI) mulai Jumat, (25/6). Menurutnya, penutupan penerbangan dari Indonesia ke Hong Kong merupakan hal wajar yang harus dihormati dan disikapi secara bijak di tengah situasi pandemi Covid-19.

"Setiap negara memiliki hak dan langkah antisipasi yang berbeda dalam melindungi warganya, salah satunya dengan melakukan penutupan penerbangan dari dan ke negara lain yang memiliki kasus penyebaran Covid tertinggi," ujarnya melalui siaran pers, Sabtu (26/6).

Novie menjelaskan, bahwa Indonesia sebelumnya juga pernah melakukan langkah antisipasi melindungi masuknya warga negara asing yang sedang mengalami wabah di negaranya.

Orang lain juga bertanya?

"Indonesia pernah mengambil sikap melarang masuknya warga negara dari atau transit di Inggris ke Indonesia, begitupun dengan warga negara India. Jadi larangan terbang dari Indonesia ke Hong Kong merupakan hal yang wajar," jelasnya.

Namun demikian, Dirjen Novie terus menghimbau agar semua maskapai baik nasional maupun internasional untuk selalu mematuhi peraturan yang berlaku, dan memastikan calon penumpang memiliki surat keterangan sehat yang sudah divalidasi oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara. Ini sebagaimana yang telah diatur tugas dan fungsi KKP di bandara melalui Permenkes Nomor 77 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesehatan Pelabuhan.

"Kewenangan untuk memvalidasi dokumen kesehatan calon penumpang berada pada Kantor Kesehatan Pelabuhan dalam hal ini Kementerian Kesehatan, jadi bukan kewenangan maskapai. Tugas maskapai adalah mengangkut penumpang yang sudah memiliki surat keterangan sehat yang telah divalidasi oleh KKP. Akan tetapi di tengah pandemi ini, Kami menghimbau kepada seluruh maskapai maskapai untuk dapat mengecek ulang surat kesehatan dan mengamati apakah calon penumpang memperlihatkan gejala seperti demam, batuk, flu serta gejala lainnya agar dapat dilakukan penanganan sesuai SOP yang berlaku," tegasnya.

Untuk diketahui, bagi maskapai yang melanggar ketentuan yang berlaku dapat diberikan sanksi administratif mulai dari Peringatan Tertulis, Pembekuan Izin, Pencabutan Izin dan atau denda administratif sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

(mdk/did)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menhub Budi Ancam Polisikan Warga yang Terbangkan Balon Udara Saat Musim Mudik Lebaran
Menhub Budi Ancam Polisikan Warga yang Terbangkan Balon Udara Saat Musim Mudik Lebaran

Alasan Menhub Budi Karya Sumadi melarang penerbangan balon udara di musim mudik lebaran karena bisa mengganggu penerbangan.

Baca Selengkapnya
Pengungsi Luar Negeri Bangun Tenda Depan Kantor UNHCR Kuningan, Kemenlu Sebut Langgar Aturan
Pengungsi Luar Negeri Bangun Tenda Depan Kantor UNHCR Kuningan, Kemenlu Sebut Langgar Aturan

"Tindakan membangun tenda dan menginap di depan Kantor UNHCR merupakan pelanggaran Peraturan Daerah terkait Ketertiban Umum,” kata Kemenlu.

Baca Selengkapnya
Kemenhub Larang Festival Balon Udara saat Syawalan Kecuali di Wonosobo & Pekalongan, Ini Alasannya
Kemenhub Larang Festival Balon Udara saat Syawalan Kecuali di Wonosobo & Pekalongan, Ini Alasannya

Masyarakat diharapkan dapat mengerti bahaya menerbangkan balon udara di sembarang tempat.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Didesak Tegas soal Etnis Rohingnya: Jangan Sampai Jadi Masalah
Pemerintah Didesak Tegas soal Etnis Rohingnya: Jangan Sampai Jadi Masalah

Jika pemerintah terlambat mengambil kebijakan bisa jadi pekerjaan rumah yang sulit untuk diselesaikan di kemudian hari.

Baca Selengkapnya
159 Negara Ini Tak Lagi Bebas Visa Berkunjung ke Indonesia
159 Negara Ini Tak Lagi Bebas Visa Berkunjung ke Indonesia

Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-GR.01.07 Tahun 2023, yang disahkan pada 7 Juni 2023.

Baca Selengkapnya
22 Penerbangan Internasional Rute Bali Dibatalkan Imbas Erupsi Gunung Lewotobi
22 Penerbangan Internasional Rute Bali Dibatalkan Imbas Erupsi Gunung Lewotobi

Pembatalan ini terjadi sejak Selasa (12/11) setelah kembali terjadinya erupsi, sementara sebelumnya hanya penerbangan domestik yang terdampak.

Baca Selengkapnya
Namanya Terseret Klaim Laut Cina Selatan AS & Tiongkok, Begini Reaksi Prabowo Subianto
Namanya Terseret Klaim Laut Cina Selatan AS & Tiongkok, Begini Reaksi Prabowo Subianto

Terkait masalah Laut China Selatan, pihak pemerintah China membantah pernyataan Kemenhan AS.

Baca Selengkapnya
KTT ASEAN Berakhir, Mulai Besok Pengaturan Arus Lalu Lintas Jakarta Kembali Normal
KTT ASEAN Berakhir, Mulai Besok Pengaturan Arus Lalu Lintas Jakarta Kembali Normal

Polisi memastikan tidak akan melakukan rekayasa lalu lintas di Jakarta, Jumat (8/9).

Baca Selengkapnya
VIDEO: Mahfud MD Keras: Indonesia Berhak Membuang Mengusir Pengungsi Rohingya
VIDEO: Mahfud MD Keras: Indonesia Berhak Membuang Mengusir Pengungsi Rohingya

Menurut Menko Polhukam Mahfud MD, Indonesia berhak mengusir mereka

Baca Selengkapnya
Bandara Husein Sastranegara Resmi Ditutup, Mulai Tanggal 29 Oktober Penerbangan Pindah ke Kertajati
Bandara Husein Sastranegara Resmi Ditutup, Mulai Tanggal 29 Oktober Penerbangan Pindah ke Kertajati

Bandara Kertajati akan beroperasi penuh, sehingga penerbangan dari Bandara Husein Sastranegara akan digeser.

Baca Selengkapnya