Kemenhub soal taksi online tak taat aturan baru: Cancel saja
Merdeka.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menetapkan aturan baru bagi taksi online yang diatur dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang diterbitkan pada 1 November 2017. Kebijakan tersebut resmi diterapkan per 1 Februari 2018 setelah melalui masa penyesuaian tata sosialisasi.
Dalam PM 108 tersebut, terdapat aturan yang mengharuskan setiap pengemudi taksi online menempeli badan mobilnya dengan stiker sebagai identitas bahwa kendaraan tersebut merupakan kendaraan angkutan umum, bukan kendaraan pribadi. Lantas, apa yang harus dilakukan oleh penumpang jika mendapatkan pengemudi taksi online dengan kendaraan yang tidak memiliki stiker?
Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Karlo Manik meminta agar penumpang menghindari untuk menaiki taksi online yang tidak memiliki stiker.
"Cancel (batalkan orderan) saja kan tidak apa-apa ya kita bisa cancel," kata Karlo saat ditemui dalam sebuah acara diskusi yang digelar oleh Masyarakat Transportasi Indonesia di Kawasan Blok M, Jakarta, Jumat (26/1).
Selain itu, PM 108 juga mewajibkan seluruh pengemudi taksi online untuk melakukan uji berkala kendaraan bermotor (KIR) yang nantinya setiap kendaraan yang digunakan sebagai taksi online akan dilengkapi dengan kartu pengawasan. Namun, jika penumpang menjumpai kendaraan taksi online yang tidak lengkap, lebih baik tidak melanjutkan orderan tersebut sebab tidak ada jaminan keselamatan.
"Kalau saran kita sih masyarakat juga harus peka terhadap safety (keselamatan) dan security (keamanan). Kalau memang tidak sesuai supirnya atau tidak sesuai kendaraannya dan lain sebagainya tidak usah dinaikin lah," ujarnya.
Karlo menjelaskan, jika kendaraan sudah sesuai aturan maka sudah terdata dan otomatis bisa langsung teridentifikasi identitas pengemudi tersebut. Sebaliknya, jika kendaraan tersebut tidak sesuai aturan maka pengemudi tersebut tidak terdaftar.
"Karena kita tidak tahu tidak terdaftar(nya) kenapa dan tidak ada jaminan keamanannya."
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Uji KIR merupakan rangkaian kegiatan untuk melakukan uji kendaraan bermotor.
Baca SelengkapnyaBiaya ojol dan taksi online di Jawa Timur kini diatur keputusan gubernur. Begini dampaknya.
Baca SelengkapnyaRibuan driver ojek online di Kota Batam melakukan aksi mogok dan menggeruduk kantor perwakilan aplikator, Maxim, Grab, dan Gojek.
Baca SelengkapnyaMaxim Indonesia mengimbau mitra pengemudi untuk menyampaikan aspirasi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaPolisi dan Pemprov DKI Jakarta menggelar razia uji emisi perdana hari ini, Jumat (1/9). Razia digelar di sejumlah titik wilayah DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaBus tersebut tidak memiliki kelengkapan surat-surat seperti uji KIR, STNK.
Baca SelengkapnyaKemenhub mengatakan, aturan tersebut bertujuan untuk mendata dan mengontrol armada bus.
Baca SelengkapnyaPemerintah mengaku terdapat tantangan dalam pelaksanaan uji berkala kendaraan bermotor pertama, adanya dugaan pemalsuan atau manipulasi KIR.
Baca SelengkapnyaMeski tidak ada sanksi, kata Latif, untuk razia tes uji emisi tetap dilakukan.
Baca SelengkapnyaPihaknya mengaku tak segan untuk menindak secara tegas terhadap oknum-oknum yang dianggap merugikan pengguna maupun mitra pengemudi.
Baca SelengkapnyaTilang dinilai tidak efektif untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam melakukan uji emisi.
Baca Selengkapnya"Jadi razia tilang uji emisi ini sangat efektif sebagai social engineering tool, mengubah perilaku masyarakat untuk melakukan uji emisi dan merawat kendaraan."
Baca Selengkapnya