Kemenhub target sanksi ngebut di jalan bergulir 2017
Merdeka.com - Pemerintah menargetkan penerapan sanksi mengebut di jalan dalam dua tahun mendatang. Sejauh ini, Kementerian Perhubungan dan Kepolisian RI masih mematangkan bentuk sanksinya.
"Kami sih targetnya 2017 sudah bisa diterapkan sanksi-sanksi yang tegas, jadi tidak ada lagi kecelakaan akibat kebut-kebutan," kata Direktur Kesalamatan Transportasi Darat Kementerian Perhubungan Cucu Mulyana di Jakarta, Senin (30/11).
Sejatinya, menurut Cucu, pihaknya telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 111 tahun 2015. Regulasi itu memuat batas kecepatan kendaraan di tol, jalan antarprovinsi, perkotaan dan, pemukiman.
-
Bagaimana Ditlantas Polda Riau tekan kecelakaan angkutan umum? 'Kita dari Ditlantas Polda Riau akan bersinergi dengan semua stakeholder terkait bagaimana menekan angka kecelakaan di Provinsi Riau yang melibatkan kendaraan angkutan umum baik barang maupun angkutan orang, maka kita hadirkan Program Bulan Angkutan Umum yang kita sebut Bung Selamat,' kata Taufiq.
-
Dimana kecelakaan terjadi? Kecelakaan terjadi saat Oriza pergi ke Puncak untuk menghadiri acara kampus bersama teman-temannya.
-
Mengapa kemacetan di Jakarta berkurang? Karena, fenomena kemacetan saat jam pulang kerja terjadi karena aktivitas kegiatan menjelang buka puasa.
-
Di mana kecelakaan terjadi? Kecelakaan beruntun terjadi di Gerbang Tol (GT) Halim Utama pada Rabu (27/3).
-
Kapan kecelakaan tunggal terjadi? 'Untuk kronologi kejadiannya pada tanggal 18 kemarin sekitar dini hari, pukul 02.00 dini hari kami mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya kejadian laka lantas tempatnya di jalan sunset road, di dekat rumah makan al jazirah,' ungkap Kompol Made Teja Dwi Permana.
-
Bagaimana kemacetan di Jakarta berkurang? Sehingga, Latif mengatakan kemacetan yang kerap terjadi setiap jam pulang kerja akan berkurang mulai besok.
Di tol, batas kecepatan kendaraan minimal 60 km/jam dan maksimal 100 km/jam, jalan antar provinsi batas kecepatan 80 km/jam. Kemudian, jalan perkotaan 50 km/jam dan pemukiman maksimal 30 km/jam.
"Batas kecepatan tersebut bisa dievaluasi sesuai dengan kesepakatan dan survey yang dilakukannya dengan pihak Korlantas sebelum sanksi tegas nantinya diterapkan," ungkapnya.
Sayangnya peraturan tersebut belum mencakup pengenaan sanksi maksimal. Sebab, Kemenhub dan Kepolisian RI belum mencapai kesepakatan.
"Jadi penerapan dan sanksinya kita masih berkoordinasi dengan Korlantas POlri. Apakah pengawasannya memakai CCTV atau teknologi lainnya," ujarnya.
Kemenhub mengusulkan penggunaan CCTV seperti di negara maju. Jika kendaraan terekam melaju dengan kecepatan melebihi batas maksimal, maka pihak berwajib bisa mengirim surat tagihan denda ke alamat pemilik kendaraan.
Namun, Kepolisian masih keberatan. Alasannya, kendaraan seringkali sudah berganti tuan namun dokumen kepemilikan masih atas nama pemilik lama. (mdk/yud)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kereta memiliki jalur khusus dan orang atau pengendara dilarang mengganggu perjalanan KA. Jika ada hal merugikan bagi KA, maka PT KAI bisa meminta ganti rugi.
Baca SelengkapnyaPenjabat Gubernur (Pj) DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, minta pengendara yang melawan arus harus ditindak tegas.
Baca SelengkapnyaKorlantas tetap memberlakukan skema contraflow saat arus balik lebaran.
Baca SelengkapnyaKemenhub mengatakan, aturan tersebut bertujuan untuk mendata dan mengontrol armada bus.
Baca SelengkapnyaSebanyak 44 persen angka kecelakaan terkait dengan kegagalan fungsi rem
Baca SelengkapnyaProgram mudik gratis bagi pengendara motor ini menjadi salah satu upaya menekan angka kecelakaan saat arus mudik Lebaran.
Baca SelengkapnyaMenhub Budi mengusulkan Polisi melakukan razia mencari travel gelap saat arus balik lebaran.
Baca SelengkapnyaKeberhasilan berdasarkan hasil Operasi Zebra Jaya 2023 yang digelar sejak 18 September.
Baca SelengkapnyaPemerintah kembali menggelar mudik gratis agar masyarakat tidak pulang kampung menggunakan sepeda motor.
Baca SelengkapnyaKarena selain mengganggu ketertiban umum, tindakan itu juga melanggar peraturan lalu lintas
Baca SelengkapnyaAda sebelas pelanggaran lalu lintas yang akan menjadi target sasaran penindakan oleh Polantas
Baca SelengkapnyaOperasi Patuh Jaya 2024 akan menurunkan ribuan personel gabungan untuk mensukseskan operasi tersebut.
Baca Selengkapnya