Kemenhub terbitkan surat edaran larangan membawa powerbank ke kabin pesawat
Merdeka.com - Demi keselamatan penerbangan, Dirjen Perhubungan Udara Agus Santoso selaku regulator penerbangan nasional telah menerbitkan Surat Edaran Keselamatan terkait ketentuan membawa powerbank dan baterai lithium cadangan pada pesawat udara. Surat Edaran ini ditujukan pada maskapai penerbangan dalam dan luar negeri yang terbang di atau dari wilayah Indonesia.
Hal ini sebagai antisipasi agar peristiwa meledaknya power bank di tas jinjing yang diletakkan di hatrack dalam sebuah penerbangan di China oleh maskapai penerbangan China beberapa waktu lalu tidak terjadi di Indonesia. Sehingga menjadi alarm seluruh dunia terhadap potensi ancaman keselamatan penerbangan dengan adanya perkembangan teknologi dan kebiasaan sosial penumpang pesawat membawa powerbank kemana-mana.
"Mengingat sudah adanya kejadian dan kajian terkait bahayanya membawa powerbank dan baterai lithium cadangan dengan ukuran daya tertentu pada penerbangan. Jadi kami mengawasi dari awal terutama terkait besaran daya dari peralatan-peralatan tersebut. Hanya peralatan dengan daya yang besar yang kami tangkal, yang kecil silakan saja dengan perlakuan tertentu sesuai aturan, hal ini juga mulai diatur diberbagai negara maju dalam hal penerbangan, yang selalu responsif demi menjaga keselamatan penerbangan" ujar Agus melalui keterangan resminya, Senin (12/3).
-
Bagaimana cara menjaga keselamatan di perjalanan? Setelah mengetahui doa bepergian, selanjutnya dijelaskan tips menjaga keselamatan. Tips ini bisa dilakukan ketika Anda menggunakan kendaraan pribadi:
-
Kenapa Kemenhub kampanyekan keselamatan pelayaran? Indonesia selain negara maritim, juga merupakan salah satu negara di dunia yang memiliki lalu lintas pelayaran yang sangat padat dan ramai dan keselamatan pelayaran menjadi isu penting.
-
Gimana cara pemerintah menjaga keselamatan pemudik motor? Melihat animo masyarakat yang tinggi, pemerintah berupaya menjaga keselamatan pemudik motor. Salah satunya dengan menyediakan rest area di sejumlah titik.
-
Apa tujuan Kemenhub kampanyekan keselamatan pelayaran? Kemenhub kampanyekan keselamatan pelayaran kepada masyarakat. Keselamatan pelayaran yang dimaksud adalah suatu keadaan terpenuhinya persyaratan keselamatan dan keamanan pelayaran yang menyangkut angkutan di perairan dan kepelabuhanan.
-
Apa yang dimaksud dengan "safe flight"? Safe flight sendiri merupakan kata lain dari terbang dengan aman. Kata ini sering kali digunakan seseorang yang hendak menempuh penerbangan.
-
Bagaimana cara memohon keselamatan selama perjalanan? Dengan menjalankan adab saat keluar rumah ini, umat Islam diingatkan untuk selalu menjaga niat, tata cara, serta terus mengingat Allah dalam setiap langkah yang dilakukan. Dengan menjalankan adab ini, Anda memohon kepada Allah agar selalu diberikan perlindungan dan kemudahan.
Dengan adanya Surat Edaran ini, petugas regulator dan operator di lapangan mempunyai pegangan terhadap penanganan barang-barang tersebut baik di bandara maupun di saat penerbangan. Petugas di lapangan harus dilatih dan diinfor, termasuk dengan memberi informasi yang jelas kepada para penumpang dan melakukan pemeriksaan tetap dengan simpatik.
Di sisi lain, Agus juga menghimbau para penumpang untuk mengikuti dan mematuhi ketentuan dalam aturan tersebut serta bekerjasama dengan petugas terkait segala sesuatu pengaturan dalam SE ini demi keselamatan dan keamanan penerbangan. Karena keselamatan dan keamanan penerbangan adalah tanggung jawab bersama semua pihak, baik regulator, operator maupun penumpang.
Dalam SE Keselamatan ini, maskapai domestik dan asing diinstruksikan untuk menanyakan kepada setiap penumpang pada saat proses lapor diri (check-in) terkait kepemilikan powerbank atau baterai lithium cadangan. Maskapai juga harus memastikan bahwa powerbank atau baterai lithium cadangan yang dibawa penumpang dan personel pesawat udara harus memenuhi beberapa ketentuan.
Di antaranya, powerbank atau baterai lithium cadangan yang dibawa di pesawat udara tidak terhubung dengan perangkat elektronik lain. Maskapai harus melarang penumpang dan personel pesawat udara melakukan pengisian daya ulang dengan menggunakan powerbank pada saat penerbangan.
Powerbank atau baterai lithium cadangan tersebut harus ditempatkan pada bagasi kabin dan dilarang pada bagasi tercatat. Peralatan yang boleh dibawa hanya yang mempunyai daya per jam (watt-hour) tidak lebih dari 100 Wh. Sedangkan peralatan yang mempunyai daya per jam (watt-hour) lebih dari 100 Wh (Wh < 100) tapi tidak lebih dari 160 Wh (100 ≤ Wh ≤ 160) harus mendapatkan persetujuan dari maskapai dan diperbolehkan untuk dibawa maksimal dua unit per penumpang.
Untuk peralatan yang mempunyai daya per jam lebih dari 160 Wh (Wh ≥ 160) atau besarnya daya per jam (watt-hour) tidak dapat diidentifikasi, maka peralatan tersebut dilarang dibawa ke pesawat udara. Apabila hanya diketahui miliampere (mAh) maka untuk mendapatkan ampere-hour (Ah) harus dibagi 1000. Contohnya jika jumlah voltase 5 V dan jumlah kapasitas 6000 mAh, maka jumlah daya per jam adalah 6000 mAh : 1000 = 6 Ah. Sedangkan daya perjamnya adalah 5 V x 6 Ah = 30 Wh sehingga masih boleh dibawa dalam penerbangan.
Untuk semua Penyelenggara Bandar Udara diinstruksikan untuk menginfomasikan kepada setiap penumpang dan personel pesawat udara terkait ketentuan membawa Powerbank atau baterai lithium cadangan pada pesawat udara sebagaimana tercantum dalam ketentuan di atas.
Selain itu penyelenggara bandara juga harus segera menindaklanjuti Surat Edaran ini dengan membuat Standard Operating Procedure (SOP). Sedangkan kepada Kantor Otoritas Bandar Udara di seluruh Indonesia diinstruksikan untuk melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan Surat Edaran ini.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengguna disarankan untuk membaca dan memahami ketentuan tersebut sebelum bepergian agar tidak mengalami kendala di bandara.
Baca SelengkapnyaKoper Airwheel memberikan penjelasan mengenai keunggulan dimasukkan ke dalam kabin pesawat.
Baca SelengkapnyaAlasan Menhub Budi Karya Sumadi melarang penerbangan balon udara di musim mudik lebaran karena bisa mengganggu penerbangan.
Baca SelengkapnyaKementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan teguran keras kepada Maskapai Batik Air atas insiden padamnya lampu dan pendingin kabin
Baca SelengkapnyaPenataan pemuatan kendaraan listrik di atas kapal harus ditempatkan di area pemuatan yang telah ditentukan.
Baca SelengkapnyaSebuah unggahan viral karena menunjukkan penumpang kereta api memasang kipas angin listrik di dalam gerbong.
Baca SelengkapnyaKepala Daerah Kerja Bandara mengimbau agar jemaah mematuhi aturan terkait barang bawaan dalam penerbangan.
Baca SelengkapnyaKemenhub menyatakan, pihaknya belum bisa memfasilitasi motor listrik via kapal laut lantaran rentan kebakaran.
Baca SelengkapnyaSurat Edaran Dirjen Perhubungan Udara Nomor SE 5 DJPU Tahun 2024 tentang Penggunaan SatuSehat Health Pass pada Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
Baca SelengkapnyaPembatasan ini implementasi dari dari Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Baca SelengkapnyaPemerintah ingin memastikan agar masyarakat tidak melakukan hal ini setibanya pulang dari luar negeri dengan barang impor.
Baca SelengkapnyaPIC juga sudah melakukan pemberitahuan ke penumpang bahwa mesin pesawat akan dimatikan untuk proses penurunan penumpang dalam kondisi gelap di kabin pesawat.
Baca Selengkapnya