Kemenkes Soal Sanksi untuk Masyarakat Tolak Vaksinasi: Itu Adalah Langkah Terakhir
Merdeka.com - Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi turut menanggapi polemik terkait pemberian sanksi administratif hingga penundaan pemberian bantuan sosial bagi penolak vaksin covid-19 yang diatur dalam Perpres Nomor 14 Tahun 2021. Menurutnya, implementasi berbagai ancaman sanksi tersebut menjadi opsi yang terakhir.
"Mengenai penolakan (vaksinasi) pada prinsipnya, walaupun di Perpres 14 tahun 2021 itu, dikatakan bahwa ada beberapa sanksi termasuk misalnya sanksi penundaan pemberian bansos, sanksi penundaan pengurusan administrasi, bahkan kalau kita hubungkan dengan Undang-Undang wabah maka ada beberapa sanksi yang termasuk misalnya kurungan satu tahun ataupun 6 bulan dan denda Rp1 juta sampai Rp500 ribu. Itu tentunya adalah langkah-langkah terakhir," tegasnya dalam acara Media Briefing Pelaksanaan Vaksinasi Tahap 2 bagi Petugas Pelayanan Publik, Senin (15/2).
Dia mengungkapkan, pada prinsipnya vaksinasi Covid-19 sendiri bertujuan untuk membebaskan Indonesia agar segera terbebas dari pandemi Covid-19. Sehingga seluruh masyarakat diminta kooperatif untuk mengikuti program vaksinasi agar penyebaran virus mematikan asal China itu bisa segera di basmi.
-
Bagaimana cara meningkatkan ketahanan kesehatan melalui vaksin? Menkes Budi juga menambahkan, untuk mendukung ketahanan kesehatan, diperlukan penelitian yang berkelanjutan dan mengikuti perkembangan teknologi. Pemerintah melalui berbagai program terus mendorong pengembangan vaksin berbasis teknologi terkini.
-
Kenapa Zaskia menyarankan vaksin pneumonia? Zaskia mengungkapkan momen tersebut sebagai pengalaman yang sangat menakutkan dalam hidupnya, sehingga ia mengimbau semua orang untuk segera memberikan vaksin pneumonia kepada anak-anak.
-
Apa dampak pandemi Covid-19? Pandemi Covid-19 mengubah tatanan kesehatan dan ekonomi di Indonesia dan dunia. Penanganan khusus untuk menjaga keseimbangan dampak kesehatan akibat Covid-19 serta memulihkan ekonomi harus dijalankan.
-
Siapa yang terlibat dalam produksi vaksin dalam negeri? Salah satu proyek unggulannya adalah pengembangan Vaksin Merah Putih atau INAVAC yang bekerja sama dengan Universitas Airlangga (Unair).
-
Kenapa vaksin dalam negeri penting? Hal ini disampaikannya saat meresmikan fasilitas produksi vaksin PT Biotis Pharmaceuticals Indonesia di Kabupaten Bogor, pada Rabu (11/9). Menkes Budi menekankan bahwa pengalaman sukses dalam mengembangkan Vaksin Merah Putih menunjukkan betapa krusialnya memiliki berbagai jenis vaksin untuk memastikan keamanan kesehatan masyarakat.
-
Bagaimana penanganan Covid-19 di Indonesia? Jokowi memilih menggunakan strategi gas dan rem sejak awal untuk menangani pandemi Covid-19. Gas dan rem yang dimaksudkan Jokowi diimplementasikan dalam tiga strategi yakni penanganan kedaruratan kesehatan, jaring pengaman sosial, dan pemulihan ekonomi. Inilah yang kemudian menjadi ujung tombak dalam penanganan Covid-19 di Indonesia.
"Jadi, vaksinasi yang diberikan kepada diri kita ini bertujuan untuk melindungi dan menyelesaikan permasalahan pandemi di negara ini. Jadi, bukan hanya untuk kepentingan pribadi atau individu, tapi kepentingan masyarakat bersama," tambahnya.
Maka dari itu, pihaknya akan tetap berupaya untuk mengedepankan tindakan persuasif dalam menyikapi masyarakat yang enggan di vaksin. Antara lain dengan melibatkan tokoh agama sampai tokoh masyarakat demi meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya vaksinasi Covid-19.
"Tentunya keterlibatan para tokoh agama, tokoh masyarakat itu menjadi penting. Ini menjadi keteladanan dan juga mengajak komunitasnya untuk melakukan vaksinasi," ucapnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden soal perubahan atas peraturan presiden nomor 99/2020 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksin dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19. Dalam aturan tersebut ada beberapa pasal yang dihapus dan ditambah.
Salah satunya pasal yang ditambah. Pada pasal 13 dan pasal 14 disisipkan dua pasal yakni 13A dan 13B. Dalam pasal tersebut menjelaskan aturan Kementerian Kesehatan yang bertugas melakukan pendataan dan menetapkan sasaran penerima Vaksin Covid-19.
Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin wajib mengikuti vaksin, dikecualikan dari aturan Kemenkes bagi yang tidak memenuhi kriteria sesuai indikasi vaksin Covid-19. Tak hanya itu, setiap orang yang telah ditetapkan sasaran dan tidak mengikuti vaksinasi akan dikenakan sanksi administratif.
"Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, penghentian layanan administrasi pemerintah, dan denda," dalam pasal 13A dikutip merdeka.com, Minggu (13/2).
Sementara itu, pengenaan sanksi administratif tersebut dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah, dan badan sesuai kewenangan. Dalam pasal 13B menjelaskan orang yang ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin tetapi tidak mengikuti vaksin akan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan Covid-19.
"Selain dikenakan sanksi sebagai dimaksud pasal 13A dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit penular," bunyi pasal 13b.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Vaksin booster masih gratis dan dapat ditemukan di puskesmas atau faskes terdekat.
Baca SelengkapnyaMaxi berujar, kelompok pertama yang bisa mendapatkan vaksin gratis adalah yang belum pernah menerima vaksin Covid-19 sama sekali.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi meneken Perpres ini 4 Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaMulai 1 Januari 2024, vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat umum berbayar.
Baca SelengkapnyaMulai Januari 2024, vaksinasi Covid-19 tidak lagi gratis alias berbayar.
Baca SelengkapnyaHinky mengatakan, vaksin AstraZeneca sudah melewati tahap uji klinis tahap 1 hingga 4.
Baca SelengkapnyaMenkes angkat bicara mengenai efek samping vaksin Covid-19 AstraZeneca
Baca SelengkapnyaTak ada yang perlu ditakuti dan dikhawatirkan dengan sorotan internasional terhadap viralnya tagar 'Peringatan Darurat'.
Baca SelengkapnyaTerkait mobilisasi orang yang banyak berpotensi terjadi pada liburan Natal dan Tahun Baru, pemerintah belum mengeluarkan kebijakan pembatasan perjalanan.
Baca SelengkapnyaIstana menyebut Presiden Joko Widodo tidak mengkhawatirkan soal penyampaian pendapat oleh massa tentang RUU Pilkada.
Baca SelengkapnyaJamie Scott, seorang pria beranak dua mengalami cedera otak serius setelah mengalami penggumpalan darah dan pendarahan di otak usai mendapatkan vaksin itu p
Baca Selengkapnya