Kemenkeu: 96 Persen Penerimaan Cukai Negara Didapat dari Hasil Tembakau
Merdeka.com - Kepala Subdirektorat Tarif Cukai dan Harga, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Akbar Harfianto menyebut bahwa kontribusi cukai rokok terhadap penerimaan cukai secara keseluruhan mencapai 96 persen.
Keberadaan industri ini menjadi bantalan pendapatan negara. Tercermin dari target pendapatan cukai tahun ini mencapai Rp180 triliun dan akan kembali meningkat di tahun depan menjadi Rp203 triliun.
"Memang saat ini hampir 96 persen penerimaan cukai ini dari cukai hasil tembakau (CHT). Ini memang jadi tonggak atau pegangan kita," kata Akbar dalam diskusi Kenaikan Cukai Rokok: Antara Pembatasan Dampak Negatif dan Pemasukan Negara, Jakarta, Kamis (2/9).
-
Bagaimana cukai rokok mempengaruhi industri? 'Ini kelihatannya sudah mulai jenuh. Ini kelihatan bahwa mungkin cukai ini akan menjadi pengendali dari industri hasil tembakau,' ujar Benny, Jakarta, Rabu (29/5).
-
Dimana cukai rokok menjadi pengendali industri? 'Ini kelihatannya sudah mulai jenuh. Ini kelihatan bahwa mungkin cukai ini akan menjadi pengendali dari industri hasil tembakau,' ujar Benny, Jakarta, Rabu (29/5).
-
Apa penyebab turunnya cukai rokok? Adapun penurunan penerimaan negara ini disebabkan oleh penurunan produksi sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) atau rokok putih, membuat pemesanan pita cukai lebih rendah.
-
Mengapa penerimaan cukai rokok turun? Adapun penurunan penerimaan negara ini disebabkan oleh penurunan produksi sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) atau rokok putih, membuat pemesanan pita cukai lebih rendah.
-
Mengapa cukai minuman berpemanis diterapkan? Penerapan Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK) pada 2024 ini perlu disambut baik karena manfaat kesehatan yang mungkin diberikannya.
-
Apa saja dampak cukai terhadap kesehatan? Kebijakan ini diharapkan dapat membawa berbagai manfaat, khususnya di bidang kesehatan. Minuman berpemanis merupakan salah satu faktor risiko utama berbagai penyakit kronis seperti diabetes, obesitas, dan penyakit jantung.
Akbar mengatakan, Kementerian Keuangan terus berupaya untuk bisa mengembangkan atau memperluas ekstensifikasi cukai kelompok CHT ini. Sebagaimana termaktub dalam UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, cukai hasil tembakau memiliki cakupan yang luas seperti tembakau iris, rokok, cerutu dan HPTL. Meski begitu peran rokok tetap masih mendominasi.
"Pokoknya produk-produk yang asal cukai, rokok memang sampai saat ini masih dominan," kata dia.
Dalam payung hukum tersebut juga memiliki 2 fungsi yakni regular atau pengendalian dan budgeter atau penerimaan negara baik dari sisi konsumsi maupun produksi. Dalam hal ini, Akbar menyebut pemerintah berada di posisi netral di atas berbagai kepentingan yang ada.
"Dengan tarik menarik kepentingan, posisi pemerintah harus netral. Bagaimana kita produksi selalu kita kendalikan," kata Akbar.
Dia mengatakan, selama 5 tahun terakhir pertumbuhan produksi rokok selalu menurun. Pemerintah juga setiap tahun menaikkan cukai rokok. Hanya memang di tahun 2019 lalu pemerintah tidak menaikkan cukai rokok.
"Hanya 2019 karena enggak ada kebijakan, (pertumbuhan produksi) mengalami peningkatan, tapi di luar itu growth selalu turun. Itu langkah pengendalian," kata dia.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Target penerimaan tersebut lebih tinggi dibandingkan target penerimaan di tahun 2022 sebesar Rp138,06 triliun.
Baca SelengkapnyaPenetapan tarif cukai yang ideal dan tidak eksesif untuk mengurangi perpindahan konsumsi ke rokok yang lebih murah.
Baca SelengkapnyaBea Cukai terus menjaga optimalisasi penerimaan negara serta meningkatkan kinerja pelayanan
Baca SelengkapnyaPemerintah menaikkan target penerimaan cukai di 2024.
Baca SelengkapnyaPemerintah telah mengesahkan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Baca SelengkapnyaPenerimaan ini tumbuh signifikan sebesar 59,3 persen.
Baca SelengkapnyaPenurunan realisasi penerimaan negara dari cukai rokok menunjukkan adanya tantangan dalam perumusan kebijakan cukai saat ini.
Baca SelengkapnyaPeraturan PP 109/2012, serta dari kebijakan tarif Cukai Hasil tembakau (CHT) dalam konteks pengendalian, dinilai sudah cukup.
Baca SelengkapnyaPemerintah menilai, fenomena ini sudah menjadi tantangan dari tahun ke tahun.
Baca SelengkapnyaAngka prevalensi perokok tetap tinggi dan penerimaan negara belum optimal
Baca SelengkapnyaBea Cukai menopang postur APBN sepanjang tahun 2023
Baca SelengkapnyaSebab saat cukai naik terlalu tinggi, harga rokok pun langsung ikut meningkat.
Baca Selengkapnya