Kemenkeu akan Revisi Ketentuan Kelompok Produk Tekstil
Merdeka.com - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan, Kemenkeu bersama Kementerian Perdagangan akan merevisi ketentuan terkait impor kelompok tekstil dan produk tekstil (TPT) untuk menyesuaikan dengan kemampuan perusahaan saat ini.
"Dulu ketika susun itu (ketentuan) perusahaan masih dianggap belum bisa produksi, sekarang dengan perkembangan, ternyata itu (TPT) sudah bisa diproduksi," katanya di Jakarta, Jumat (4/10).
Menurut dia, aturan tersebut yakni Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 64 tahun 2017 yang membagi TPT menjadi dua kelompok yakni A dan B.
-
Apa aja produk tekstil impor yang Kemendag selidiki? Produk-produk tersebut di antaranya pakaian dan aksesori pakaian, kain, tirai, karpet, benang stapel, filamen benang (yarn), ubin keramik, evaporator kulkas dan pembeku (freezer), baja, kertas, lysine, pelapis keramik, dan plastik kemasan.
-
Gimana caranya Kemendag lindungi industri tekstil? Yaitu melalui pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) atau safeguard.
-
Apa yang dilakukan Kemendag untuk memperluas pasar ekspor? Kementerian Perdagangan terus memperluas pangsa ekspor produk Indonesia hingga ke Meksiko. Salah satu upaya yang dilakukan yaitu dengan menggelar pameran Expo Indonesia en Mexico (EIM) pada 3--6 Agustus 2023 di kawasan World Trade Center, Mexico City, Meksiko dan menghadirkan 51 pelaku usaha di pameran tersebut.
-
Bagaimana Kemendag mendorong ekspor produk Tanah Air? 'Pemerintah pusat akan terus mendorong ekspor produk Tanah Air ke luar negeri seperti ini. Inikan hasil komunikasi kerja antara produsen dalam hal ini WKI dengan Pak Susanto Lee (Direktur Distributor Kara Marketing Malaysia) dengan atase kami Pak Deden di Malaysia, yang terus bekerja untuk mencarikan pasar di Malaysia, dan kami akan berniat merambah ke pasar Brunei, Vietnam, dan beberapa negara ASEAN lainnya,' ucap Didi Sumedi.
-
Bagaimana Kemenko Perekonomian tingkatkan daya saing industri? 'Perjalanan transformasi industri untuk meningkatkan daya saing dan nilai tambah produknya masih Panjang, sehingga sinergi yang sudah terjalin selama ini harus dilanjutkan dan diperkuat lagi,' jelas Menko Airlangga.
-
Kemendag mengeluarkan apa? Kementerian Perdagangan berupaya untuk terus mendorong kinerja ekspor dengan memberikan kemudahan dan kepastian hukum.
Kelompok A, berisi barang yang sudah bisa diproduksi di dalam negeri sehingga syarat impor TPT lebih ketat, tujuannya untuk melindungi industri dalam negeri. Syarat itu yakni memerlukan rekomendasi Kementerian Perindustrian, persetujuan impor dan kuota dari Kementerian Perdagangan serta laporan dari Surveyor.
Kelompok B, tidak begitu ketat dibandingkan kelompok A karena kelompok B menandakan barang TPT tersebut belum diproduksi di dalam negeri. Syarat untuk impor dalam kelompok B lebih longgar yakni hanya memerlukan laporan Surveyor dan tidak memerlukan rekomendasi, persetujuan impor dan kuota.
Berdasarkan data dari Kementerian Perindustrian dan Asosiasi Pertekstilan Indonesia, ada lonjakan impor TPT yakni kain embroidery, renda, net dan lace yang masuk kelompok B dan belum bisa diproduksi di Indonesia. Padahal, kenyataannya barang tersebut sudah diproduksi oleh perusahaan di Indonesia.
Tercatat ada lima perusahaan yang bisa memproduksi TPT yang sebelumnya masuk kelompok B itu yakni PT Budi Agung Sentosa, PT Dinar Sarana, PT Embroitex Jaya, PT Kewalram Indonesia dan PT Mas Sumbiri.
"Oleh karenanya, yang tadinya masuk ke kelompok B yaitu kelompok yang lebih bebas menjadi lebih ketat (kelompok A)," ucapnya.
Sebelumnya, dalam kesempatan yang sama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan ada 15 perusahaan yang melanggar aturan yakni mengaku mengimpor barang kelompok B tapi malah mengimpor barang kelompok A. Terkait dengan itu, Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan 15 perusahaan itu sudah diberikan sanksi fiskal.
"Maksudnya kalau bayarnya kurang, kami tambahkan plus denda. Tapi menyelundupkan, tidak memberitahukan, tertangkap, (kena) pidana," katanya.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pihaknya turut mengapresiasi langkah yang diambil Kementerian Perindustrian yang dengan tegas menginginkan pembatasan impor kembali.
Baca SelengkapnyaMendag beri penjelasan kebijakan ini justru untuk mengendalikan kemudahan aktivitas impor ke dalam negeri.
Baca SelengkapnyaPengenaan bea masuk seperti impor produk kain, karpet, dan tekstil penutup lainnya, dilakukan selama tiga tahun.
Baca SelengkapnyaMendag mempersilakan China untuk menerapkan aturan serupa pada produk ekspor RI yang menghancurkan industri di dalam negeri.
Baca SelengkapnyaPemerintah melalui Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 8 Tahun 2024 yang efektif berlaku per 17 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaPemerintah bakal memperketat impor barang-barang yang mengganggu pasar produk dalam negeri.
Baca SelengkapnyaMelalui aturan ini, ada beberapa barang kategori tekstil dan produk tekstil yang masuk Indonesia dengan mudah.
Baca SelengkapnyaMasuknya barang impor tekstil dan produk tekstil (TPT) menghambat pertumbuhan pasar dalam negeri.
Baca SelengkapnyaKementerian Perindustrian menawarkan tiga strategi agar industri tekstil dalam negeri tetap bangkit.
Baca SelengkapnyaPermendag tersebut pada 17 Mei 2024 menyebabkan impor TPT kembali naik pada bulan Mei 2024.
Baca SelengkapnyaLonjakan impor pada Mei 2024 menunjukkan adanya tantangan dalam menjaga keseimbangan antara kebutuhan industri dengan perlindungan produsen dalam negeri.
Baca SelengkapnyaPemerintah mempertimbangkan untuk memberlakukan kembali Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024.
Baca Selengkapnya