Kemenkeu Beberkan Perbedaan SWF dengan BKPM dan PT SMI
Merdeka.com - Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata membeberkan perbedaan antara Sovereign Wealth Fund (SWF) atau Lembaga Pengelola Investasi (LPI) yang baru dibentuk pemerintah Jokowi dengan Pusat Investasi Pemerintah (PPI) atau yang telah di merger ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) pada tahun 2015.
Secara entitas, SFW ialah lembaga yang dibentuk oleh undang-undang dan bertanggung jawab terhadap presiden. Sehingga memiliki kredibilitas dan persepsi stabilitas tinggi secara internasional.
Sementara itu, PPI berbentuk Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Kementerian Keuangan. Alhasil tidak bisa dipisahkan dari keuangan negara. Terkait skema investasi, LPI lebih bersifat komersial. Lalu, dapat bersifat aktif untuk meningkatkan nilai tambah secara langsung.
-
Mengapa Jokowi mendorong investasi di IKN? 'Investasi di IKN Nusantara ini adalah membeli masa depan,' ujar Jokowi di IKN, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (4/6). Oleh sebab itu, Jokowi menekankan pentingnya percepatan pembangunan infrastruktur seperti jalan tol dan bandara untuk mendukung aksesibilitas ke IKN.
-
Bagaimana Jokowi mendorong investasi di IKN? Jokowi juga menegaskan pentingnya dukungan investasi saat ini untuk mewujudkan visi pembangunan Ibu Kota Nusantara.'Jadi kalau mau investasi, sekali lagi, sekarang,' tegasnya.
-
Siapa saja yang termasuk Bank Pemerintah di Indonesia? Daftar bank BUMN di Indonesia antara lain adalah BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BTN.
-
Siapa yang mendorong investasi berkolaborasi? Di sisi lain, pihaknya mendorong setiap investasi yang masuk ke daerah, wajib berkolaborasi dengan pengusaha-pengusaha dan pelaku UMKM setempat. Maka dari itu, ia meminta praja IPDN yang sudah lulus bisa berkontribusi untuk merealisasikan target.
-
Siapa yang mendirikan IMF? Pada tahun 1944, pada Konferensi Moneter dan Keuangan Internasional di Bretton Woods, New Hampshire, Amerika Serikat, pemimpin dari 44 negara berkumpul untuk menciptakan sebuah lembaga keuangan internasional yang bertujuan mempromosikan stabilitas ekonomi global.
-
Siapa yang akan mengelola kekayaan Indonesia? 'Saya Prabowo-Gibran dengan Koalisi Indonesia Maju kami bertekad untuk menjaga kekayaan Indonesia dan tidak hanya menjaga kami ingin mengelola, kami ingin mengurus, kami ingin mengatur kekayaan itu supaya nilai tambahnya bisa dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia,' ujar dia.
"LPI juga memiliki kewenangan dan fleksibilitas dalam keputusan investasi untuk dapat mengikuti standar investasi internasional," tuturnya dalam webinar Serap Aspirasi Undang-Undang Cipta Kerja Sektor Keuangan dan Investasi Pemerintah, Rabu (2/12).
Sementara itu, PPI lebih bersifat non komersial dan cenderung pasif berupa investasi portofolio. "PPI juga fokus pada pembiayaan usaha berskala kecil," tegasnya.
Sedangkan, perbedaan LPI dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) secara entitas BKPM sebagai lembaga perizinan dan regulator setingkat menteri. Selain itu, BKPM bukan lembaga yang melakukan kegiatan investasi.
"Jadi, BKPM tidak melakukan investasi. Kemudian dalam hal FDI, BKPM berfungsi melakukan promosi dan mengundang kegiatan investasi," tutupnya.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
BPI Danantara akan memiliki tiga fungsi utama sebagai lembaga pengelola investasi yang dipisahkan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Baca SelengkapnyaSri Mulyani menyebut, pertemuan dirinya dengan Puan Maharani untuk melakukan konsultasi terkait pergantian anggota Dewas Lembaga Pengelola Investasi (LPI).
Baca SelengkapnyaDinamika minat investasi pada IKN meningkat, apalagi pemerintah menjamin risiko demand pada tahap awal.
Baca SelengkapnyaBadan Kebijakan Fiskal (BKF) dihapus dari struktur organisasi Kemenkeu. Fungsi BKF kini dilebur ke Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal.
Baca SelengkapnyaModel pengelolaan wirausaha di negara lain, seperti Korea Selatan, dapat dijadikan contoh.
Baca SelengkapnyaBRI Danareksa Jadi Penjamin Emisi Obligasi IIF Rp500 Miliar, Nilai Kupon Capai 7,25 Persen
Baca SelengkapnyaPenambahan pernyataan modal ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas usaha
Baca SelengkapnyaKetentuan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaNama ini melambangkan kekuatan masa depan Nusantara dan simbol kekuatan kolektif Indonesia yang siap menghadapi tantangan global.
Baca SelengkapnyaPemerintah terus berupaya meningkatkan investasi di IKN Nusantara.
Baca SelengkapnyaDanantara berbentuk superholding layaknya Temasek di Singapura.
Baca SelengkapnyaBambang Susantono mendapatkan tugas baru dari Presiden Jokowi setelah mengundurkan diri dari jabatan Kepala Otorita Ibu Kota Negara (OIKN).
Baca Selengkapnya