Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemenkeu Blak-blakan Soal Asal Muasal Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Kemenkeu Blak-blakan Soal Asal Muasal Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan BPJS Kesehatan. ©2019 Merdeka.com/Iqbal Nugroho

Merdeka.com - Pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan. Meski demikian, keputusan ini dinilai tidak tepat, mengingat masyarakat saat ini tengah menghadapi krisis akibat virus corona.

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo angkat bicara perihal ini. Melalui akun twitter resminya @prastow, seperti dikutip Minggu (17/5), dia menjelaskan asal muasal BPJS Kesehatan mengalami defisit hingga keputusan pemerintah menaikkan iuran.

Dia menuturkan, per 30 April 2020, total peserta BPJS Kesehatan mencapai 222,9 juta orang. Penerima Bantuan Iuran (PBI) 96,5 juta, Bukan Penerima Bantuan Iuran 90 juta, Penduduk didaftarkan Pemda 36 juta.

Orang lain juga bertanya?

Dari angka ini, iuran PBI 96,5 jt orang dibayar Pemerintah. Kemudian BPBI 90 juta, terdiri dari penyelenggara negara 17,7 juta, BUMN 1,5 juta, Swasta 35,6 juta. Dan PBPU/BU sekitar 35 juta orang. 'Dua kelompok terakhir ini yang bayar," tulis dia.

Jika defisit berasal dari konsumen pekerja informal dan bukan pekerja, maka secara hitungan kasar, akumulasi defisit BPJS Kesehatan 2019 disebut sebesar Rp15,6 triliun. Dia pun kemudian membagikan tabel berisi kinerja BPJS Kesehatan dari tahun ke tahun. Gambaran itu menunjukkan BPJS Kesehatan yang selalu defisit.

"Lha, gimana kok BPJS tekor? itu penjelasan tabel. PBI (orang miskin & tak mampu) surplus Rp11,1 T. ASN/TNI/Polri surplus Rp1,3T, pekerja formal swasta surplus Rp12,1T. Nah, pekerja informal, defisit Rp20,9T, dan bukan pekerja defisit Rp6,5T. Ingat bagian ini, penting!," tulis dia.

Peserta PBPU/BU disebutkan berjumlah sekitar 35 juta orang, dengan segmentasi terbesar di Kelas III sebanyak 21,6 juta. "Total iuran mereka Rp12,4T, Klaim Rp39,8T! Alias defisit Rp27,4T," ungkapnya.

Dia mengakui jika pemerintah tak boleh tak serta merta menaikkan iuran. BPJS Kesehatan harus efisien, memperbaiki manajemen dan layanan hingga mampu memberantas mafia obat. Perbaikan manajemen dan sistem dinilai satu hal, nafas buatan biar tetap hidup hal lain. Namun dia mengingatkan jika keduanya musti dikerjakan barengan. Dan ini konteks yang perlu dipahami masyarakat.

"Itu juga menjadi alasan rasional kenapa Perpres 75/2019 terbit. Demi menjaga kesinambungan pelayanan kesehatan. Tapi MA punya pertimbangan lain dan kita hormati. Betul amar putusan MA membatalkan Pasal 34 ttg kenaikan iuran, tapi kita lupa baca pertimbangan MA. Justru ini penting," kata dia.

Putusan Mahkamah Agung

Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, Maret 2020. Lembaga peradilan tertinggi itu mengabulkan gugatan pembatalan kenaikan iuran BPJS kesehatan yang diajukan Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) Tony Richard Samosir.

Dalam sidang putusan MA, hakim menilai bahwa kenaikan iuran tersebut bertentangan dengan banyak pasal. Salah satunya Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi yakni Pasal 23, Pasal 28 H Jo, Pasal 34 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.

Yustinus mengatakan, keputusan MA sangat bijak. Dalam pertimbangannya, MA memberi pertimbangan yuridis, sosiologis, dan filosofis. Intinya perlu perbaikan holistik, hulu ke hilir, mencakup sistem, manajemen, pelayanan. Langkah MA ini yang membuat reformasi JKN bisa berlangsung cepat. Pemerintah pun sigap berbenah.

Itulah alasan pemerintah tak buru-buru merevisi Perpres 82/2018, tapi memilih melakukan perbaikan dulu. Mulai dari segmentasi peserta, penyesuaian besaran iuran, integrasikan penduduk yang didaftarkan Pemda, pengaktifan peserta menunggak, perbaikan tata kelola sistem layanan JKN.

"Nah, Perpres 64/2020 terbit dengan pertimbangan matang. Disusun cukup lama. Kok nggak nunggu pandemi berakhir? Lha justru ini ingin memperbaiki ekosistem agar pelayanan selama pandemi pun lebih baik. Ini konsep dan arahnya," dia menandaskan.

Reporter: Athika Rahma

Sumber: Liputan6.com

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Iuran BPJS Kesehatan Diklaim Naik hingga Rp400.000, Cek Faktanya
Iuran BPJS Kesehatan Diklaim Naik hingga Rp400.000, Cek Faktanya

Benarkah iuaran BPJS Kesehatan naik Rp400.000? Simak penelusurannya:

Baca Selengkapnya
Siap-Siap, Iuran BPJS Kesehatan Naik Usai Pilpres 2024
Siap-Siap, Iuran BPJS Kesehatan Naik Usai Pilpres 2024

Usai pemilihan presiden 2024, BPJS Kesehatan berencana menaikkan tarif iusan BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya
Menkes Ungkap Iuran BPJS di 2025 Kemungkinan Tak Naik
Menkes Ungkap Iuran BPJS di 2025 Kemungkinan Tak Naik

Iuran BPJS Kesehatan diisukan naik, seiring dengan adanya pemberlakuan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Baca Selengkapnya
Masuk Endemi Covid-19, BPJS Kesehatan Jamin untuk Peserta JKN
Masuk Endemi Covid-19, BPJS Kesehatan Jamin untuk Peserta JKN

Pemerintah telah mengumumkan perubahan dalam mekanisme penjaminan pelayanankesehatan terkait Covid-19

Baca Selengkapnya
Dirut BPJS Kesehatan: Tak Ada Kenaikan Iuran Sampai 2024
Dirut BPJS Kesehatan: Tak Ada Kenaikan Iuran Sampai 2024

BPJS Kesehatan tidak memiliki utang di rumah sakit manapun. Sebaliknya, BPJS Kesehatan telah mampu membayar uang muka di berbagai rumah sakit.

Baca Selengkapnya
Profil Ali Ghufron Mukti Dirut BPJS Kesehatan yang Usulkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Demi Mengatasi Defisit
Profil Ali Ghufron Mukti Dirut BPJS Kesehatan yang Usulkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Demi Mengatasi Defisit

Ali Ghufron Mukti mengusulkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan karena tantangan yang dihadapi di depan cukup berat.

Baca Selengkapnya
Penerapan Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan Dikhawatirkan Buat Jumlah Peserta Menunggak Iuran Meningkat
Penerapan Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan Dikhawatirkan Buat Jumlah Peserta Menunggak Iuran Meningkat

Penerapan Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan Dikhawatirkan Buat Jumlah Peserta Menunggak Iuran Meningkat

Baca Selengkapnya
Melihat Dua Keuntungan BPJS Kesehatan Sistem KRIS
Melihat Dua Keuntungan BPJS Kesehatan Sistem KRIS

Pemerintah menghapus sistem kelas perawatan di BPJS Kesehatan

Baca Selengkapnya
Ini Biaya BPJS Terbaru Periode September-Desember 2024 Usai Penghapusan Kelas
Ini Biaya BPJS Terbaru Periode September-Desember 2024 Usai Penghapusan Kelas

Selama masa transisi hingga Juni 2025, besaran iuran BPJS terkini masih mengacu pada aturan lama sesuai Perpres Nomor 63 Tahun 2022.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Klarifikasi Lengkap BPJS Kesehatan Jawab Kabar Adanya Penghapusan Kelas
VIDEO: Klarifikasi Lengkap BPJS Kesehatan Jawab Kabar Adanya Penghapusan Kelas

Pihak BPJS Kesehatan menegaskan bahwa tidak ada penghapusan kelas dan iuran BPJS kesehatan tetap sama.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru soal Fasilitas Rawat Inap KRIS, Dirut BPJS Kesehatan: Iuran akan Dibedakan Antara Kaya dan Miskin
Aturan Baru soal Fasilitas Rawat Inap KRIS, Dirut BPJS Kesehatan: Iuran akan Dibedakan Antara Kaya dan Miskin

Dirut BPJS itu menegaskan iuran BPJS Kesehatan dengan skema KRIS ini akan dibayarkan dengan nominal yang berbeda antara masyarakat mampu dan tidak mampu.

Baca Selengkapnya
BPJS Kesehatan Klarifikasi Isu Dugaan Kerugian Rp20 Triliun dalam Program JKN
BPJS Kesehatan Klarifikasi Isu Dugaan Kerugian Rp20 Triliun dalam Program JKN

BPJS Kesehatan mengklarifikasi isu dugaan kerugian sebesar Rp20 triliun dalam penyelenggaraan Program JKN.

Baca Selengkapnya