Kemenkeu Blak-blakan Soal Asal Muasal Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Merdeka.com - Pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan. Meski demikian, keputusan ini dinilai tidak tepat, mengingat masyarakat saat ini tengah menghadapi krisis akibat virus corona.
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo angkat bicara perihal ini. Melalui akun twitter resminya @prastow, seperti dikutip Minggu (17/5), dia menjelaskan asal muasal BPJS Kesehatan mengalami defisit hingga keputusan pemerintah menaikkan iuran.
Dia menuturkan, per 30 April 2020, total peserta BPJS Kesehatan mencapai 222,9 juta orang. Penerima Bantuan Iuran (PBI) 96,5 juta, Bukan Penerima Bantuan Iuran 90 juta, Penduduk didaftarkan Pemda 36 juta.
-
Apa itu BPJS Kesehatan PBI? Peserta BPJS PBI meliputi orang yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu menurut data dari di Dinas Sosial. Untuk biaya iuran bulanan tidak dibebani ke peserta BPJS PBI melainkan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.
-
Apa manfaat BPJS Kesehatan bagi warga? “Kami ingin mengenalkan Program JKN lebih dekat kepada masyarakat. Kami jelaskan hak, kewajiban, manfaat, hingga prosedur berobat menggunakan penjaminan Program JKN. Dengan mengenal lebih dekat seputar Program JKN, kami harap tumbuh kesadaran masyarakat akan pentingnya menjadi peserta Program JKN dan menjaga kepesertaan JKN mereka selalu aktif. Jika suatu hari jatuh sakit dan harus berobat, tidak perlu lagi pusing memikirkan biaya karena sudah dijamin BPJS Kesehatan sesuai prosedur yang berlaku,“ ujarnya.
-
Bagaimana iuran BPJS akan dibahas? 'Dan bagaimana iuran nanti akan dibahas lebih lanjut, karena dalam Perpres 59 juga diamanatkan juga bahwa hasil dari evaluasi tentunya akan melandaskan atau mengacu untuk penetapan dari segi manfaat dari segi tarif atau segi iuran,' sambungnya.
-
Bagaimana BPJS Kesehatan meningkatkan pelayanan? “Upaya transformasi mutu layanan juga terus kami digaungkan. Komitmen kami adalah menghadirkan wajah baru pelayanan yang lebih mudah, cepat dan setara. Misalnya, lewat DIANI ini, kami juga menghadirkan layanan jemput bola melalui Mobile Customer Service (MCS). Peserta JKN maupun masyarakat umum bisa mengakses pelayanan administrasi JKN, seperti pendaftaran peserta, mengubah lokasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), mengubah ada kepesertaan, meminta informasi, hingga menyampaikan pengaduan,“ kata Siruaya.
-
Kenapa pembayaran iuran BPJS penting? Anggoro menekankan bahwa perlindungan jaminan sosial merupakan jaring pengaman ekonomi dan sosial bagi seluruh pekerja apapun profesinya ketika menghadapi risiko, oleh karenanya perlindungan jaminan sosial menjadi sesuatu yang penting untuk dimiliki.
-
Kenapa BPJS Ketenagakerjaan penting? 'Kami berharap perlindungan yang Pemerintah Kota Makassar implementasikan saat ini, dapat memberikan ketenangan dalam bekerja dan kepastian kehidupan apabila terjadi risiko kerja.
Dari angka ini, iuran PBI 96,5 jt orang dibayar Pemerintah. Kemudian BPBI 90 juta, terdiri dari penyelenggara negara 17,7 juta, BUMN 1,5 juta, Swasta 35,6 juta. Dan PBPU/BU sekitar 35 juta orang. 'Dua kelompok terakhir ini yang bayar," tulis dia.
Jika defisit berasal dari konsumen pekerja informal dan bukan pekerja, maka secara hitungan kasar, akumulasi defisit BPJS Kesehatan 2019 disebut sebesar Rp15,6 triliun. Dia pun kemudian membagikan tabel berisi kinerja BPJS Kesehatan dari tahun ke tahun. Gambaran itu menunjukkan BPJS Kesehatan yang selalu defisit.
"Lha, gimana kok BPJS tekor? itu penjelasan tabel. PBI (orang miskin & tak mampu) surplus Rp11,1 T. ASN/TNI/Polri surplus Rp1,3T, pekerja formal swasta surplus Rp12,1T. Nah, pekerja informal, defisit Rp20,9T, dan bukan pekerja defisit Rp6,5T. Ingat bagian ini, penting!," tulis dia.
Peserta PBPU/BU disebutkan berjumlah sekitar 35 juta orang, dengan segmentasi terbesar di Kelas III sebanyak 21,6 juta. "Total iuran mereka Rp12,4T, Klaim Rp39,8T! Alias defisit Rp27,4T," ungkapnya.
Dia mengakui jika pemerintah tak boleh tak serta merta menaikkan iuran. BPJS Kesehatan harus efisien, memperbaiki manajemen dan layanan hingga mampu memberantas mafia obat. Perbaikan manajemen dan sistem dinilai satu hal, nafas buatan biar tetap hidup hal lain. Namun dia mengingatkan jika keduanya musti dikerjakan barengan. Dan ini konteks yang perlu dipahami masyarakat.
"Itu juga menjadi alasan rasional kenapa Perpres 75/2019 terbit. Demi menjaga kesinambungan pelayanan kesehatan. Tapi MA punya pertimbangan lain dan kita hormati. Betul amar putusan MA membatalkan Pasal 34 ttg kenaikan iuran, tapi kita lupa baca pertimbangan MA. Justru ini penting," kata dia.
Putusan Mahkamah Agung
Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, Maret 2020. Lembaga peradilan tertinggi itu mengabulkan gugatan pembatalan kenaikan iuran BPJS kesehatan yang diajukan Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) Tony Richard Samosir.
Dalam sidang putusan MA, hakim menilai bahwa kenaikan iuran tersebut bertentangan dengan banyak pasal. Salah satunya Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi yakni Pasal 23, Pasal 28 H Jo, Pasal 34 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.
Yustinus mengatakan, keputusan MA sangat bijak. Dalam pertimbangannya, MA memberi pertimbangan yuridis, sosiologis, dan filosofis. Intinya perlu perbaikan holistik, hulu ke hilir, mencakup sistem, manajemen, pelayanan. Langkah MA ini yang membuat reformasi JKN bisa berlangsung cepat. Pemerintah pun sigap berbenah.
Itulah alasan pemerintah tak buru-buru merevisi Perpres 82/2018, tapi memilih melakukan perbaikan dulu. Mulai dari segmentasi peserta, penyesuaian besaran iuran, integrasikan penduduk yang didaftarkan Pemda, pengaktifan peserta menunggak, perbaikan tata kelola sistem layanan JKN.
"Nah, Perpres 64/2020 terbit dengan pertimbangan matang. Disusun cukup lama. Kok nggak nunggu pandemi berakhir? Lha justru ini ingin memperbaiki ekosistem agar pelayanan selama pandemi pun lebih baik. Ini konsep dan arahnya," dia menandaskan.
Reporter: Athika Rahma
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Benarkah iuaran BPJS Kesehatan naik Rp400.000? Simak penelusurannya:
Baca SelengkapnyaUsai pemilihan presiden 2024, BPJS Kesehatan berencana menaikkan tarif iusan BPJS Kesehatan.
Baca SelengkapnyaIuran BPJS Kesehatan diisukan naik, seiring dengan adanya pemberlakuan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Baca SelengkapnyaPemerintah telah mengumumkan perubahan dalam mekanisme penjaminan pelayanankesehatan terkait Covid-19
Baca SelengkapnyaBPJS Kesehatan tidak memiliki utang di rumah sakit manapun. Sebaliknya, BPJS Kesehatan telah mampu membayar uang muka di berbagai rumah sakit.
Baca SelengkapnyaAli Ghufron Mukti mengusulkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan karena tantangan yang dihadapi di depan cukup berat.
Baca SelengkapnyaPenerapan Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan Dikhawatirkan Buat Jumlah Peserta Menunggak Iuran Meningkat
Baca SelengkapnyaPemerintah menghapus sistem kelas perawatan di BPJS Kesehatan
Baca SelengkapnyaSelama masa transisi hingga Juni 2025, besaran iuran BPJS terkini masih mengacu pada aturan lama sesuai Perpres Nomor 63 Tahun 2022.
Baca SelengkapnyaPihak BPJS Kesehatan menegaskan bahwa tidak ada penghapusan kelas dan iuran BPJS kesehatan tetap sama.
Baca SelengkapnyaDirut BPJS itu menegaskan iuran BPJS Kesehatan dengan skema KRIS ini akan dibayarkan dengan nominal yang berbeda antara masyarakat mampu dan tidak mampu.
Baca SelengkapnyaBPJS Kesehatan mengklarifikasi isu dugaan kerugian sebesar Rp20 triliun dalam penyelenggaraan Program JKN.
Baca Selengkapnya