Kemenkeu cairkan Rp 3,6 triliun talangi defisit BPJS Kesehatan
Merdeka.com - Kementerian Keuangan telah mencairkan dana sebesar Rp 3,6 triliun yang bersumber dari APBN-P 2017 untuk menutup defisit (missmacth) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Sebelumnya, defisit BPJS Kesehatan diprediksi akan mencapai Rp 9 triliun pada tahun 2017.
Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo mengatakan, pencairan dana dilakukan pada akhir November lalu kepada BPJS Kesehatan. Bersamaan dengan hal itu, pemerintah juga telah mencairkan dana penerima bantuan iuran (PBI) sebesar Rp 4,2 triliun untuk bulan November dan Desember.
"Iuran PBI dua bulan sudah dibayarkan awal November nilainya Rp 4,2 triliun, lalu Rp 3,6 triliun juga sudah dibayarkan kemarin tanggal 30 November. Berarti sudah bisa nutup untuk tahun 2017," ujarnya saat ditemui di Kantornya, Jakarta, Senin (4/12).
-
Kapan kerja sama BPJS dan Danamon dimulai? Sinergi tersebut diresmikan lewat penandatanganan perjanjian kerja sama oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo dan Direktur Utama PT Bank Danamon Indonesia Tbk Daisuke Ejima, di Menara Bank Danamon Jakarta, Senin (3/6).
-
Kapan BPJS Ketenagakerjaan akan mulai membayarkan pensiun berkala? 'Kami sangat menyambut hangat kerjasama ini karena nanti mulai tahun 2030 kami akan mulai membayarkan manfaat pensiun berkala untuk seluruh peserta jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan.
-
Kapan penandatanganan kerja sama BPJS Ketenagakerjaan? Sinergi ini dikukuhkan lewat penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) secara serentak di dalam rangkaian Rakernas Kadin yang digelar beberapa waktu lalu.
-
Kenapa BPJS Kesehatan meluncurkan program pembiayaan tuberkulosis? 'Seiring dengan peningkatan jumlah pelayanan kesehatan, muncul kebutuhan inovasi dan upaya kolaboratif mengatasi tantangan baru. Kami menyadari tidak cukup dengan inovasi internal, tetapi juga dengan mitra strategis Salah satunya program pembiayaan Tuberkulosis melalui pendanaan JKN,' terang Ghufron.
-
Siapa yang membayar iuran BPJS PBI? Untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, biaya BPJS terbaru akan sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.
-
Bagaimana iuran BPJS akan dibahas? 'Dan bagaimana iuran nanti akan dibahas lebih lanjut, karena dalam Perpres 59 juga diamanatkan juga bahwa hasil dari evaluasi tentunya akan melandaskan atau mengacu untuk penetapan dari segi manfaat dari segi tarif atau segi iuran,' sambungnya.
Untuk diketahui, PBI merupakan bantuan iuran atau subsidi kesehatan bagi masyarakat yang dibayarkan pemerintah pusat menggunakan dana APBN dengan nilai Rp 2,1 triliun setiap bulan.
Mardiasmo menambahkan, pemerintah juga akan mencairkan PBI pada minggu pertama Januari 2018 sebesar Rp 2,1 triliun menggunakan APBN 2018 seperti yang telah ditentukan. Sementara itu, sisa defisit yang ada akan ditutup melalui dana bagi hasil (DBH) cukai tembakau atau cukai rokok.
"Di awal tahun Januari kita ajukan paling lambat minggu pertama Rp 2,1 triliun. Kan Rp 2,1 triliun tiap bulan. Untuk yang Januari 2018 nanti, itu sudah dicadangkan dulu," tandasnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hingga 2023 BPJS Kesehatan membayar klaim ke fasilitas kesehatan sebesar 158,8 triliun.
Baca SelengkapnyaBPJS Kesehatan mencatat, jumlah peserta JKN pada 2022 mencapai 248,7 juta jiwa, naik dibandingkan 2021 yang mencapai 235,7 juta jiwa.
Baca SelengkapnyaPendapatan negara jika dibandingkan tahun sebelumnya mengalami penurunan yakni 7,6 persen secara tahunan
Baca SelengkapnyaBPJS Kesehatan tidak memiliki utang di rumah sakit manapun. Sebaliknya, BPJS Kesehatan telah mampu membayar uang muka di berbagai rumah sakit.
Baca SelengkapnyaSementara pada 2024, penyaluran bansos dilakukan kembali secara reguler tanpa persoalan DTKS maupun modalitas transfer.
Baca SelengkapnyaKementerian Sosial paling besar distribusi anggaran Bansos.
Baca SelengkapnyaAdapun dari jumlah itu, terdiri dari belanja Kementerian/Lembaga (K/L) sebesar Rp933,5 triliun atau 85,6 persen dari pagu anggaran.
Baca SelengkapnyaUsai pemilihan presiden 2024, BPJS Kesehatan berencana menaikkan tarif iusan BPJS Kesehatan.
Baca SelengkapnyaRealisasi belanja ini dalam bentuk distribusi jaminan sosial, hingga bantuan sosial.
Baca SelengkapnyaAngka tersebut baru 81,9 persen dari pagu anggaran Rp2.246,5 triliun.
Baca SelengkapnyaJiwasraya telah berhasil merestrukturisasi sebesar 99,7 persen polis Jiwasraya hingga akhir tahun ini.
Baca SelengkapnyaIuran BPJS Kesehatan diisukan naik, seiring dengan adanya pemberlakuan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Baca Selengkapnya