Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemenkeu Catat Nilai Aset Tanah TMII Capai Rp 20,5 Triliun

Kemenkeu Catat Nilai Aset Tanah TMII Capai Rp 20,5 Triliun keong mas TMII. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat nilai aset Taman Mini Indonesia Indah (TMII) mencapai Rp 20,5 triliun berupa tanah. Nilai total aset bisa lebih dari itu karena saat ini masih dilakukan inventarisasi untuk mengetahui kepastiannya.

"Nilai Rp 20,5 triliun itu hanya tanahnya saja. Di sana banyak bangunan yang masih perlu diinventarisasi, termasuk bangunan kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, serta pihak lain yang bekerja sama dengan Badan Pelaksana Pengelolaan dan Pengusahaan TMII (BP3 TMII)," ujar Direktur Barang Milik Negara Kemenkeu, Encep Sudarwan, dalam Bincang Bareng DKJN pada Jumat (16/4).

Bangunan yang masih perlu diinventarisasi tersebut termasuk 10 milik kementerian/lembaga, 31 Pemda, 12 mitra, dan 18 bangunan milik badan pengelola TMII.

Encep menjelaskan bahwa sejak awal TMII merupakan milik negara. Namun berdasarkan Keputusan Presiden nomor 51 tahun 1977 tanggal 10 September 1977, penugasan dan pengelolaannya dilakukan oleh Yayasan Harapan Kita (YHK).

Kemudian agar pengelolaan TMII bisa lebih baik, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 yang antara lain mengembalikan pengelolaan TMII kepada Kementerian Sekretariat Negara, dengan masa transisi paling lama 3 bulan. DJKN turut dilibatkan sebagai anggota tim transisi tersebut.

"Tim transisi ini bertugas secara umum untuk mendampingimu dan memastikan proses transisi pengelolaan dan serah terima TMII berjalan dengan lancar, serta sesuai dengan peraturan perundangan," jelas Encep.

Selanjutnya

Adapun DJKN sebagai pelaksana fungsional atas kewenangan dan tanggung jawab Menkeu selaku pengelola aset negara, dalam hal ini Barang Milik Negara (BMN), berwenang menetapkan pemanfaatan BMN yang berada pada pengguna barang yakni kementerian/lembaga (K/L). Pada dasarnya, BMN diperuntukkan sebagai penunjang pelaksanaan tugas dan fungsi K/L.

Pemanfaatan BMN termasuk TMII, merupakan langkah pemerintah dalam mengoptimalisasikan aset sehingga lebih bernilai guna. Dijelaskan Encep, pemanfaatan BMN dapat dilakukan apabila tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi K/L, tidak mengubah status kepemilikan pada BMN yang dimanfaatkan, dapat dilakukan untuk menyediakan infrastruktur dan pemeliharaan BMN tersebut menjadi tanggung jawab mitra pemanfaatan.

Selain itu, biaya atas pemanfaatan BMN disetorkan seluruhnya ke kas negara sebagai penerimaan negara kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang.

Reporter: Andina Librianty

Sumber: Liputan6

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
FOTO: Kejagung dan BPKP Bongkar Kerugian Negara Akibat Korupsi Timah Capai Rp300 Triliun
FOTO: Kejagung dan BPKP Bongkar Kerugian Negara Akibat Korupsi Timah Capai Rp300 Triliun

Angka ini hasil koreksi dari perkiraan kerugian sebelumnya, yakni Rp271 triliun.

Baca Selengkapnya
Kejagung Koordinasi dengan BPK soal Kerugian Negara dari Korupsi Timah
Kejagung Koordinasi dengan BPK soal Kerugian Negara dari Korupsi Timah

Sejauh ini nilai kerugian negara akibat korupsi tersebut senilai Rp271 triliun.

Baca Selengkapnya
Per Juli, Pembangunan IKN Sudah Habiskan APBN Rp11,2 Triliun
Per Juli, Pembangunan IKN Sudah Habiskan APBN Rp11,2 Triliun

Realisasi anggaran tersebut setara 26,4 persen dari total pagu Rp42,5 triliun.

Baca Selengkapnya
Realisasi Investasi Proyek Pembangunan IKN Nusantara Baru Rp35 Triliun dari Target Rp466 Triliun
Realisasi Investasi Proyek Pembangunan IKN Nusantara Baru Rp35 Triliun dari Target Rp466 Triliun

Ditargetkan, akhir tahun 2023, realisasi investasi tembus Rp45 triliun.

Baca Selengkapnya
Aktivis Lingkungan Dukung Kejagung Usut Tuntas Korupsi Timah, Sebabkan Kerugian Negara Fantastis
Aktivis Lingkungan Dukung Kejagung Usut Tuntas Korupsi Timah, Sebabkan Kerugian Negara Fantastis

Helena Lim dan Harvey Moeis jadi dua pengusaha yang baru saja ditetapkan tersangka

Baca Selengkapnya
Pembebasan Lahan di IKN Habiskan Anggaran Rp2,85 Triliun
Pembebasan Lahan di IKN Habiskan Anggaran Rp2,85 Triliun

Secara rinci, realisasi pembebasan lahan di IKN untuk Januari 2024 hingga 4 Oktober 2024 sebesar Rp1,43 triliun.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Jaksa Agung Kaget Kerugian Negara di Kasus Timah Fantastis Capai Rp300 Triliun
VIDEO: Jaksa Agung Kaget Kerugian Negara di Kasus Timah Fantastis Capai Rp300 Triliun

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyampaikan hasil audit, dari Rp271 triliun menjadi Rp300,003 triliun.

Baca Selengkapnya
Anggaran untuk IKN Tahun 2025 Cuma Rp143,1 Miliar
Anggaran untuk IKN Tahun 2025 Cuma Rp143,1 Miliar

Anggaran untuk pembangunan IKN tahun 2025 juga disisipkan di sejumlah kementerian.

Baca Selengkapnya
Menteri Hadi Tjahjanto: PTSL Program Revolusioner Kuatkan Ekonomi Rakyat Sumatera Utara
Menteri Hadi Tjahjanto: PTSL Program Revolusioner Kuatkan Ekonomi Rakyat Sumatera Utara

Hadi menjelaskan saat ini terdapat 118 Kabupaten/Kota di Indonesia yang telah meringankan BPHTB, termasuk 13 Kabupaten/Kota diantaranya berada di Sumut.

Baca Selengkapnya
Ini Hitungan Korupsi Rp271 Triliun Kasus Timah yang Seret Harvey Moeis dan Helena Lim
Ini Hitungan Korupsi Rp271 Triliun Kasus Timah yang Seret Harvey Moeis dan Helena Lim

Adapun angka rasuah yang ditaksir hingga Rp 271 triliun itu didapatkan dari hitungan kerugian perekonomian negara.

Baca Selengkapnya
Uang Negara Disiapkan untuk Bangun Ibu Kota Nusantara Mencapai Rp39 Triliun di 2024
Uang Negara Disiapkan untuk Bangun Ibu Kota Nusantara Mencapai Rp39 Triliun di 2024

Realisasi klaster infrastruktur per 29 Februari telah menghabiskan Rp0,4 triliun. Hal ini untuk pembangunan gedung di Kawasan Istana Negara dan lainnya.

Baca Selengkapnya
Kejagung Diminta Jerat Tersangka Kasus Korupsi Timah dengan Pasal TPPU, Ini Alasannya
Kejagung Diminta Jerat Tersangka Kasus Korupsi Timah dengan Pasal TPPU, Ini Alasannya

Kejagung terus mengusut kasus korupsi tata niaga timah wilayah IUP PT Timah Tbk di tahun 2015-2022.

Baca Selengkapnya