Kemenkeu Godok Aturan Baru agar BLU Bisa Berbagi Likuiditas
Merdeka.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) selaku pembina keuangan Badan Layanan Umum (BLU) berencana menggodok aturan baru mengenai pemanfaatan BLU dengan skema kerja sama berbagi likuiditas. Ini merupakan salah satu bentuk komitmen pemerintah untuk terus berinovasi dan berkolaborasi untuk memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat melalui BLU.
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemekeu, Marwanto Harjowiryono mengatakan, dengan aturan tersebut diharapkan bagi BLU yang memiliki kekurangan likuiditas, dapat memanfaatkan BLU yang memiliki likuiditas yang lebih. Dengan demikian, ini diharapkan dapat menjaga keseimbangan keuangan BLU lainnya.
"Ini kami sedang godok regulasi yang memberikan landasan untuk tercipta sebuah sharing sumber daya dalam memanfaatkan likuiditas di beberapa BLU, sementara di BLU lain mengalami keterbatasan likuiditas. Saat ini sedang kita sounding dengan otoritas moneter sehingga yang kelebihan likuiditas yang lain kesulitan di kolaborasi sesuai peraturan perundang-undangan yang ada nanti," katanya dalam Rapat Koordinasi Nasional Badan Layanan Umum, di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (26/2).
-
Bagaimana Menko Perekonomian ingin memperkuat kerja sama ekonomi? "Di KTT India nanti Indonesia akan terus berupaya menjalin kerja sama dengan negara-negara lainnya dalam berbagai bidang, termasuk dalam bidang ekonomi. Sehingga nantinya pembangunan akan terus terjadi dan masyarakat akan sejahtera," tutur Ketua Umum DPP Partai Golkar ini.
-
Bagaimana BRI menjaga likuiditas di tengah kenaikan BI Rate? 'Saat ini kami tidak memiliki isu likuiditas karena masih longgar. Kami akan terus mempertahankan likuiditas tersebut secara sehat dan mempertahankan pertumbuhan kredit double digit,' tambahnya.
-
Siapa yang ngajak kolaborasi sama Kemenkeu? Ditambahkan Founder Jagoan Banyuwangi, Dias Satria, kolaborasi bersama Kemenkeu ini akan dimulai pada Jagoan Banyuwangi edisi ke-empat, yang akan dimulai bulan Juni 2024.
-
Bagaimana Kemenhan RI mengelola kekayaan negara? Kemudian, fungsi pengelolaan barang milik atau kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kemenhan.
-
Gimana cara Kemenkeu bantu Jagoan Banyuwangi? 'Kami akan mengenalkan teman-teman Jagoan Banyuwangi dengan ekosistem keuangan yang lebih luas di antaranya Kemenkeu, Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan (LSP), serta instansi terkait seperti Bea Cukai, dan sebagainya,' terang Adi.
-
Bagaimana pemerintah optimalkan KUR? Pemerintah juga terus melakukan pemutakhiran Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) yang menjadi salah satu pilar penting dalam penyaluran KUR.
Marwanto mengatakan, kondisi BLU sendiri sepanjang 2018 mampu memberikan kontribusi besar bagi penerimaan negara. Ini terlihat dari penerimaan BLU pada 2018 mencapai sebesar Rp 55,4 triliun. Angka ini lebih tinggi dari pada target yang dipatok pemerintah sebesar Rp 43,3 triliun.
"Pendapatan negara di 2018 mampu melebihi target dalam APBN yaitu 102,5 persen dan salah satu yang menyumbang adalah penerimaan BLU," katanya.
Hingga saat ini, terdapat 218 BLU Pemerintah Pusat yang tersebar di 30 provinsi di Indonesia. Namun, dari beberapa BLU tersebut diakuinya masih belum optimal dan masih banyak tantangan-tantangan ke depan yang mesti dihadapi.
"Tantangan pertama bagi BLU yang kami prediksikan akan semakin beragam, secara internal masih ada kondisi yang perlu perhatian khusus seperti di beberapa BLU belum dapat mengeret dari sumber daya internal terutama pengalihan aset yang ada di BLU," katanya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penandatanganan MoU dilakukan langsung oleh Direktur Utama bankjatim Busrul Iman dan Direktur Utama Bank Lampung Presley Hutabarat.
Baca SelengkapnyaHal yang perlu menjadi perhatian adalah terjaganya tingkat pertumbuhan kredit dan DPK di level yang hampir sama.
Baca SelengkapnyaKemenkeu akan menyiapkan daftar aset-aset untuk dilihat oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman guna mendukung program tiga juta rumah.
Baca SelengkapnyaBadan Kebijakan Fiskal (BKF) dihapus dari struktur organisasi Kemenkeu. Fungsi BKF kini dilebur ke Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal.
Baca SelengkapnyaSEB LKPP bersama Kemendagri diterbitkan, sebagai panduan dalam menjalankan pengadaan barang atau jasa di BLUD.
Baca SelengkapnyaOJK Terbitkan POJK No 9 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola bagi BPR dan BPRS.
Baca SelengkapnyaOJK berencana menetapkan modal minimum Rp3 triliun bagi Industri Jasa Keuangan (IJK) yang mau masuk ke bisnis emas atau bulion.
Baca SelengkapnyaSalah satunya dengan melakukan sinergi lintas kementerian/lembaga, termasuk dengan Bank Indonesia (BI) untuk insentif likuiditas.
Baca SelengkapnyaTambahan PMN Rp3 triliun disertai dengan peninjauan kembali tarif IJP.
Baca SelengkapnyaKe depannya Kemenkop bakal mendorong Jamkrindo untuk menjamin pembiayaan-pembiayaan dari koperasi.
Baca SelengkapnyaMeskipun Bank Indonesia bersifat independen, namun pihaknya akan memperkuat koordinasi dengan pemerintah.
Baca SelengkapnyaWacana subsidi KRL berbasis NIK tertuang dalam Buku II Nota Keuangan RAPBN 2025.
Baca Selengkapnya