Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemenkeu Godok Aturan Baru agar BLU Bisa Berbagi Likuiditas

Kemenkeu Godok Aturan Baru agar BLU Bisa Berbagi Likuiditas Rupiah. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) selaku pembina keuangan Badan Layanan Umum (BLU) berencana menggodok aturan baru mengenai pemanfaatan BLU dengan skema kerja sama berbagi likuiditas. Ini merupakan salah satu bentuk komitmen pemerintah untuk terus berinovasi dan berkolaborasi untuk memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat melalui BLU.

Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemekeu, Marwanto Harjowiryono mengatakan, dengan aturan tersebut diharapkan bagi BLU yang memiliki kekurangan likuiditas, dapat memanfaatkan BLU yang memiliki likuiditas yang lebih. Dengan demikian, ini diharapkan dapat menjaga keseimbangan keuangan BLU lainnya.

"Ini kami sedang godok regulasi yang memberikan landasan untuk tercipta sebuah sharing sumber daya dalam memanfaatkan likuiditas di beberapa BLU, sementara di BLU lain mengalami keterbatasan likuiditas. Saat ini sedang kita sounding dengan otoritas moneter sehingga yang kelebihan likuiditas yang lain kesulitan di kolaborasi sesuai peraturan perundang-undangan yang ada nanti," katanya dalam Rapat Koordinasi Nasional Badan Layanan Umum, di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (26/2).

Marwanto mengatakan, kondisi BLU sendiri sepanjang 2018 mampu memberikan kontribusi besar bagi penerimaan negara. Ini terlihat dari penerimaan BLU pada 2018 mencapai sebesar Rp 55,4 triliun. Angka ini lebih tinggi dari pada target yang dipatok pemerintah sebesar Rp 43,3 triliun.

"Pendapatan negara di 2018 mampu melebihi target dalam APBN yaitu 102,5 persen dan salah satu yang menyumbang adalah penerimaan BLU," katanya.

Hingga saat ini, terdapat 218 BLU Pemerintah Pusat yang tersebar di 30 provinsi di Indonesia. Namun, dari beberapa BLU tersebut diakuinya masih belum optimal dan masih banyak tantangan-tantangan ke depan yang mesti dihadapi.

"Tantangan pertama bagi BLU yang kami prediksikan akan semakin beragam, secara internal masih ada kondisi yang perlu perhatian khusus seperti di beberapa BLU belum dapat mengeret dari sumber daya internal terutama pengalihan aset yang ada di BLU," katanya.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Lebarkan Sayap Bisnis, Bank Jatim MoU KUB dengan Bank Lampung
Lebarkan Sayap Bisnis, Bank Jatim MoU KUB dengan Bank Lampung

Penandatanganan MoU dilakukan langsung oleh Direktur Utama bankjatim Busrul Iman dan Direktur Utama Bank Lampung Presley Hutabarat.

Baca Selengkapnya
Ketua OJK: Likuiditas Perbankan Memadai untuk Menyalurkan Kredit
Ketua OJK: Likuiditas Perbankan Memadai untuk Menyalurkan Kredit

Hal yang perlu menjadi perhatian adalah terjaganya tingkat pertumbuhan kredit dan DPK di level yang hampir sama.

Baca Selengkapnya
Didukung Kemenkeu, Lahan BLBI Bakal Digunakan untuk Program 3 Juta Rumah
Didukung Kemenkeu, Lahan BLBI Bakal Digunakan untuk Program 3 Juta Rumah

Kemenkeu akan menyiapkan daftar aset-aset untuk dilihat oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman guna mendukung program tiga juta rumah.

Baca Selengkapnya
Prabowo Rombak Struktur Kemenkeu: Badan Kebijakan Fiskal Dihapus dan Bentuk 2 Direktorat Baru
Prabowo Rombak Struktur Kemenkeu: Badan Kebijakan Fiskal Dihapus dan Bentuk 2 Direktorat Baru

Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dihapus dari struktur organisasi Kemenkeu. Fungsi BKF kini dilebur ke Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal.

Baca Selengkapnya
Respon Belanja Masalah, Hendi Gandeng Mendagri Terbitkan Surat Edaran Bersama
Respon Belanja Masalah, Hendi Gandeng Mendagri Terbitkan Surat Edaran Bersama

SEB LKPP bersama Kemendagri diterbitkan, sebagai panduan dalam menjalankan pengadaan barang atau jasa di BLUD.

Baca Selengkapnya
OJK Terbitkan Aturan Baru Perkuat Tata Kelola BPR dan BPRS, Begini Isinya
OJK Terbitkan Aturan Baru Perkuat Tata Kelola BPR dan BPRS, Begini Isinya

OJK Terbitkan POJK No 9 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola bagi BPR dan BPRS.

Baca Selengkapnya
OJK Bakal Rilis Aturan soal Bank Emas, Singgung Modal Minimum Rp3 Triliun
OJK Bakal Rilis Aturan soal Bank Emas, Singgung Modal Minimum Rp3 Triliun

OJK berencana menetapkan modal minimum Rp3 triliun bagi Industri Jasa Keuangan (IJK) yang mau masuk ke bisnis emas atau bulion.

Baca Selengkapnya
Diminta Sri Mulyani Genjot PMI Manufaktur, Bank Indonesia Ambil Kebijakan Begini
Diminta Sri Mulyani Genjot PMI Manufaktur, Bank Indonesia Ambil Kebijakan Begini

Salah satunya dengan melakukan sinergi lintas kementerian/lembaga, termasuk dengan Bank Indonesia (BI) untuk insentif likuiditas.

Baca Selengkapnya
Tahun Depan Askrindo dan Jamkrindo Dapat PMN, Totalnya Rp3 Triliun
Tahun Depan Askrindo dan Jamkrindo Dapat PMN, Totalnya Rp3 Triliun

Tambahan PMN Rp3 triliun disertai dengan peninjauan kembali tarif IJP.

Baca Selengkapnya
Jamkrindo dan Ikopin Bakal Dikembalikan Jadi BLU Kemenkop
Jamkrindo dan Ikopin Bakal Dikembalikan Jadi BLU Kemenkop

Ke depannya Kemenkop bakal mendorong Jamkrindo untuk menjamin pembiayaan-pembiayaan dari koperasi.

Baca Selengkapnya
Gubernur Bank Indonesia Siap Kolaborasi dengan Prabowo Jaga Stabilitas Keuangan
Gubernur Bank Indonesia Siap Kolaborasi dengan Prabowo Jaga Stabilitas Keuangan

Meskipun Bank Indonesia bersifat independen, namun pihaknya akan memperkuat koordinasi dengan pemerintah.

Baca Selengkapnya
Wacana Subsidi KRL Berbasis NIK, PT KCI Bilang Begini
Wacana Subsidi KRL Berbasis NIK, PT KCI Bilang Begini

Wacana subsidi KRL berbasis NIK tertuang dalam Buku II Nota Keuangan RAPBN 2025.

Baca Selengkapnya