Kemenkeu: Hanya perusahaan tambang besar protes larangan ekspor
Merdeka.com - Pasca dikeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pelarangan Ekspor Bahan Mineral Mentah dan beberapa aturan terkait, banyak perusahaan yang protes. Oleh karenanya, Menteri Koordinator Perekonomian, Hatta Rajasa berencana membawa persoalan ini ke Wapres Boediono untuk mengevaluasi kebijakan ini.
Namun, Menteri Keuangan, Chatib Basri yang juga rapat bersama Wapres mengaku tidak ada pembahasan mengenai UU Minerba. Tetapi, untuk evaluasi atas implementasi UU Minerba akan diadakan rapat tersendiri. Hanya saja belum diketahui pelaksanaannya.
"Oh enggak, saya tadi cuma berdua sama Wapres, tidak sama Pak Hatta. Kalau soal implementasi undang-undang minerba ada rapat evaluasi belum tahu kapan," ujar Chatib di Kantornya, Jakarta, Rabu (29/1).
-
Apa yang dilakukan pengelola tambang? “Kami berharap kepada pihak DR selaku DPO tolong kooperatif dan bekerja sama serta bertanggung jawab terhadap apa yang dilakukan, sehingga terjadi peristiwa yang menyebabkan para korban tidak ditemukan hingga kini.“
-
Apa yang akan dievaluasi Kemenhub? Tujuannya, agar kejadian serupa tidak terjadi kembali. Nantinya, tim investigasi internal akan mengevaluasi kasus kekerasan di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta dan bagaimana kaitannya dengan pola pengasuhan.
-
Apa yang dikaji Muhammadiyah soal tambang? Organisasi keagamaan Islam non-pemerintah itu menegaskan, akan mengkaji semuanya dari berbagai aspek dan sudut pandang yang menyeluruh.
-
Bagaimana proses revisi UU Kementerian Negara dilakukan? Ada sembilan fraksi partai politik DPR yang menyetujui Revisi UU Kementerian Negara diproses ke tahan selanjutnya.
-
Bagaimana cara pengelola tambang beroperasi? “Salah satu dari empat tersangka itu adalah si pemilik lahan, yaitu saudara SN (76). Sementara tiga lainnya adalah pengelola atau pendana,“ ujar Kombes Edy dikutip dari ANTARA pada Jumat (28/7).
-
Kenapa Menkumham meminta jajarannya melakukan evaluasi? Dari refleksi ini, kita dapat mengevaluasi strategi kita, mengidentifikasi peluang baru, serta menetapkan tujuan yang lebih ambisius dan lebih baik untuk tahun mendatang,' sambungnya.
Mantan Kepala BKPM ini mengaku, setiap hari pemerintah diprotes mengenai implementasi UU Minerba. Tetapi, pihak keberatan atas kebijakan tersebut tidak semua perusahaan mineral yang beroperasi di Indonesia. Melainkan hanya perusahaan tambang kelas kakap seperti Freeport dan Newmont.
"Policy harus dilihat apakah tepat dengan itu maka harus tahu dari proses evaluasi. saya dengar protesnya cuma (besar)," ujarnya.
Sebelumnya, pasca diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Mineral dan Batu Bara di mana di dalamnya terdapat larangan ekspor bahan mineral mentah dan beberapa aturan terkait. Aturan ini terus dikeluhkan pengusaha pertambangan.
Setelah hampir tiga pekan aturan ini dijalankan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik menemui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa untuk membahas keluhan perusahaan-perusahaan tambang. Termasuk soal keberatan mereka atas penetapan bea keluar yang cukup tinggi terhadap bahan mineral yang diekspor.
"Tadi koordinasi saja soalnya besok saya ada rapat kerja. Pembahasan terkait penerapan UU Minerba yang sedang dijalankan," ujar Jero Wacik.
Ketika ditanya soal kemungkinan untuk merevisi aturan itu, Jero Wacik menegaskan tidak ada perubahan atas aturan yang sudah ditetapkan. "Tidak ada (revisi). Ikut yang sudah ada," katanya.
Ditemui terpisah, Menko Perekonomian Hatta Rajasa membenarkan bahwa pertemuan tadi membahas beberapa hal terkait penerapan UU Minerba.
"Tadi bahas bea keluar. Nanti kita mau bahas di Wapres. Karena kan banyak yang mempertanyakan. Intinya itu. Soal BK ini dasarnya apa. Kok tidak ada di dalam PP-nya. Intinya itu kan. Ini baru dibahas menunggu Chatib Basri (Menteri Keuangan). Itu saja," terang Hatta.
Senada dengan Jero, Hatta juga menegaskan belum ada rencana revisi terhadap peraturan tersebut. "Belum. Saya nggak bisa ngomong apa-apa. Saya hanya menanyakan apakah itu ada di dalam PMK atau Permen ESDM," jelasnya.
Baca juga: Penerapan UU Minerba bukti tak matangnya pemikiran pemerintah Jero Wacik: Tak mau bangun smelter, miskin amat Menteri Perindustrian minta bos Freeport patuh UU Minerba Jauh-jauh dari New York, bos Freeport lobi keringanan bea keluar Bos Freeport McMoran temui MS Hidayat protes UU Minerba (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2023 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar
Baca SelengkapnyaBahlil merespons sejumlah ormas keagamaan yang menolak izin kelola tambang
Baca SelengkapnyaAda beberapa negara yang tak setuju dengan berbagai kebijakan pemerintah Indonesia.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk mengelola pertambangan.
Baca SelengkapnyaSaat ini, tercatat ada sejumlah ormas agama yang sudah menyatakan bersedia menerima izin kelola tambang.
Baca SelengkapnyaMuhammadiyah memutuskan menerima izin tambang dari Presiden Jokowi usai menggelar konsolidasi nasional.
Baca SelengkapnyaBahkan perusahaan pengelola tambang pun disebut Bahlil awalnya tidak mampu mengelola tambang.
Baca SelengkapnyaKejagung saat ini diketahui telah menetapkan lima korporasi sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata niaga timah.
Baca SelengkapnyaSejumlah ormas menolak tawaran tersebut, namun ada juga yang menerima.
Baca SelengkapnyaHal ini dilakukan dalam rangka hilirisasi hasil bumi.
Baca SelengkapnyaProgram hilirisasi ini merupakan kebijakan strategis jangka panjang yang pemerintah Indonesia telah lakukan.
Baca SelengkapnyaUskup Agung Jakarta, Ignatius Kardinal Suharyo Hardjoatmodjo memastikan, Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) tidak akan mengajukan izin untuk usaha tambang.
Baca Selengkapnya