Kemenkeu Hapus Desa Fiktif dari Daftar Penerima Dana Desa Tahun Depan
Merdeka.com - Kementerian Keuangan menyatakan bagi desa tidak memiliki kelengkapan administrasi yang benar seperti adanya perangkat desa dan masyarakat akan dipertimbangkan untuk tidak menerima dana desa pada tahun berikutnya. Desa tersebut beberapa waktu belakangan dikenal dengan desa fiktif.
"Masalah kerugian negara, masalah dibelakangnya lagi, karena di sistemnya 1 kabupaten misal jatahnya 100, yang tidak disalurkan misalnya 20 karena tidak memenuhi syarat, maka tahun berikutnya tidak kita salurkan. Jadi ini mekanisme yang bisa kita harapkan juga memperbaiki tatakelolanya," papar Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Astera Primanto Bhakti, di Kantor Kominfo, Jakarta, Selasa (19/11).
Astera menambahkan, saat ini akan membekukan sementara penyaluran dana desa bagi desa yang tidak memiliki kelengkapan administrasi. "Terkait masalahnya sekarang kami akan freeze dulu tidak akan kita cairkan. Kita harapkan klarifikasi yang jelas," ujarnya.
-
Dimana korupsi dana desa terjadi? ICW Catat Kasus Korupsi di Sektor Desa Tempati Posisi Teratas pada 2023
-
Kenapa Desa Kepucukan dikosongkan? Akibat tragedi ini, Desa Kepucukan dikosongkan dan warganya harus pindah ke tempat lain.
-
Apa itu Desa Devisa? Desa Devisa adalah program pemberdayaan masyarakat untuk mengembangkan potensi komoditas ekspor sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat, seperti dilansir dari laman resmi Diskominfo Jatim.
-
Kenapa korupsi desa perlu ditangani? 'Hal ini perlu dilihat sebagai fenomena gunung es,' ujarnya.
-
Bagaimana BPK bantu desa pakai Dana Desa? Kami sedang bangun agar rekomendasi BPK tidak hanya berbasis atas kepatuhan. Tetapi juga melihat apakah desanya sudah sejahtera dan mandiri. Jika belum, apa masalahnya dan solusi seperti apa. Rekomendasi harusnya itu. Karena maju tidaknya pembangunan Indonesia itu bergantung pada pembangunan di desa.
-
Bagaimana DPR mendorong kepala desa memperbaiki pengelolaan Dana Desa? 'Namun, saya merasa hal ini justru bukan menjadi penghalang karena penggunaan Dana Desa juga bergantung kreativitas dari kepala desa dalam merumuskan program yang efisien dan tepat sasaran. Bahkan tadi, jika kinerjanya bagus, justru kita mendapatkan alokasi dana tambahan,' ungkap Puteri.
Astera mengatakan, penyaluran dana desa nantinya akan dihentikan sementara melalui transfer rekening keuangan negara (RKN) ke transfer rekening daerah (RKD). Adapun desa maladministrasi tersebut masih menunggu dari Kemendagri.
"Kan ini kan (dana desa) jalurnya dari RKN ke RKD tingkat II baru masuk ke rekening desa. Nah kami bisanya ke rekening daerah ini yang akan kita freeze sejumlah apa yang akan direkomendasikan Kemendagri," jelasnya.
Bertemu Mendes, Mendagri Tito Usulkan Dana Desa Gunakan Sistem IT
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian hari ini bertemu dengan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar. Keduanya membahas optimalisasi pemanfaatan dana desa.
"Nah, pertemuan tadi dalam rangka membahas optimalisasi pemanfaatan dana desa. Kita tahu, masih banyak permasalahan dana desa yang memerlukan sinergi antara kementerian maupun lembaga, dan ini adalah salah satu bentuk kerjasama antar-Kemendagri dan Kemendes PDTT untuk optimalisasi dana desa," jelas Tito.
Hal itu disampaikan Tito usai melakukan pertemuan tertutup di ruang kerjanya, Gedung A Kemendagri, Jakarta, Jumat (15/11).
Menurut dia, pembinaan dan pendampingan dana desa juga menjadi salah satu poin dalam pembahasan tersebut. Peningkatan pengelolaan dana desa berbasis IT, menjadi salah satu opsi dalam mengawal optimalisasi dana desa.
"Kami menyimpulkan perlu dilakukan pembinaan dan pendamping dana desa terutama peningkatan pengelolaan dana desa berbasis IT. Nantinya bagi desa yang serapannya rendah maka Kemendes akan melapor ke Kemendagri, agar dilakukan pembinaan," tuturnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemberian tunjangan kinerja bagi ASN daerah mempertimbangkan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Baca SelengkapnyaKepala desa maupun camat tidak masuk sebagai kategori penerima THR.
Baca SelengkapnyaDana Desa dialokasikan kepada 75.259 Desa, artinya ada 6 desa tidak dialokasikan.
Baca SelengkapnyaMabes Polri Pastikan Proses Hukum Kades di Jateng Terkait Dugaan Pemotongan Dana Aspirasi
Baca SelengkapnyaPDIP menduga revisi UU Desa dijadikan alat tukar terhadap dukungan kepada Calon Presiden dan Wakil Presiden tertentu di Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaKemenkeu mengalokasikan tambahan Dana Desa tahun 2023 sebesar Rp2 triliun untuk Desa yang berprestasi dalam mengelola Dana Desa.
Baca SelengkapnyaBupati Karanganyar Rober Christanto buka suara ihwal pemanggilan para kepala desa (kades) oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah.
Baca SelengkapnyaMendagri menegaskan, penguatan desa perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya urbanisasi.
Baca SelengkapnyaRidwan Kamil menyentil Dharma Pongrekun karena salah data soal Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaPemanggilan kepala desa seluruh Karanganyar oleh Polda Jateng itu dilakukan pada 29 November 2023. Total, ada 176 kepala desa
Baca SelengkapnyaWahyu menilai, penyelewengan dana desa ini diakibatkan para kepala desa tak memiliki pengetahuan yang memadai.
Baca SelengkapnyaAnggaran Dana Desa terus meningkat. Tahun ini, APBN telah menganggarkan Rp70 triliun untuk Dana Desa.
Baca Selengkapnya