Kemenkeu: Indonesia Jadi Penggerak Pertama Pajak Karbon di Dunia
Merdeka.com - Dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), Kementerian Keuangan melahirkan pajak karbon sebagai dukungan terhadap perubahan iklim dunia. Ini menambah sederetan kebijakan fiskal yang digunakan sebagai instrumen pengendali perubahan iklim.
Menanggapi itu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu mengatakan hal tersebut sebagai bukti Indonesia sebagai negara berkembang menjadi penggerak pajak karbon dunia.
"Indonesia menjadi penggerak pertama pajak karbon di dunia terutama dari negara kekuatan ekonomi baru (emerging). Ini bukti konsistensi komitmen Pemerintah Indonesia dalam mewujudkan ekonomi yang kuat, berkeadilan, dan berkelanjutan", kata Febrio di Jakarta, Rabu (13/10).
-
Apa yang Kemenko Perekonomian dorong untuk industri hijau? Dalam pengembangan industri hijau di Indonesia, pemerintah mendorong berbagai program seperti pemanfaatan EBTKE, penerapan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, dan lain sebagainya.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Apa yang menyebabkan perubahan iklim global? Peristiwa ini dikenal sebagai peristiwa jenkyns, di mana lava dan gas vulkanik meledak melalui celah besar di permukaan bumi, menyebabkan pemanasan global dan kepunahan tumbuhan besar-besaran.
-
Apa dampak perubahan iklim bagi bumi? Hasil simulasi tersebut menyimpulkan bahwa dalam waktu 250 juta tahun, atmosfer bumi akan terkandung penuh oleh gas CO2. Kondisi ini ditambah dengan panas yang tak tertahankan dari sinar matahari yang akan membuat bumi tidak lagi menjadi tempat layak untuk mendukung kehidupan, termasuk bagi umat manusia.
-
Siapa yang bertanggung jawab untuk mengatasi perubahan iklim? Kegiatan yang diselenggarakan MASINDO ini menjadi momentum untuk mengajak para pemangku kepentingan di sektor kesehatan, lingkungan, ekonomi, sosial dan budaya, bersama-sama masyarakat menerapkan kesadaran risiko dan aksi nyata dalam mewujudkan Visi Indonesia Emas Tahun 2045.
-
Apa itu Protokol Kyoto? Protokol Kyoto adalah perjanjian internasional yang dibuat untuk meminimalkan emisi polutan beracun, termasuk gas rumah kaca, yang mempengaruhi perubahan iklim.
Demi memperkuat instrumen kebijakan pengendalian dampak perubahan iklim, Pemerintah menetapkan kebijakan nilai ekonomi karbon (carbon pricing) yang didalamnya termasuk implementasi pajak karbon. Lewat UU HPP, Indonesia telah menjadi salah satu dari sedikit negara, bahkan yang terbesar di negara berkembang, yang akan mengimplementasikannya lebih dahulu.
"Bahkan implementasi pajak karbon ini menjadikan Indonesia sejajar dengan negara-negara maju yang telah melaksanakan kebijakan pajak karbon ini, di antaranya Inggris, Jepang dan Singapura", lanjut Febrio.
Dia melanjutkan pengenaan pajak karbon memberikan sinyal kuat yang akan mendorong perkembangan pasar karbon, inovasi teknologi, dan investasi yang lebih efisien, rendah karbon, dan ramah lingkungan. Dalam konteks pembangunan, penerimaan negara dari pajak karbon dapat dimanfaatkan untuk menambah dana pembangunan, investasi teknologi ramah lingkungan, atau memberikan dukungan kepada masyarakat berpendapatan rendah dalam bentuk program sosial.
Meskipun demikian, tujuan utama dari pengenaan pajak karbon untuk mengubah perilaku (changing behavior) para pelaku ekonomi untuk beralih kepada aktivitas ekonomi hijau yang rendah karbon. Hal ini sejalan dengan berbagai upaya pemerintah dalam rangka mencapai target penurunan emisi GRK dalam jangka menengah dan panjang.
"Dalam penerapannya, pemerintah akan melakukan transisi yang tepat agar pengenaan pajak karbon tetap konsisten dengan momentum pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19," kata dia.
Pengenaan pajak karbon dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan perkembangan pasar karbon, pencapaian target NDC, kesiapan sektor, dan kondisi ekonomi. Sehingga sistem pengenaan pajak karbon yang berlaku di Indonesia bersifat adil (just), terjangkau (affordable) dan tetap mengutamakan kepentingan masyarakat luas.
Pada tahap awal 1 April tahun 2022, pajak karbon akan diterapkan pada sektor Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batubara dengan menggunakan mekanisme pajak yang mendasarkan pada batas emisi (cap and tax). Tarif Rp 30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e).
Diterapkan pada jumlah emisi yang melebihi cap yang ditetapkan, sejalan dengan pengembangan pasar karbon yang sudah mulai berjalan di sektor PLTU batubara. Pemerintah kata Febrio, memahami pentingnya transisi hijau tersebut, sehingga dalam mekanisme pengenaannya, wajib pajak dapat memanfaatkan sertifikat karbon yang telah dibelinya di pasar karbon sebagai pengurang kewajiban pajak karbonnya.
Penerapan pajak karbon dan pengembangan pasar karbon merupakan milestones penting menuju perekonomian Indonesia yang berkelanjutan, serta menjadi bukti keseriusan Indonesia dalam agenda pengendalian perubahan iklim di tingkat global. Momentum ini menjadi kesempatan berharga bagi Indonesia untuk mendapatkan manfaat penggerak pertama (first-mover advantage).
"Indonesia menjadi penentu arah kebijakan global, bukan pengikut, dalam melakukan transisi menuju pembangunan yang berkelanjutan. Indonesia akan menjadi acuan dan tujuan investasi rendah karbon, di berbagai sektor pembangunan baik di sektor energi, transportasi, maupun industri manufaktur," tutup Febrio.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Presiden Jokowi telah meresmikan perdagangan bursa karbon di Indonesia.
Baca SelengkapnyaSemula pajak karbon akan mulai diterapkan pada tahun 2022, namun kebijakan tersebut ditunda hingga 2025 mendatang.
Baca SelengkapnyaPemberlakuan pajak karbon bertujuan untuk memberikan alternatif kepada dunia usaha dalam upaya mengurangi emisi karbon.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi telah meresmikan perdagangan bursa karbon di Indonesia.
Baca SelengkapnyaPasar karbon menjadi upaya negara-negara di dunia untuk menuju energi yang lebih baik.
Baca SelengkapnyaHal ini sejalan dengan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan dan Sustainable Development Goals 13 PBB.
Baca SelengkapnyaSatgas ini akan dipimpin oleh Prof. Dr. Laode Kamaluddin selaku Tim Ekonomi Presiden Terpilih Prabowo Subianto dan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ishak.
Baca SelengkapnyaPenundaan pajak karbon ini merupakan penundaan yang kesekian kali setelah pada akhir 2021
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi telah meresmikan perdagangan bursa karbon di Indonesia.
Baca SelengkapnyaIndonesia lebih awal menginisasi beberapa aksi pengendalian perubahan iklim.
Baca SelengkapnyaLuhut mengatakan langkah itu jadi upaya untuk menekan emisi karbon di Indonesia dan dunia. Ini juga sejalan dengan upaya penerapan energi bersih di Tanah Air.
Baca SelengkapnyaOJK persiapkan sektor keuangan untuk penuhi komitmen hijau Indonesia.
Baca Selengkapnya