Kemenkeu: Inklusi Keuangan UMKM Rendah Hambat Penyaluran Bantuan Pemerintah

Merdeka.com - Kepala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan (PKSK) Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Adi Budiarso menyebut bahwa inklusi keuangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) masih rendah. Kondisi ini menghambat penyaluran bantuan dari pemerintah.
Menurutnya, sekitar 70 persen pelaku UMKM belum termasuk dalam usaha dengan inklusi keuangan yang baik sehingga mereka kesulitan mengakses bantuan keuangan dari pemerintah.
"Masalah dasar, juga masalah struktural yang dihadapi UMKM. Ini sedang diselesaikan di Indonesia," kata Adi dalam webinar 'Asian Impact: ADB Research in Action' di Jakarta, Kamis (19/8).
Pemerintah memiliki beberapa program untuk mendukung pelaku UMKM bertahan di tengah Covid-19, antara lain penempatan dana di bank, pembiayaan ultra mikro, subsidi bunga pinjaman, garansi modal kerja, hibah untuk usaha mikro, dan insentif PPh final.
Program tersebut termasuk dalam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang nilainya ditargetkan mencapai USD 11,06 miliar, khusus untuk pelaku UMKM.
Selain pendanaan, pemerintah juga membuat Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja yang diharapkan mempermudah akses pelaku usaha, tidak hanya UMKM, terhadap instrumen keuangan. Teknologi digital juga digunakan untuk meningkatkan nilai inklusi keuangan, terutama untuk UMKM.
“Reformasi ini merangkum hampir semua aturan di sistem keuangan yang ketinggalan zaman. Kami ingin menyambut kedatangan pengaruh layanan finansial berbasis teknologi (fintech) terhadap ekonomi, meningkatkan peran UMKM, dan digitalisasi,” kata Adi.
UMKM Jadi Isu Utama di 2022
Pada tahun 2022 mendatang, ketika menjadi Presiden G20, Indonesia akan menjadikan pengembangan UMKM sebagai salah satu isu utama dengan fokus meningkatkan produktivitas, menstabilkan sistem keuangan dan moneter, serta memperluas kesetaraan dan keberlanjutan.
Berdasarkan data yang diperoleh dari survei dengan melibatkan 2.509 pelaku UMKM Indonesia, ADB menemukan bahwa jumlah pelaku UMKM yang menggunakan bantuan pemerintah masih terbatas.
Pelaku UMKM paling banyak menggunakan Bantuan Presiden ultra mikro, tetapi jumlah pengguna bantuan ini baru mencapai 22 persen dari total UMKM yang terlibat dalam survei.
Sementara itu pelaku UMKM yang memanfaatkan subsidi bunga hanya 14,4 persen, penempatan dana 11,1 persen, jaminan kredit UMKM 12,8 persen, insentif PPh final UMKM 10,7 persen, dan pembiayaan investasi 5,4 persen.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya