Kemenkeu: Inklusi Keuangan UMKM Rendah Hambat Penyaluran Bantuan Pemerintah
Merdeka.com - Kepala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan (PKSK) Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Adi Budiarso menyebut bahwa inklusi keuangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) masih rendah. Kondisi ini menghambat penyaluran bantuan dari pemerintah.
Menurutnya, sekitar 70 persen pelaku UMKM belum termasuk dalam usaha dengan inklusi keuangan yang baik sehingga mereka kesulitan mengakses bantuan keuangan dari pemerintah.
"Masalah dasar, juga masalah struktural yang dihadapi UMKM. Ini sedang diselesaikan di Indonesia," kata Adi dalam webinar 'Asian Impact: ADB Research in Action' di Jakarta, Kamis (19/8).
-
Siapa yang mendapat bantuan modal UMKM? Mereka adalah mayoritas pedagang kecil yang mendapatkan modal bantuan Rp500 per orang. Beberapa pelaku UMKM yang mendapatkan bantuan antara lain adalah pedagang gorengan, nasi uduk, minuman, jajanan anak-anak dan para pemilik warung kecil di pinggir jalan.
-
Bagaimana OJK dorong UMKM akses pendanaan? Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi menyampaikan upaya mendukung kemajuan UMKM, OJK menerbitkan ketentuan mengenai Securities Crowdfunding untuk memperoleh pendanaan melalui instrumen Pasar Modal.'Khusus di wilayah Kalimantan Barat, kami mencatat hingga saat ini SCF telah dimanfaatkan oleh 1 pelaku UMKM dengan total dana yang dihimpun sebesar Rp1,05miliar dari 284 investor,' kata Inarno.
-
Apa itu UMKM? UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan berbagai jenis usaha kecil yang dijalankan oleh individu atau kelompok dengan modal terbatas, tetapi memiliki peran penting dalam perekonomian suatu negara.
-
Apa masalah TEMU dengan UMKM? Hal ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia.
-
Apa saja syarat kredit UMKM di bank? Ketika mengajukan pinjaman, anda sudah berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah, memiliki NPWP (untuk KUR Kecil), calon debitur memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dibuktikan dengan kartu identitas berupa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), dan telah melakukan kegiatan usaha minimal 1 tahun.
-
Bagaimana Kemnaker dorong perusahaan bantu UMKM? 'Kita dorong perusahaan-perusahaan lain melakukan hal yang sama, yakni mendukung tumbuh dan berkembangnya UMKM,' ucapnya.
Pemerintah memiliki beberapa program untuk mendukung pelaku UMKM bertahan di tengah Covid-19, antara lain penempatan dana di bank, pembiayaan ultra mikro, subsidi bunga pinjaman, garansi modal kerja, hibah untuk usaha mikro, dan insentif PPh final.
Program tersebut termasuk dalam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang nilainya ditargetkan mencapai USD 11,06 miliar, khusus untuk pelaku UMKM.
Selain pendanaan, pemerintah juga membuat Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja yang diharapkan mempermudah akses pelaku usaha, tidak hanya UMKM, terhadap instrumen keuangan. Teknologi digital juga digunakan untuk meningkatkan nilai inklusi keuangan, terutama untuk UMKM.
“Reformasi ini merangkum hampir semua aturan di sistem keuangan yang ketinggalan zaman. Kami ingin menyambut kedatangan pengaruh layanan finansial berbasis teknologi (fintech) terhadap ekonomi, meningkatkan peran UMKM, dan digitalisasi,” kata Adi.
UMKM Jadi Isu Utama di 2022
Pada tahun 2022 mendatang, ketika menjadi Presiden G20, Indonesia akan menjadikan pengembangan UMKM sebagai salah satu isu utama dengan fokus meningkatkan produktivitas, menstabilkan sistem keuangan dan moneter, serta memperluas kesetaraan dan keberlanjutan.
Berdasarkan data yang diperoleh dari survei dengan melibatkan 2.509 pelaku UMKM Indonesia, ADB menemukan bahwa jumlah pelaku UMKM yang menggunakan bantuan pemerintah masih terbatas.
Pelaku UMKM paling banyak menggunakan Bantuan Presiden ultra mikro, tetapi jumlah pengguna bantuan ini baru mencapai 22 persen dari total UMKM yang terlibat dalam survei.
Sementara itu pelaku UMKM yang memanfaatkan subsidi bunga hanya 14,4 persen, penempatan dana 11,1 persen, jaminan kredit UMKM 12,8 persen, insentif PPh final UMKM 10,7 persen, dan pembiayaan investasi 5,4 persen.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebanyak 29,2 juta pelaku UMKM saat ini belum memperoleh akses pembiayaan dari perbankan.
Baca SelengkapnyaTarget penyaluran kredit perbankan UMKM hingga 30 persen sulit tercapai karena berbagai faktor. Sebab, ekspansi bisnis UMKM kini tengah melemah.
Baca SelengkapnyaSekitar 30 juta UMKM belum mengakses pembiayaan perbankan.
Baca SelengkapnyaPadahal sudah ada 87 persen pelaku UMKM telah terlibat dalam e-katalog.
Baca SelengkapnyaMenteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki meminta lebih banyak UMKM yang terlibat dalam rantai pasok industri.
Baca SelengkapnyaRosan juga menyoroti terkait inklusi keuangan di Indonesia yang telah mengalami perkembangan yang pesat.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi meminta agar perbankan mempermudah pemberian kredit kepada UMKM.
Baca SelengkapnyaMasih banyak UMKM Indonesia menghadapi kendala dalam adopsi teknologi digital.
Baca SelengkapnyaPemerintah akan mendata UMKM untuk menyusun kebijakan dan program pembangunan UMKM yang tepat sasaran dan efektif.
Baca SelengkapnyaOJK mencatat, industri fintech menunjukkan kinerja yang baik.
Baca SelengkapnyaKesenjangan antara kebutuhan kredit masyarakat dan penyaluran dana dari institusi keuangan masih tinggi.
Baca SelengkapnyaPadahal, lanjut Jokowi, dukungan kredit perbankan amat diperlukan pelaku UMKM dalam menjalankan maupun mengembangkan skala bisnisnya.
Baca Selengkapnya