Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemenkeu Nantikan Rencana Bisnis Merpati Airlines Usai Diputus Batal Pailit

Kemenkeu Nantikan Rencana Bisnis Merpati Airlines Usai Diputus Batal Pailit Sekretaris Jendral Kementerian Keuangan, Hadiyanto. ©2018 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) angkat suara terkait dengan keputusan PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) yang menyatakan PT Merpati Nusantara Airlines batal pailit. Dengan adanya keputusan itu, pihaknya akan terus memonitor perkembangan serta tidaklanjut Merpati Airlines.

"Kalau tidak jadi pailit, ya kita mengikuti terus selanjutnya apa? Restrukturisasinya seperti apa? Prosesnya seperti apa? Rencana bisnis ke depannya apakah robust atau tidak?," kata Sekretaris Jendral Kementerian Keuangan, Hadiyanto saat ditemui di Kantornya, Jakarta, Rabu (14/11).

Sebagai kreditur terbesar, pihaknya akan sangat hati-hati menerima proposal penawaran pengaktifan maskapai pelat merah tersebut. Sebab, beberapa upaya yang telah dilakukan untuk membangkitkan kembali maskapai tersebut dinilainya masih belum cukup kuat.

Orang lain juga bertanya?

"Apakah asumsi-asumsi yang digunakan untuk menghidupkan kembali robust tidak? Apa kondisi industri penerbangan yang sangat ketat ini make sense tidak?," kata dia.

Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Niaga memutuskan untuk menyetujui proposal perdamaian PT Merpati Nusantara Airlines dengan para krediturnya yang digelar di Pengadilan Negeri (PN), Surabaya, Jawa Timur. Dengan demikian, PT Merpati Nusantara Airlines dinyatakan batal pailit.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Isa Rahmatarwata, mengatakan dengan adanya keputusan ini belum tentu keinginan Merpati Airlines untuk terbang kembali di 2019 berjalan mulus. Sebab, Kementerian Keuangan masih terus menagih rencana bisnis apa yang akan dijalankan oleh perusahaan ke depan. Mengingat Merpati memegang utang sekitar Rp 2,66 triliun kepada pemerintah yang belum dilunaskan.

"Seperti yang sudah disampaikan Bu Menteri, Kemenkeu itu concern dengan program kerja, bisnis plan yang kredibel. Itu penting banget. Persetujuan pengadilan untuk memberikan PKPU tidak kemudian berarti semuanya sudah beres," ujarnya.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Alasan Pemprov DKI Tak Akusisi PT KCI
Alasan Pemprov DKI Tak Akusisi PT KCI

Pihaknya sudah mendapatkan tiga kajian untuk mengakuisisi KCI.

Baca Selengkapnya
Sempat Ditolak, Kini Pemerintah Jadikan APBN Sebagai Jaminan Utang Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung
Sempat Ditolak, Kini Pemerintah Jadikan APBN Sebagai Jaminan Utang Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung tetap meminta Kementerian BUMN untuk membuat skema pengawasan keuangan di tubuh PT KAI.

Baca Selengkapnya
Sritex Diputus Pailit, Begini Rencana BNI Sebagai Pemberi Utang
Sritex Diputus Pailit, Begini Rencana BNI Sebagai Pemberi Utang

BNI akan berdiskusi lebih lanjut dengan pemerintah dan kreditur Sritex lainnya menyusul ditolaknya Kasasi Pailit Sritex oleh Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya
Pakai Dana APBN, PT PII Siap Jamin Utang Kereta Cepat Whoosh
Pakai Dana APBN, PT PII Siap Jamin Utang Kereta Cepat Whoosh

Besaran penjaminan akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan PT PII.

Baca Selengkapnya
Kesulitan Keuangan, MYAirline Maskapai Malaysia Berpotensi Bangkrut
Kesulitan Keuangan, MYAirline Maskapai Malaysia Berpotensi Bangkrut

Kesulitan keuangan yang menerpa MYAirline terjadi setelah CEO maskapai tersebut Rayner Teo mengajukan pengunduran dirinya minggu lalu.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Pasang Badan Demi Sritex Tidak Bangkrut
Pemerintah Pasang Badan Demi Sritex Tidak Bangkrut

Airlangga menaruh optimis bahwa Sritex akan tetap berproduksi seperti sediakala.

Baca Selengkapnya
Erick Thohir Resmi Bubarkan Tujuh Perusahaan BUMN, Ini Daftar Lengkapnya
Erick Thohir Resmi Bubarkan Tujuh Perusahaan BUMN, Ini Daftar Lengkapnya

Pembubaran terhadap tujuh perusahaan BUMN tersebut lantaran secara bisnis sudah tidak mampu lagi bersaing.

Baca Selengkapnya
Wamenaker: Mumet Gua soal Sritex
Wamenaker: Mumet Gua soal Sritex

Hal ini terjadi setelah Mahkamah Agung (MA) menolak upaya kasasi yang diajukan oleh Grup Sritex.

Baca Selengkapnya
Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Dicoret dari PSN, Ini Alasannya
Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Dicoret dari PSN, Ini Alasannya

Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya dicoret dari PSN. Salah satunya karena belum memperoleh pembiayaan yang jelas.

Baca Selengkapnya
Ternyata Tak Semua Utang UMKM Bakal Dihapus Prabowo, Ini Kriterianya
Ternyata Tak Semua Utang UMKM Bakal Dihapus Prabowo, Ini Kriterianya

Melainkan hanya akan berlaku bagi UMKM yang sebelumnya pernah terdampak pandemi covid-19.

Baca Selengkapnya
Mahkamah Agung Tolak Kasasi, Sritex Resmi Pailit
Mahkamah Agung Tolak Kasasi, Sritex Resmi Pailit

Putusan Kasasi ini mempertegas keputusan Pengadilan Niaga Semarang sebelumnya, yang menguatkan status kepailitan bagi Grup Sritex.

Baca Selengkapnya
Demi 50.000 Karyawan, Sritex Kembali Ajukan PK ke Mahkamah Agung
Demi 50.000 Karyawan, Sritex Kembali Ajukan PK ke Mahkamah Agung

Manajemen Sritex telah melakukan konsolidasi internal dan memutuskan untuk melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).

Baca Selengkapnya