Kemenkeu: Pajak mobil Menkeu sudah dibayarkan, pelat nomor baru dikirim hari ini
Merdeka.com - Pajak mobil dinas Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berpelat nomor RI 26 diduga telah melewati jatuh tempo pembayaran. Di bawah huruf dan angka pelat nomor mobil itu tertera angka 07 18 yang mengisyaratkan jatuh tempo pajak pada Juli 2018.
Menanggapi berita tersebut, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Nurfransa Wira Sakti mengatakan, pajak mobil dinas Sri Mulyani sudah dibayarkan sebelum jatuh tempo. Hanya saja, serah terima pelat baru dilakukan sore hari ini.
"Pajak kendaraan Menkeu sudah dibayarkan, pelat mobil sudah selesai dan telah kami terima hari ini," ujar Frans saat dihubungi merdeka.com di Jakarta, Selasa (7/8).
Frans mengatakan, pembayaran pajak mobil dinas Sri Mulyani dilakukan sebelum Juli 2018. Dia menambahkan, penyerahan pelat baru dilakukan bersamaan dengan penyerahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
"Pajak kendaraanya sudah lama dibayar sedangkan penyerahan STNK-nya beserta pelat mobil sore ini kami terima. Iya (sebelum Juli) sudah kami ajukan pengurusannya. Jadi, sebelum habis masa berlakunya," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, pajak mobil dinas Menteri Keuangan Sri Mulyani berpelat nomor RI 26 diduga telah melewati jatuh tempo pembayaran. Di bawah huruf dan angka itu tertera angka 07 18 yang mengisyaratkan jatuh tempo pajak pada Juli 2018.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf tidak bicara banyak soal dugaan mobil dinas Sri Mulyani terlambat membayar pajak. "Mungkin (bu Sri Mulyani) lupa," kata Yusuf saat dikonfirmasi, Senin (7/8).
Yusuf tak masalah apabila Sri Mulyani telat membayarkan pajak. "Kalau pun misalnya (pajak mobil dinas Sri Mulyani) telat, tidak ada masalah juga toh," katanya.
Dia tak ingin bicara panjang lebar terkait pajak kendaraan dinas Menkeu. Alasannya, polisi tak mengurusi masalah pajak kendaraan termasuk masa berlaku pajak mobil dinas Menkeu yang hanya sampai Juli 2018. Sebab, itu wewenang Dispenda.
"Kita hanya urusin STNK, tanyakan Dispenda aja," ucap Yusuf.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemprov DKI Jakarta bebaskan biaya BBNKB II untuk mobil bekas. Namun, PKB dan biaya administrasi lain tetap berlaku.
Baca SelengkapnyaKebijakan ini sesuai Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2023 tentang Insentif Pajak Daerah Berupa Pengenaan Sebesar 0% nol untuk BBNKB Penyerahan kedua.
Baca SelengkapnyaPemutihan denda pajak berlangsung mulai 14 Agustus hingga 30 September 2024
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkap sosok sopir yang mengendarai mobil Toyota Fortuner pemicu kecelakaan di Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ)
Baca SelengkapnyaPada Sabtu, pelayanan Samsat dibuka sejak pukul 08.00 WIB 12.00 WIB.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI menghapus sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dalam rangka HUT Jakarta
Baca SelengkapnyaLelang dilakukan lantaran vonis Rohadi dalam kasus korupsi dan TPPU di Pengadilan Tipikor telah berkekuatan hukum tetap.
Baca Selengkapnya