Kemenkeu: Penerimaan Pajak Naik 4,9 Persen Jadi Rp557 Triliun di Semester I-2021
Merdeka.com - Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yon Arsal menyebutkan penerimaan pajak semester I-2021 telah mencapai Rp557,77 triliun atau 45,36 persen dari target Rp1.229,6 triliun.
Yon menyatakan, penerimaan pajak sebesar Rp557,77 triliun tersebut mengalami kenaikan sebanyak 4,9 persen dibandingkan realisasi pada periode sama tahun lalu yang hanya Rp531,77 triliun.
"Ini menunjukkan peningkatan penerimaan yang relatif sangat signifikan dan stabil. Penerimaan pajak ini merupakan cerminan perkembangan perekonomian," katanya dalam diskusi daring di Jakarta, Rabu (7/7).
-
Apa itu Pajak Progresif? Sementara itu, pajak progresif adalah biaya yang harus dibayarkan jika seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan, dimana total pajak akan bertambah seiring dengan jumlah kendaraan yang semakin banyak.
-
Apa yang dimaksud dengan persentase kenaikan? Persentase kenaikan sendiri sangat diperlukan oleh para pelaku usaha dalam menghitung keuntungan. Dengan menghitung persentase kenaikan, pelaku usaha atau perusahaan dapat memiliki patokan untuk membandingkan kenaikan keuntungan, produksi barang, atau penjualan.
-
Bagaimana menghitung persentase kenaikan dengan rumus? Cara menghitung persentase kenaikan dengan rumus dapat disederhanakan sebagai berikut: Persentase Kenaikan (%) = ((Akhir-Awal))/Awal x 100%
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Apa yang meningkat 1.540% sejak 2022? 'Hasil riset mengungkapkan adanya lonjakan 1.540 persen kasus penipuan menggunakan deepfakce di wilayah APAC sejak 2022 hingga 2023. Risetnya itu berjudul VIDA Where’s The Fraud - Protecting Indonesia Business from AI Generated Fraud.'
-
Bagaimana Jasa Raharja meningkatkan pendapatannya di tahun 2022? Di sisi pendapatan, Jasa Raharja berhasil menorehkan kinerja positif dengan catatan pertumbuhan pendapatan sebesar 6,94 persen yakni Rp5,9 triliun pada tahun 2021, menjadi Rp6,4 triliun di tahun 2022.
Yon menuturkan, penerimaan pajak ini sudah mulai memasuki zona positif mengingat realisasi semester I-2020 terkontraksi mencapai 12 persen dibanding semester I-2019 sebagai dampak terjadinya pandemi Covid-19.
"Itu turunnya sangat dalam kalau kita lihat memang di masa-masa awal pandemi tahun lalu dan sekarang kita sudah mulai memasuki zona positif," ujarnya.
Dia mengatakan, jika dilihat dari per jenis pajak maka hanya PPh Non-Migas yang mengalami kontraksi pada semester I-2021 ini yaitu minus 2,91 persen dengan penerimaan sebesar Rp303,17 triliun atau 47,52 persen dari target.
Sementara untuk jenis pajak PPN dan PPnBM, PBB dan pajak lainnya serta PPh Migas telah mampu tumbuh positif pada semester I tahun ini dengan masing-masing 14,84 persen, 22,69 persen, dan 23,54 persen.
Rincian Realisasi
Yon merinci untuk realisasi penerimaan PPN dan PPnBM pada semester I ini mencapai Rp217,66 persen atau 41,98 persen dari target dan tumbuh 14,84 persen dibanding periode sama tahun lalu yang hanya Rp189,53 triliun.
Untuk PBB dan pajak lainnya terealisasi Rp14,63 triliun atau 53,67 persen dari target dan tumbuh 22,69 persen dari periode sama 2019 yang sebesar Rp11,93 triliun.
Kemudian untuk PPh Migas terealisasi Rp22,31 triliun atau 48,74 persen dari target dan mampu tumbuh 23,54 persen dibanding Rp18,06 triliun pada periode sama tahun lalu.
Yon menjelaskan baiknya kinerja penerimaan pajak didukung oleh pemulihan aktivitas ekonomi dan peningkatan harga komoditas yang mendorong produksi serta konsumsi sehingga berdampak pada peningkatan ekspor maupun impor.
"Mudah-mudahan kita bisa segera keluar dari masa yang kritikal ini dalam waktu singkat sehingga perekonomian kembali ke tren yang baik," katanya.
Reporter: Athika Rahma
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jika dilihat dalam perjalanannya, penerimaan pajak sempat mengalami penurunan yang signifikan yakni pada tahun 2020.
Baca SelengkapnyaKinerja penerimaan pajak daerah mencapai Rp154,05 triliun hingga Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaPer Maret 2024, realisasi PPh Migas mencapai Rp14,53 triliun atau 19,02 persen dari target.
Baca SelengkapnyaPenerimaan berasal dari pajak penghasilan (PPh) non migas sebesar Rp83,69 triliun atau 7,87 persen dari target.
Baca SelengkapnyaAngka tersebut sudah mencapai 101,3 persen dari targetAPBN 2023.
Baca SelengkapnyaPenerimaan pajak sejak Januari-Agustus 2024 telah mencapai Rp1.196,54 triliun atau 60,16 persen dari target APBN.
Baca SelengkapnyaHingga akhir April 2024, pemerintah telah mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp624,19 triliun.
Baca SelengkapnyaPajak penghasilan (PPh) non migas terkontraksi sebesar 5,41 persen dengan realisasi sebesar Rp443,72 triliun, sekitar 41,73 persen dari target.
Baca SelengkapnyaAngka ini sudah 88,69 persen dari target Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Baca SelengkapnyaPendapatan negara jika dibandingkan tahun sebelumnya mengalami penurunan yakni 7,6 persen secara tahunan
Baca SelengkapnyaMenteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati optimis outlook penerimaan pajak tahun ini bisa melebihi target yang sudah ditentukan sebesar Rp1.818,2 triliun.
Baca SelengkapnyaMenurut Sri Mulyani, capaian pendapatan negara tahun 2023 yang tembus melebihi target merupakan pencapaian yang luar biasa baik.
Baca Selengkapnya