Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemenkeu: Penyesuaian Iuran JKN untuk Tingkatkan Jaminan Layanan Kesehatan

Kemenkeu: Penyesuaian Iuran JKN untuk Tingkatkan Jaminan Layanan Kesehatan warga mengurus jaminan kesehatan. ©2019 Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Pemerintah telah menerbitkan Perpres 64/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, Pemerintah melakukan langkah lanjutan untuk memperbaiki dan menjaga kesinambungan ekosistem program Jaminan Kesehatan (JKN).

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara, Kementerian Keuangan, Kunta Dasa mengatakan, langkah tersebut untuk memperbaiki dan menjaga kesinambungan ekosistem program Jaminan Kesehatan (JKN).

"Iuran BPJS menjadi kesinambungan program JKN, memberikan pelayanan yang tepat waktu dan berkualitas, terjangkau bagi negara dan masyarakat," kata Kunta dalam media briefing Anggaran JKN, Kamis (14/5).

Orang lain juga bertanya?

Kemudian, besaran iuran disesuaikan dengan perhitungan aktuaria dan kemampuan membayar, dengan besar iuran PBPU kelas 1 (K1) sebesar Rp286.085, K2 sebesar Rp184.617, dan K3 sebesar Rp137.221. "Sesuai ketentuan, besaran iuran perlu direvisi secara bekala, iuran JKN terakhir naik tahun 2016 (kelas 3 PBPU bahkan belum pernah disesuaikan sejak 2014)," imbuhnya.

Menurutnya, penyesuaian iuran JKN agar program pemerintah tetap berkesinambungan, dan juga memberikan layanan yang tepat waktu dan berkualitas, termasuk juga supaya terjangkau bagi negara dan masyarakat.

"Untuk segmentasi peserta, untuk PBI pada saat Perpres 82/2018 iurannya Rp23.000. Tapi kemarin untuk Perpress 75/2019, iurannya Rp42.000, ini masih tetep sampai sekarang," kata dia.

Kemudian untuk pekerja penerima upah dalam negeri, pegawai negeri (PPU PN), iurannya adalah 5 persen dari gaji pokok dan tunjangan keluarga. Sementara 3 persen oleh pemberi pekerjaan (pemerintah) dan 2 persen dari pegawai.

Sedangkan dalam Perpres 75/2019, besaran iuran adalah 5 persen dari Take Home Pay (THP) dengan celling Rp12 juta, pemberi kerjanya 4 persen, dan pekerjanya sendiri 1 persen. "Untuk Badan Usaha (BU), sebenarnya waktu Perpres 82/2018 itu dibedakan dengan pegawai negeri, tapi untuk yang Perpres 75/2019 ini disamakan. Yang penting di sini mengenai PBPU," jelasnya.

Di mana dalam Perpres 82/2018 telah dirincikan untuk kelas 3 sebesar Rp35.000, kelas 2 Rp51.000, dan kelas 1 Rp80.000. Sedangkan pada Perpres 75/2019, untuk kelas 3 sebesar Rp42.000, kelas 2 Rp110.000, dan kelas 1 sebesar Rp160.000.

"Dengan kondisi tadi, harapannya memang keuangan DJS 2020 itu bisa surplus net-nya sampai Tp 1,76 triliun karena kemarin ada carry over dari 2019 sekitar Rp15,5 triliun. dan harapannya kita bisa meningkatkan kualitas layanan kesehatan, termasuk mereview INA CBGs," pungkasnya.

Reporter: Pipit Ika Ramadhani

Sumber: Liputan6.com

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Peserta Puas dengan Layanan, Sustainabilitas Program JKN Terjaga
Peserta Puas dengan Layanan, Sustainabilitas Program JKN Terjaga

Demikian hasil penelitian Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Manajemen Asuransi Kesehatan Universitas Gadjah Mada

Baca Selengkapnya
BPJS Kesehatan dan TKMKB Bahas Pentingnya Audit Medis Program JKN
BPJS Kesehatan dan TKMKB Bahas Pentingnya Audit Medis Program JKN

Dalam implementasinya penyelenggaraan Program JKN selalu mengacu pada regulasi dan kebijakan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Inovasi yang Adaptif Wujudkan Capaian UHC di Indonesia
Inovasi yang Adaptif Wujudkan Capaian UHC di Indonesia

Sebagai ketua TC Health, Ghufron juga menyoroti bagaimana sebuah negara harus senantiasa adaptif dan terus berinovasi.

Baca Selengkapnya
Profil Ali Ghufron Mukti Dirut BPJS Kesehatan yang Usulkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Demi Mengatasi Defisit
Profil Ali Ghufron Mukti Dirut BPJS Kesehatan yang Usulkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Demi Mengatasi Defisit

Ali Ghufron Mukti mengusulkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan karena tantangan yang dihadapi di depan cukup berat.

Baca Selengkapnya
Keuangan yang Sehat, Kunci Hadirkan Layanan Kesehatan Semakin Hebat
Keuangan yang Sehat, Kunci Hadirkan Layanan Kesehatan Semakin Hebat

Ghufron mengatakan, kerja sama antara BPJS Kesehatan dengan rumah sakit saat ini sudah terjalin sangat baik.

Baca Selengkapnya
Satu Dekade Program JKN: Inovasi Menuju Layanan Jaminan Kesehatan yang Lebih Baik
Satu Dekade Program JKN: Inovasi Menuju Layanan Jaminan Kesehatan yang Lebih Baik

Program JKN dinilai mampu memberikan perlindungan yang adil dan memadai kepada seluruh masyarakat Indonesia.

Baca Selengkapnya
BPJS Kesehatan Efektifkan Layanan Kepesertaan
BPJS Kesehatan Efektifkan Layanan Kepesertaan

BPJS meningkatkan kualitas layanan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Baca Selengkapnya
Hadirkan Layanan JKN di IKN, Presiden Groundbreaking Kantor BPJS Kesehatan
Hadirkan Layanan JKN di IKN, Presiden Groundbreaking Kantor BPJS Kesehatan

Presiden Jokowi meresmikan groundbreaking pembangunan kantor BPJS Kesehatan di Ibu Kota Nusantara.

Baca Selengkapnya
Orang Berobat Tidak Dipungut Biaya, Jokowi: Kita Bersyukur Ada KIS
Orang Berobat Tidak Dipungut Biaya, Jokowi: Kita Bersyukur Ada KIS

Jokowi memastikan JKN-KIS dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk semua jenis penyakit

Baca Selengkapnya
Kemenko PMK Ungkap Alasan Kepesertaan BPJS Kesehatan jadi Syarat Bikin SKCK
Kemenko PMK Ungkap Alasan Kepesertaan BPJS Kesehatan jadi Syarat Bikin SKCK

Saat ini, syarat tersebut masih dalam tahap uji coba yang dilakukan di 6 wilayah Polisi Daerah (Polda)

Baca Selengkapnya
Sinergi BSI dan BPJS Tingkatkan Kualitas Layanan Kesehatan Negara
Sinergi BSI dan BPJS Tingkatkan Kualitas Layanan Kesehatan Negara

BSI kerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk meningkatkan kualitas layanan program jaminan kesehatan nasional.

Baca Selengkapnya
Dukung Ciptakan Masyarakat Sehat, BPJS Kesehatan Hadirkan Taman INISIATIF
Dukung Ciptakan Masyarakat Sehat, BPJS Kesehatan Hadirkan Taman INISIATIF

Sejak tahun 2023, BPJS Kesehatan telah meluncurkan upaya Transformasi Mutu Layanan untuk meningkatkan mutu layanan Program JKN.

Baca Selengkapnya