Kemenkeu: Penyesuaian Iuran JKN untuk Tingkatkan Jaminan Layanan Kesehatan
Merdeka.com - Pemerintah telah menerbitkan Perpres 64/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, Pemerintah melakukan langkah lanjutan untuk memperbaiki dan menjaga kesinambungan ekosistem program Jaminan Kesehatan (JKN).
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara, Kementerian Keuangan, Kunta Dasa mengatakan, langkah tersebut untuk memperbaiki dan menjaga kesinambungan ekosistem program Jaminan Kesehatan (JKN).
"Iuran BPJS menjadi kesinambungan program JKN, memberikan pelayanan yang tepat waktu dan berkualitas, terjangkau bagi negara dan masyarakat," kata Kunta dalam media briefing Anggaran JKN, Kamis (14/5).
-
Bagaimana cara BPJS Kesehatan meningkatkan kualitas layanan kesehatan? 'Saat ini juga telah dilakukan implementasi Aplikasi i-Care JKN di fasilitas kesehatan. Ghufron juga menyampaikan pentingnya kerja sama antara BPJS Kesehatan dengan pemerintah daerah dalam mengoptimalkan transformasi digital. Tujuannya untuk memastikan peserta jaminan kesehatan mendapatkan layanan terbaik. 'Lalu bagi peserta yang ingin mendapatkan layanan BPJS Kesehatan tidak selalu harus ke kantor cabang.
-
Bagaimana BPJS Kesehatan meningkatkan kualitas layanan? Seiring dengan bertambahnya jumlah peserta JKN, BPJS Kesehatan memandang perlu dilakukan transformasi terhadap mutu layanan. 'Salah satu wujud nyata dari upaya transformasi mutu layanan adalah dengan penyediaan Loket Pelayanan Informasi BPJS Kesehatan di seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
-
Bagaimana BPJS Kesehatan meningkatkan pelayanan? “Upaya transformasi mutu layanan juga terus kami digaungkan. Komitmen kami adalah menghadirkan wajah baru pelayanan yang lebih mudah, cepat dan setara. Misalnya, lewat DIANI ini, kami juga menghadirkan layanan jemput bola melalui Mobile Customer Service (MCS). Peserta JKN maupun masyarakat umum bisa mengakses pelayanan administrasi JKN, seperti pendaftaran peserta, mengubah lokasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), mengubah ada kepesertaan, meminta informasi, hingga menyampaikan pengaduan,“ kata Siruaya.
-
Apa tujuan dari program JKN BPJS Kesehatan? Seiring dengan bertambahnya jumlah peserta JKN, BPJS Kesehatan memandang perlu dilakukan transformasi terhadap mutu layanan. 'Salah satu wujud nyata dari upaya transformasi mutu layanan adalah dengan penyediaan Loket Pelayanan Informasi BPJS Kesehatan di seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas peningkatan layanan JKN di Maluku? BPJS Kesehatan bersama Pemerintah Provinsi Maluku dan pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Maluku juga tengah melakukan advokasi untuk mengajukan pemenuhan dokter dan dokter gigi karena masih terdapat beberapa puskesmas yang tidak memiliki dokter umum dan dokter gigi.
-
Apa tugas Kementerian Kesehatan? Tugasnya membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Kemudian, besaran iuran disesuaikan dengan perhitungan aktuaria dan kemampuan membayar, dengan besar iuran PBPU kelas 1 (K1) sebesar Rp286.085, K2 sebesar Rp184.617, dan K3 sebesar Rp137.221. "Sesuai ketentuan, besaran iuran perlu direvisi secara bekala, iuran JKN terakhir naik tahun 2016 (kelas 3 PBPU bahkan belum pernah disesuaikan sejak 2014)," imbuhnya.
Menurutnya, penyesuaian iuran JKN agar program pemerintah tetap berkesinambungan, dan juga memberikan layanan yang tepat waktu dan berkualitas, termasuk juga supaya terjangkau bagi negara dan masyarakat.
"Untuk segmentasi peserta, untuk PBI pada saat Perpres 82/2018 iurannya Rp23.000. Tapi kemarin untuk Perpress 75/2019, iurannya Rp42.000, ini masih tetep sampai sekarang," kata dia.
Kemudian untuk pekerja penerima upah dalam negeri, pegawai negeri (PPU PN), iurannya adalah 5 persen dari gaji pokok dan tunjangan keluarga. Sementara 3 persen oleh pemberi pekerjaan (pemerintah) dan 2 persen dari pegawai.
Sedangkan dalam Perpres 75/2019, besaran iuran adalah 5 persen dari Take Home Pay (THP) dengan celling Rp12 juta, pemberi kerjanya 4 persen, dan pekerjanya sendiri 1 persen. "Untuk Badan Usaha (BU), sebenarnya waktu Perpres 82/2018 itu dibedakan dengan pegawai negeri, tapi untuk yang Perpres 75/2019 ini disamakan. Yang penting di sini mengenai PBPU," jelasnya.
Di mana dalam Perpres 82/2018 telah dirincikan untuk kelas 3 sebesar Rp35.000, kelas 2 Rp51.000, dan kelas 1 Rp80.000. Sedangkan pada Perpres 75/2019, untuk kelas 3 sebesar Rp42.000, kelas 2 Rp110.000, dan kelas 1 sebesar Rp160.000.
"Dengan kondisi tadi, harapannya memang keuangan DJS 2020 itu bisa surplus net-nya sampai Tp 1,76 triliun karena kemarin ada carry over dari 2019 sekitar Rp15,5 triliun. dan harapannya kita bisa meningkatkan kualitas layanan kesehatan, termasuk mereview INA CBGs," pungkasnya.
Reporter: Pipit Ika Ramadhani
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Demikian hasil penelitian Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Manajemen Asuransi Kesehatan Universitas Gadjah Mada
Baca SelengkapnyaDalam implementasinya penyelenggaraan Program JKN selalu mengacu pada regulasi dan kebijakan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaSebagai ketua TC Health, Ghufron juga menyoroti bagaimana sebuah negara harus senantiasa adaptif dan terus berinovasi.
Baca SelengkapnyaAli Ghufron Mukti mengusulkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan karena tantangan yang dihadapi di depan cukup berat.
Baca SelengkapnyaGhufron mengatakan, kerja sama antara BPJS Kesehatan dengan rumah sakit saat ini sudah terjalin sangat baik.
Baca SelengkapnyaProgram JKN dinilai mampu memberikan perlindungan yang adil dan memadai kepada seluruh masyarakat Indonesia.
Baca SelengkapnyaBPJS meningkatkan kualitas layanan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi meresmikan groundbreaking pembangunan kantor BPJS Kesehatan di Ibu Kota Nusantara.
Baca SelengkapnyaJokowi memastikan JKN-KIS dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk semua jenis penyakit
Baca SelengkapnyaSaat ini, syarat tersebut masih dalam tahap uji coba yang dilakukan di 6 wilayah Polisi Daerah (Polda)
Baca SelengkapnyaBSI kerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk meningkatkan kualitas layanan program jaminan kesehatan nasional.
Baca SelengkapnyaSejak tahun 2023, BPJS Kesehatan telah meluncurkan upaya Transformasi Mutu Layanan untuk meningkatkan mutu layanan Program JKN.
Baca Selengkapnya