Kemenkeu Rombak Aturan Penggunaan Anggaran Pembebasan Lahan Proyek Strategis Nasional
Merdeka.com - Kementerian Keuangan telah melakukan revisi atas regulasi terkait pendanaan pengadaan tanah Proyek Strategis Nasional (PSN) dan pengelolaan aset hasil pengadaan tanah oleh Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN). Perubahan aturan ini diharapkan dapat mempercepat dan memperluas ruang gerak LMAN.
Revisi dilakukan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.06/2017 Tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi Proyek Strategis Nasional (PSN) dan Pengelolaan Aset Hasil Pengadaan Tanah oleh LMAN yang disempurnakan menjadi Peraturan Menteri Keuangan No.100/PMK.06/2019.
Direktur Utama LMAN, Rahayu Puspasari mengatakan, salah satu pengaturan yang diubah dalam Peraturan Menteri Keuangan No.100/PMK.06/2019 adalah penggunaan dana lintas tahun anggaran oleh LMAN, untuk pendanaan pengadaan tanah Proyek Strategis Nasional (PSN).
-
Apa yang dilakukan Kementan untuk optimasi lahan? Direktur Jenderal (Dirjen) Perkebunan bersama Wakil Gubernur Kalteng dan Kelompok Tani Sidomulyo II secara simbolis melakukan kick off pelaksanaan konstruksi optimasi lahan rawa.
-
Bagaimana proses revisi UU Kementerian Negara dilakukan? Ada sembilan fraksi partai politik DPR yang menyetujui Revisi UU Kementerian Negara diproses ke tahan selanjutnya.
-
Bagaimana Kemenkumham meningkatkan tata kelola pengadaan? Kemenkumham menjadi Kementerian/Lembaga (K/L) terbaik ke I dalam penilaian Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP) dengan nilai 95,77 (sangat baik).
-
Bagaimana cara Kementerian ATR/BPN menyelamatkan aset negara? Kementerian ATR/BPN telah menyelamatkan aset-aset negara melalui program sertifikasi tanah aset
-
Apa yang sedang dilakukan Kementerian ATR/BPN? Kementerian ATR/BPN telah menyelamatkan aset-aset negara melalui program sertifikasi tanah aset dengan estimasi nilai yang terselamatkan mencapai ± Rp643,9 triliun.
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dilakukan? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
"Dalam aturan baru ditambahkan satu pasal, yaitu pasal 26A. Berdasarkan ketentuan pasal 26A ayat 2, pelaksanaan pengadaan tanah PSN dapat dilaksanakan menggunakan dana ganti rugi pengadaan tanah PSN pada LMAN secara lintas tahun anggaran. Dana ganti rugi pengadaan tanah pun dapat digunakan menyesuaikan perkembangan di lapangan, sepanjang penyesuaian tersebut tercantum dalam daftar prioritas pendanaan tanah bagi PSN," kata dia, di Jakarta, Rabu (14/8).
Peraturan Menteri Keuangan ini, lanjutnya, mengatur fleksibilitas penggunaan dana yang sudah dicairkan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) kepada LMAN. Keleluasaan penggunaan dana pada LMAN tersebut antara lain meliputi perubahan komposisi, perubahan alokasi antar proyek dan penggunaan dana lintas tahun anggaran sesuai dengan Daftar Prioritas Pendanaan Tanah bagi PSN (project list tahunan).
Penambahan ketentuan baru tersebut, turut mengubah aturan pengusulan alokasi dana ganti kerugian pengadaan tanah darI Kementerian/Lembaga kepada pimp‘inan LMAN.
"Dengan aturan yang baru, hasil koordinasi antara Kementerlan/Lembaga terkait dengan Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) disampaikan kepada pimpinan LMAN untuk melakukan penyesuaian projectlist tahunan," ujarnya.
Perubahan aturan ini merupakan salah satu terobosan di sektor pembiayaan pengadaan tanah untuk mendorong percepatan pembangunan infrastruktur yang memerlukan akuisisi tanah dalam jumlah besar.
"Peraturan Menteri Keuangan No.100/PMK.06/2019 memberikan ruang gerak dalam hal penggunaan anggaran dan pengelolaan aset tanah PSN. Dalam hal penggunaan anggaran, pasal dalam Peraturan Menteri Keuangan tersebut memberikan payung hukum untuk penggunaan dana lintas tahun anggaran," ujarnya.
Namun dalam hal proses pembayaran dana talangan dan pembayaran ganti rugi pembebasan Iahan, sinergi antar instansi pemerintah seperti dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tetap dllakukan.
"Terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.06/2019 adalah untuk mengakomodasi perkembangan kebutuhan pendanaan tanah, diharapkan regulasi ini dapat lebih mempermudah proses pendanaan serta mengakselerasi pembangunan PSN," tutupnya.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ada tiga sektor tertinggi atas realisasi pengadaan lahan di tahun 2023 yaitu jalan tol, sumber daya air dan perhubungan.
Baca SelengkapnyaTotal pendanaan lahan untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) di tahun 2023 sebesar Rp10,37 triliun.
Baca SelengkapnyaLMAN mengoptimalkan 106 aset negara, terdiri dari 50 unit apartemen dan 56 aset dalam bentuk non-apartemen.
Baca SelengkapnyaSejak skema pendanaan pertama kali dilakukan tahun 2017, dari total 126 PSN tercatat 78 proyek diantaranya telah selesai.
Baca SelengkapnyaSkema baru pembiayaan infrastruktur oleh pihak swasta ini tertuang dalam Perpres Nomor 66 Tahun 2024 untuk HPT, dan Perpres No 79/2024 untuk P3NK.
Baca SelengkapnyaSecara rinci, realisasi pembebasan lahan di IKN untuk Januari 2024 hingga 4 Oktober 2024 sebesar Rp1,43 triliun.
Baca SelengkapnyaPendanaan dana untuk Ibu Kota Nusantara (IKN) sudah digelontorkan sebanyak Rp 723 miliar.
Baca SelengkapnyaRestrukturisasi anggaran itu menjadi pekerjaan rumah besar bagi K/L saat ini yang perlu diselesaikan dalam waktu singkat.
Baca SelengkapnyaKementerian ATR/BPN berupaya menjalankan program Reforma Agraria yang berorientasi memberikan keadilan dan kesejahteraan bagi rakyat Indonesia.
Baca SelengkapnyaAirlangga menjelaskan nantinya proyek ini akan segera dijalankan pada pemerintahan baru presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaKemenkeu akan menyiapkan daftar aset-aset untuk dilihat oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman guna mendukung program tiga juta rumah.
Baca SelengkapnyaSepanjang tahun 2023, LMAN juga telah mengelola 302 aset, yang terdiri atas Kilang LNG Arun, Kilang LNG Badak, 151 unit apartemen, 105 ruko/gudang, 16 gedung.
Baca Selengkapnya