Kemenkeu Sebut Penurunan Penerimaan Pajak Bukan Karena Pemberian Insentif
Merdeka.com - Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan mengatakan, berbagai insentif yang selama ini diberikan tidak akan mengganggu target penerimaan perpajakan. Sebab menurutnya, komponen insentif sebetulnya tak terlalu besar.
Dia menjelaskan, yang mempengaruhi penerimaan pajak adalah kondisi ekonomi. Beberapa hal dalam ekonomi makro khususnya impor, penjualan sektor manufaktur, dan penerimaan pertambangan lah yang kemudian membuat penerimaan pajak meleset dari target.
"Yang mengganggu (faktor) ekonomi, sektor manufacturing dan perdagangan," kata dia, dalam Media Gathering, di Bali, Jumat (2/8).
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Bagaimana cukai rokok mempengaruhi industri? 'Ini kelihatannya sudah mulai jenuh. Ini kelihatan bahwa mungkin cukai ini akan menjadi pengendali dari industri hasil tembakau,' ujar Benny, Jakarta, Rabu (29/5).
-
Mengapa penerimaan cukai rokok turun? Adapun penurunan penerimaan negara ini disebabkan oleh penurunan produksi sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) atau rokok putih, membuat pemesanan pita cukai lebih rendah.
-
Apa penyebab turunnya cukai rokok? Adapun penurunan penerimaan negara ini disebabkan oleh penurunan produksi sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) atau rokok putih, membuat pemesanan pita cukai lebih rendah.
-
Bagaimana Kemenko Perekonomian tingkatkan daya saing industri? 'Perjalanan transformasi industri untuk meningkatkan daya saing dan nilai tambah produknya masih Panjang, sehingga sinergi yang sudah terjalin selama ini harus dilanjutkan dan diperkuat lagi,' jelas Menko Airlangga.
-
Siapa pelopor pajak penjualan? Romawi Kuno disebut sebagai pelopor aturan pajak penjualan (kini PPN di Indonesia). Aturan ini diterapkan oleh penguasa Romawi Kuno saat itu, Julius Caesar yang menerapkan pajak penjualan dengan tarif tetap 1% di seluruh wilayah kekaisaran.
Menurutnya, insentif pajak yang diberikan pemerintah disadarkan pada perhitungan jangka panjang. Karena itu, diharapkan insentif-insentif tersebut dapat berdampak pada tahun-tahun berikutnya.
"Mari kita coba menghitung tidak terpaku jangka pendek, loss segini (karena insentif), tetapi dampak ikutannya itu setelah dua atau tiga tahun itu dampaknya bisa lebih bagus," tegas Robert.
Hingga semester I tahun 2019, penerimaan pajak diketahui hanya mencapai Rp603,3 triliun atau hanya tumbuh 3,75 persen dari tahun lalu. Penerimaan pajak tertekan khususnya dari industri pengolahan dan pertambangan, akibat adanya penurunan harga komoditas tambang di pasar global.
Pada periode Januari-Juni 2019, pertumbuhan sektor pertambangan tumbuh minus sebesar 14,0 persen jauh lebih rendah dibandingkan pertumbuhan tahun 2018 yang mencapai 80,3 persen.
Selain itu, dia menjelaskan, faktor yang mempengaruhi kinerja sektor Pertambangan ialah pertumbuhan restitusi yang mencapai 11,0 persen atau adanya pengembalian pajak akibat putusan pengadilan yang memenangkan Wajib Pajak (WP).
Sementara itu, pada periode Januari-Juni 2019, pertumbuhan sektor Transportasi dan Pergudangan sebesar 23,1 persen atau melampaui kinerja periode yang sama tahun 2018 atau tumbuh 10,7 persen. Adapun kondisi ini didukung oleh masifnya pembangunan infrastruktur pendukung.
Penerimaan pajak yang berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) hingga semester I 2019, tercatat baru mencapai Rp376,32 triliun atau tumbuh 4,71 persen dari tahun lalu. Rinciannya, PPh Migas baru mencapai Rp30,16 triliun atau tumbuh 0,31 persen, serta PPh Non-Migas Rp346,16 triliun atau 5,11 persen.
Sementara Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) baru mencapai Rp212,32 triliun dengan pertumbuhan negatif 2,66 persen dari tahun lalu. Adapun untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan lainnya baru mencapai Rp14,7 triliun atau tumbuh 265,81 persen.
Reporter: Bawono Yadika
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terdapat penurunan nilai penerimaan pajak hingga April 2024.
Baca SelengkapnyaPajak penghasilan (PPh) non migas terkontraksi sebesar 5,41 persen dengan realisasi sebesar Rp443,72 triliun, sekitar 41,73 persen dari target.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani merinci, penerimaan pajak terbesar disumbang Pajak penghasilan (PPh) Non Migas mencapai Rp593,76 triliun.
Baca SelengkapnyaBea Cukai menopang postur APBN sepanjang tahun 2023
Baca SelengkapnyaMayoritas jenis pajak utama tumbuh positif sejalan dengan ekonomi nasional yang stabil.
Baca SelengkapnyaAngka ini sudah 88,69 persen dari target Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Baca SelengkapnyaRasio pajak adalah perbandingan atau persentase penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) nominal suatu negara.
Baca SelengkapnyaHingga akhir April 2024, pemerintah telah mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp624,19 triliun.
Baca SelengkapnyaBea Cukai terus menjaga optimalisasi penerimaan negara serta meningkatkan kinerja pelayanan
Baca SelengkapnyaPenurunan pendapatan negara terutama disebabkan oleh turunnya harga komoditas, khususnya batubara dan CPO.
Baca SelengkapnyaKondisi penurunan produksi ini juga berdampak terhadap realisasi penerimaan negara dari CHT.
Baca SelengkapnyaPenurunan impor non migas disebabkan oleh beberapa komoditas, di antaranya, mesin dan peralatan mekanis serta bagiannya
Baca Selengkapnya